Klik tombol di samping untuk melihat microsites Manajemen Kinerja Pegawai
A. Kendala Role Pengelola Kinerja
Role KKO/AKO melekat otomatis pada jabatan. Tetapi apabila role tersebut belum muncul, dapat ditambahkan dari akun pejabat ke bawahannya (1 level), misalnya Kepala Seksi KPT Administrasi ditambahkan role AKO melalui akun Kepala Bidang KI, sedangkan untuk operator ditambahkan role melalui akun AKO.
Tata cara menambahkan role:
a. Tambah user
Performa -> kinerja -> user management (katalog) -> Tambah member (Apabila sudah terdapat user atas pegawai yang akan ditambahkan, langsung ke tahapan tambah role)
b. Tambah role
Performa -> kinerja -> user management (katalog) -> lihat detail -> tambahkan ke role -> pilih role -> klik tambah role
Telah diusulkan ke Kementerian mengingat apabila hanya dikerjakan oleh pengelola kinerja, beban kerja terlalu banyak sehingga perlu bantuan dari pic masing-masing bidang/seksi. Tetapi untuk saat ini hanya tersedia untuk role KKO, AKO, dan operator K3 (PIC pengelola kinerja) saja.
B. Kendala Menu NKO & LCK
Untuk saat ini dipilih formula lama.
Formula baru akan digunakan untuk buat perhitungan NKO perubahan KMK-300 (rencana)
Dipastikan manual IKU telah terisi lengkap. Pada beberapa case, terdapat manual IKU belum terisi validitas, SS tidak sesuai, dll.
Untuk melacak IKU-IKU yang pengisian manual IKUnya belum lengkap, dapat digunakan cara dengan urutan sebagai berikut:
a. Dilakukan perhitungan NKO melalui super simpel sebagai data pembanding (wajib dilakukan sebagai data pembanding).
b. Cek target dan realisasi dari tiap-tiap IKU (dipastikan sudah sama).
c. Cek indeks capaian dari seluruh IKU. Apabila terdapat perbedaan, kemungkinan karena terdapat pengisian manual IKU yang belum lengkap/berbeda dibandingkan super simpel, misalnya konsolidasi periode, polarisasi, konversi 120, dll.
d. Cek nilai dari setiap Sasaran Strategis. Apabila terdapat perbedaan Nilai Sasaran Strategis, kemungkinan karena perbedaan pengisian manual IKU, misalnya tingkat kendali & validitas, dll (memengaruhi bobot tertimbang).
e. Cek nilai dari masing-masing perspektif. Apabila realisasi dan target IKU, indeks capaian IKU serta nilai sasaran strategis sudah sama semua, agar dipastikan telah menggunakan super simpel terbaru (KMK-300) dengan bobot perspektif:
Stakeholder : 30%
Customer : 20%
Internal Process : 25%
Learning and Growth : 25%
Menghubungi PIC UPK-One untuk melakukan reset NKO, kemudian dilanjutkan dengan pengiriman dan validasi ulang hingga status NKO menjadi verified.
C. Kendala Penyusunan SKP
Penyesuaian cut off SKP dapat dilakukan melalui dua cara berikut:
1. Melalui menu masing-masing pegawai:
Menu SKP → Pilih SKP yang akan disesuaikan → Klik Edit Tanggal SKP → Sesuaikan tanggal mulai dan tanggal selesai → Klik Simpan
2. Melalui menu pengelola kinerja organisasi:
Menu Pengelola Kinerja Organisasi → Klik Reviu K3 → Cari nama pegawai → Klik Lihat SKP Pegawai → Klik Edit SKP → Sesuaikan tanggal mulai dan tanggal selesai pada jenis SKP → Klik Simpan
Periode setiap IKI secara otomatis mengikuti periode SKP. Apabila terdapat IKI yang tidak terupdate otomatis, dapat dilakukan pembukaan akses K3 untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian periode oleh PKO.
a. Apabila SKP sudah ditetapkan:
Menu Pengelola Kinerja Organisasi → Klik Reviu K3 → Cari nama pegawai → Klik Lihat SKP Pegawai → Klik Edit Manual IKI → Sesuaikan tanggal mulai dan tanggal selesai IKI → Klik Simpan
b. Apabila SKP belum ditetapkan:
Klik SKP yang akan disesuaikan → Klik Edit Manual IKI → Sesuaikan tanggal mulai dan tanggal selesai IKI → Klik Simpan
Kondisi saat ini, permasalahan tersebut telah diselesaikan (solved), di mana target Q1 dan Q2 yang tidak diisi tetap dapat dilanjutkan prosesnya.
Atensi: Setiap IKI wajib memiliki target dengan periode minimal triwulanan.
a. Untuk pegawai mutasi, saat ini cukup menyesuaikan periode dari tiap IKI dan periode SKP saja (tidak perlu hapus target di SKP 1)
b. Pada SKP 1 (SKP awal), apabila kriteria IKI lama, target dan realisasi tahun2 sebelumnya diisi target dan realisasi tahunan (s.d. Desember).
Tidak wajib dilakukan hapus casacade IKI. Pengaruhnya hanya kerapian checklist cascading IKI
Dari akun pengelola kinerja organisasi, klik Perjanjian Kinerja -> klik “Kirim PK ke SKP” -> kemudian dari akun pimpinan UPK, sesuai data SKP (cut off SKP, IKU, dll).
Untuk saat ini, proses adendum SKP dilakukan dengan membuat 2 SKP. Cut off SKP 1 & SKP 2 serta periode tiap IKI agar disesuaikan.
Menu Kelola Pegawai → Monitoring Pembuatan SKP → Pilih nama pegawai → Klik Update Profil
Catatan: Menu ini tersedia pada akun KKP/AKP (KBU/KSBU).
Pastikan atasan langsung telah mengisi ekspektasi pimpinan sebelum melakukan persetujuan.
Cascade pada menu PK hanya berlaku antar UPK (misalnya dari Kanwil ke KPPBC).
Untuk cascade ke pegawai di bawahnya, dilakukan melalui menu SKP pimpinan UPK.
Langkah:
Kirim PK ke SKP terlebih dahulu.
Solusi:
SKP ditolak oleh atasan dari atasan langsung
Pegawai mengajukan kembali SKP
Atasan langsung menyetujui menggunakan role Plt/Plh
Solusi:
Jika SKP sudah ditetapkan: melalui menu Monitoring Bawahan pada akun atasan langsung
Jika terdapat kendala: melalui menu Reviu K3 (status harus belum direviu)
Gunakan gambar berbentuk persegi panjang, dengan teks peta strategi dan visi masuk dalam gambar Peta Strategi
Ubah format dari JPEG ke PNG jika masih error
Pernyataan kesanggupan diisi pada kolom yang tersedia, tidak perlu masuk dalam gambar Peta Strategi
Solusi:
Menu Rincian Anggaran → Program → Kegiatan → Klik ikon tambah kegiatan → Isi seluruh kegiatan dalam satu program → Klik Tambah Program → Ulangi hingga selesai.
Terdapat 2 alternatif penyelesaian, yaitu:
Alternatif 1: Kirim email ke PUSINTEK atau WA dengan menyertakan ID ND yang ditandatangani
Alternatif 2: Mengulangi proses penyusunan SKP
Hal tersebut disinyalir karena ID ND bermasalah (di penyusunan SKP 2026, sudah diperbaiki).
Melalui akun Pejabat Pengelola Kinerja Pegawai pada menu "Monitoring SKP", pegawai dapat melakukan reset terhadap SKP yang telah ditetapkan.
Setelah reset dilakukan, status SKP akan berpindah ke atasan langsung. Dari akun atasan langsung pada menu "Monitoring Bawahan", perlu dilakukan penolakan terhadap SKP tersebut agar statusnya kembali menjadi draft dan dapat diperbaiki atau disesuaikan kembali jika diperlukan.
IKI yang dapat di-cascade dari atasan ke pelaksana hanya IKI yang sumbernya tidak menggunakan kode CP, seperti IKI N Kepala Seksi ke Pelaksana atau IKI C Kepala Seksi yang merupakan turunan dari Kabid ke Pelaksana.
Perlakuan penyusunan dan perekaman IKI pelaksana untuk mendukung IKU CP adalah melakukan penyusunan dan perekaman IKI secara mandiri (non-cascading) serta tidak di-cascade oleh Kepala Seksinya.
Proses penginputan SKP pejabat Plt. mengikuti panduan yang telah disampaikan pada grup pengelola kinerja, yang dapat ditemukan dalam Panduan Aplikasi melalui link berikut: https://s.id/modulkinerjasakem pada pilihan "Panduan Aplikasi.
Sesuai dengan informasi terbaru dari Biro SDM, penginputan SKP untuk pejabat Plt. dapat dilanjutkan terlebih dahulu. Dalam hal terdapat kendala dalam penginputan, dapat menyampaikan secara berjenjang kepada PIC unit di atasnya.
SKP dapat ditetapkan oleh Plh/Plt sepanjang nama jabatan dan nama pejabat penandatangan telah sesuai dengan penunjukan Plh/Plt.
Saat pejabat Plh/Plt melakukan persetujuan, perlu diperhatikan pada Nadine Satu Kemenkeu agar menggunakan role Plh/Plt. Apabila menggunakan role jabatan definitif, maka proses persetujuan akan diteruskan ke atasan dari atasan langsung.
Urutan pada SKP tidak berpengaruh pada hasil penilaian akhir kinerja pegawai, sehingga SKP dapat tetap ditetapkan. Namun demikian, Subdit Pengelolaan Kinerja berkoordinasi dengan Biro SDM untuk usulan perbaikan aplikasi tersebut.
Atas hal tersebut, perlakuan penyelesaian SKPnya adalah sebagai berikut:
Pegawai menyusun 2 SKP dengan ketentuan SKP 1 pada tanggal 1 Januari sd 31 Januari dan SKP 2 pada tanggal 1 Februari sd 31 Desember.
Apabila mengalami masalah tersebut, harap logout dari aplikasi Satu Kemenkeu dan melakukan clear cache serta clear cookies and site data.
Apabila tampilan masih belum berubah, maka disarankan untuk ganti browser dan/atau ganti device untuk melakukan penginputan.
Atas permasalahan tersebut, UPK (Kepegawaian) diminta untuk melakukan trigger ulang pegawai tersebut pada HRIS 2. Proses trigger ulang dilakukan melalui menu Kelola Data Pegawai → Riwayat Jabatan.
Agar IKI yang kode cascading-nya tidak sesuai dihapus terlebih dahulu kemudian diambil ulang.
Apabila masih error, proses tetap dapat dilanjutkan karena di databasenya sudah ter-record sebagai IKI CP. Penyesuaian dapat dilakukan di menu Reviu K3 dengan mengubah jenis cascading dan data terkait.
Proses penyusuan SKP pimpinan UPK di awal tahun pada satu kemenkeu cukup sampai draft, karena SKP pimpinan unit sudah terdapat pada PK yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sedangkan apabila terdapat mutasi, maka SKP mutasi pimpinan UPK perlu ditetapkan sampai dengan TTE oleh pejabat ybs dan atasan langsung.
Agar dapat menghubungi unit di atasnya, proses penolakan SKP pimpinan unit dilakukan melalui akun atasan langsung dengan tahapan sebagai berikut:
Buka menu: Performa → Kinerja → Monitoring Bawahan. Draft SKP yang diajukan akan masuk di menu Kinerja pada akun atasan langsung (bukan di "Mejaku Nadine").
Melakukan persetujuan atau penolakan: Pada menu Atasan Langsung (Atsung), klik "Lihat SKP Bawahan" (ikon paling kanan).
Menolak SKP: Gulir ke bagian bawah, pada pilihan "Tolak" atau "Tetapkan". Klik "Tolak SKP Bawahan".
Konfirmasi status: Jika SKP telah ditolak oleh atasan langsung, status SKP pegawai akan kembali menjadi draft. (Proses ini telah diuji dan berhasil.)
Saat ini, fitur pada SKP belum mendukung pengurutan IKI secara otomatis. Jika pegawai ingin mengurutkan IKI, prosesnya harus dilakukan dengan menghapus draft SKP terlebih dahulu. Kemudian menginput sesuai urutan IKI. Fitur pengurutan IKI pada SKP telah kami usulkan ke Biro SDM agar pegawai tidak perlu menghapus SKP dan menginput ulang secara manual.
Urutan IKI dalam SKP tidak memengaruhi hasil akhir penilaian pada Nilai Kinerja Pegawai selama penginputan dalam SSnya sudah tepat.
Dilakukan pengecekan terhadap PK untuk menentukan mana yang paling terbaru berdasarkan tanggal dan jam. Hanya PK terbaru yang dipertahankan, sementara konsep PK lainnya dihapus dari Mejaku Kakanwil.
Konsep PK lainnya perlu dihapus karena terdapat kasus pada satker di mana PK yang disetujui Kakanwil bukan merupakan konsep PK terbaru. Akibatnya, setelah disetujui oleh atasan langsung (Atsung), status PK di akun pengelola kinerja tetap dalam kondisi draft/proses, dan tidak bisa diajukan ulang. Terdapat juga notifikasi yang muncul: "Konsep PK sebelumnya sudah dikirim ke meja atasan". Jika PK yang sudah disetujui oleh Atsung perlu dikembalikan, hal tersebut harus dilakukan melalui Pusintek.
Sesuai informasi dari Kementerian, jumlah pegawai yang tercantum di Kanwil/Kanwilsus/KPU sudah termasuk pegawai dari unit organisasi eselon III di bawahnya.
Cara melakukan cascade Sub-IKU pada SKP Pemilik Peta adalah dengan meng-cascade secara indirect melalui IKU-nya. Setelah itu dapat disesuaikan untuk nama IKI, definisi formula, validitas,Tingkat kendali, jenis ukuran IKI, karakteristik ukuran IKI, dsb.
D. Kendala IPR dan Reviu K3
Ya, tetap dilakukan reviu K3.
Apabila gagal dilakukan submit reviu K3/reviu HKU (error 400), simpan lagi per IKI (simpan ulang). Dipastikan pengisian manual IKI dan pengisian K3 sudah lengkap, termasuk apabila IKI lama kolektif/non-kolektif. Apabila sudah terisi semua, klik “Submit reviu K3 pegawai”.
Rekap case yang pernah terjadi SKP pegawai mutasi (punya SKP lebih dari 1):
1. kedua SKP muncul di kantor lama
2. kedua SKP muncul di kantor baru
3. satu SKP di kantor baru, satu SKP di kantor lama
4. satu SKP di kantor baru, SKP lainnya tidak ditemukan di kantor lama dan baru
SOLUSI: Di menu Unit Pengelola Kepegawaian, masuk ke menu riwayat jabatan HRIS, kemudian simpan ulang.
Apabila masih belum bisa:
- pengelola kinerja menyediakan data pengisian k3 di kertas kerja excel k3
- Koordinasi antara PKO kantor lama dan baru
- Apabila tidak muncul di kantor baru, pengisian reviu K3 dilakukan oleh pengelola kinerja UPK setingkat di atasnya (misal pada KPPBC diisikan PKO Kanwil, pada Kanwil diisi PKO Direktorat KI)
Ya.
Untuk saat ini capaian pada menu LCK dan NKO belum terintegrasi dengan realisasi SKP, sehingga masih harus dilakukan penginputan pada modul masing-masing. Untuk capaian SKP menggunakan modul IPR.
Untuk saat ini (s.d. 26 Maret 2026), tahapan terakhir proses IPR dilakukan melalui akun atasan langsung dengan memilih menu “Validasi dan Kirim”.
Perlu diperhatikan bahwa pada aplikasi, fitur penerusan dokumen ke Nadine Satu Kemenkeu saat ini belum diimplementasikan.
Agar dilakukan update profil pegawai agar pegawai tsb muncul di menu IPR bawah atasan langsung, caranya:
melalui menu akun PKP -> monitoring pegawai -> tulis nama/NIP pegawai -> klik update profil
IPR dapat dikirim ke atasan meskipun HKT belum disetujui/direviu.
Solusi dengan mengirim lagi IPR tersebut. Telah dicoba pada beberapa pegawai dan berhasil.
Dilakukan update pengisian IPR melalui akun PKO melalui menu kelola pegawai -> IPR pegawai -> lihat IPR pegawai -> kemudian isi data yang perlu dilengkapi.
Penjelasan IPR pada IKI tersebut tidak wajib diisi.
1. Dipastikan seluruh manual IKI dan pengisian K3 sudah lengkap.
Pada beberapa case, terdapat manual IKU belum terisi validitas, kriteria IKI, dll (atensi IKI lama kolektif atau non-kolektif). Apabila IKI kolektif, dipastikan average target dan realisasi tahun-tahun sebelumnya terisi. Apabila IKI non-kolektif, diisi target dan realisasi tahun-tahun sebelumnya.
Atensi: adanya bug pengisian K3 yang sebelumnya diisi IKI non-kolektif yang tiba-tiba berubah jadi IKI kolektif.
2. Apabila sudah lengkap, dan tiap IKI sudah direviu (status : checklist hijau✅) klik “submit reviu K3 pegawai”
Agar dipastikan:
1. Pegawai sudah input realisasi pada menu IPR dan dikirim ke atasan
2. Atasan sudah memvalidasi dan sudah klik tombol “Validasi dan Kirim” (Status “IPR Ditetapkan”)
3. Pengelola kinerja organisasi sudah melakukan reviu K3 sampai klik “submit reviu K3 pegawai” (Status k3 “sudah direvieu”)
4. LCK dan NKO sudah dikirim dan disetujui KKO/AKO
5. Apabila langkah 1-4 di atas sudah dilakukan serta data HKU, NHK, NPK, dll dipastikan sudah tepat, DEK HEK dapat diajukan ke atasan langsung meskipun N/A (bug sistem).
6. Dari menu atasan langsung, di DEK HEK pegawai tersebut akan muncul predikat kinerjanya. Apabila sudah sesuai, DEK HEK dapat disetujui. Apabila pada menu atasan langsung DEK HEK pegawai tersebut tetap N/A, hapus konsep DEK HEK di menu atasan langsung (setelah dihapus, DEK HEK nanti bisa diajukan ulang)
Pada 31 Juli 2025, terdapat menu baru pilihan bulan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Validasi ulang IPR, melalui atasan langsung dari menu IPR bawahan atasan langsung -> klik validasi dan kirim
Apabila data HKU belum berubah, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. tolak IPR bawahan melalui menu akun atsung (dipastikan IPR yang akan ditolak pada bulan Maret -> menu baru pilihan bulan)
b. status IPR Q1 menjadi "belum kirim IPR"
c. trigger ulang realisasi melalui: klik ubah realisasi Q1 - simpan (apabila gagal edit realisasi, dapat dicoba edit dari akun atsung di menu IPR bawahan)
d. Diajukan ulang IPR Q1 (dipastikan terpilih bulan Maret) -> klik kirim ke atasan
e. Validasi dan kirim melalui akun atsung
Apabila terdapat salah satu tahapan di atas yang gagal (ada notifikasi gagal), dapat juga dilakukan melalui menu kelola pegawai pada menu KKO/AKO masing-masing unit (apabila tidak ada, dapat dicek pada akun KKP/AKP) dengan urutan:
Kelola pegawai -> IPR pegawai -> pilih bulan dan tulis nama pegawai -> lihat IPR pegawai (terdapat menu kirim ke atasan, validasi & tolak IPR, pilihan nama bulan, dll)
Agar dipastikan sebelum tolak/validasi IPR, pilihan bulan telah sesuai
2. Reviu ulang k3
Apabila status k3 sudah direviu -> buka akses k3 (buka akses k3 oleh level pengelola kinerja organisasi UPK di atasnya) -> kemudian simpan ulang tiap IKI -> klik “submit reviu k3 pegawai” (status k3 “sudah direview”)
3. Apabila gagal, coba log out, clear cache, tunggu 30 menit s.d. 1 jam, lakukan pengecekan kembali.
Ikuti langkah-langkah berikut:
IPR Q1 dipastikan statusnya "Belum kirim IPR"
Buka akses reviu K3 (status menjadi "Belum Direview")
Klik edit SKP pegawai TB
Agar dipastikan jenis Tugas Belajar sudah tepat
Cek IKI pada SKP TB. Apabila IKI TB tidak diambil dari katalog IKI TB dari Kementerian Keuangan, hapus IKI TB tersebut.
Input ulang IKI TB (IPK, Kelulusan, dan IKI penugasan terkait program pembelajaran) melalui menu buka katalog (pastikan IKI TB yang diambil mandatory dari Kementerian Keuangan) -> kemudian simpan
Apabila sudah selesai, dilanjutkan reviu K3, isi IPR, dst.
Lakukan update profil jabatan atasan langsung pada HRIS melalui menu Riwayat Jabatan menggunakan akun pengelola kepegawaian.
Lakukan reset IPR pada periode yang menunjukkan N/A atau 0 → Kirim ulang IPR → Lakukan validasi ulang oleh atasan langsung.