Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Kunci Pemilu Yang Demokratis
Vergilius Lake
Catatan Awal
Negara Indonesia adalah negara yang memiliki dasar sebagai pedoman dalam melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak tanduk masyarakat.Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki banyak suku, Bahasa, ras dan tentu juga memiliki kekayaan alam yang beragam.Maka Indonesia disebut sebagai negara yang multikultural. Dari keberagaman yang ada dan kekayaan alam yang mumpuni, semua itu berlandaskan pada semboyan yang menjadi penyatu dan perekat dari segala keberagaman yakni “Bhineka Tunggal Ika” yang memiliki arti ‘berbeda-beda,tetapi tetap satu” artinya satu tanah air, satu bangsa dan satu Bahasa.(bdk teks sumpah pemuda). Berkaca pada semboyan itu, maka negara Indonesia mendasarkan seluruh bentuk persatuan dengan dasar negara yakni Pancasila dengan berisikan 5 sila yang menjadi dasar dan kesatuan dari perbedaan-perbedaan yang ada.Pancasila mengandung nilai-nilai luhur bangsa yang menjadi fondasi yang kokoh dengan tujuan utama yakni mempersatukan keberagaman dan sekaligus menjadi kunci pelaksanaan demokrasi di negara ini.Pancasila dalam eksistensinya memiliki tujuan yakni menciptakan keselarasan,kedamaian dan kesejahteraan. Maka hal yang menjadi pertanyaan mendasar bagi masyarakat atau kita sebagai warga negara Indonesia adalah apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan apakah nilai-nilai Pancasila sudah dilaksanakan dengan baik terlebih dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia? Serta, apakah dengan merevitalisasi nilai-nilai Pancasila, negara ini dapat melaksanakan pesta demokrasi dengan baik yang berlandaskan pada LUBERJURDIL?Dari ketiga pertanyaan ini kita dapat membahas lebih jauh tujuan merevitalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai kunci pemilu demokratis.
Berbicara mengenai Pancasila, tentu kita tahu bahwa Pancasila adalah dasar negara kita, negara Indonesia.Menjadi dasar negara, berarti menjadi pedoman, pegangan dan penuntun bagi setiap warga negara yang mengakui diri sebagai bagian dari negara ini. Tentu jauh sebelum diakui sebagai dasar negara yang sah, pancasila memiliki sejarah panjang . Pada pembukaan sidang pertama BPUPKI, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI dalam sambutannya,mengajukan sebuah pertanyaan demikian “Apa yang akan kita bentuk sebagai dasar negara kita?” Para anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam berbagai pandangannya selama empat hari (29 Mei hingga 1 Juni 1945).Tiga tokoh yang turut dalam merumuskan dasar negara adalah Muhamad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiganya turut memberikan pendapat mengenai dasar negara yang dalam pandangan mereka terdapat kemiripan, sehingga tepat pada tanggal 1juni 1945,Soekarno menyampaikan pendapatnya mengenai dasar negara yang kemudian bersamaan dengan itu, lahirlah Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia yang sah.[1]
Pancasila berasal dari kata panca dan sila. Panca artinyalima dan sila artinya dasar. Secara harafiah, Pancasila berarti lima dasar, di mana di dalam Pancasila terdapat lima dasar yang mendasari seluruh kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Lima dasar yang terkandung dalam Pancasila yakni pada sila pertama berbunyi, Ketuhanan Yang Maha Esa, kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, ketiga, persatuan Indonesia, keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaanaan dalam permusawaratan perwakilan, kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Masing-masing sila tentu memiliki makna dan tujuan untuk tetap mempertahankan kesatuan dan keutuhan hidup warga negara Indonesia, yang berperi Ketuhanan, berperi kemanusiaan, berperi keadilan, berperi kerakyatan dan berperi keadilan sosial.[2]
Dalam teks pembukaan UUD 1945 alinea keempat dikatakan bahwa negara republik Indonesia mencapai kemerdekaan atau terlepas dari para penjajah dan yang terbentuk dalam susunan negara republik yang berdaulat,adil, dan makmur. Kemudian dalam sila keempat Pancasila, itu merupakan penegasan atau pengakuan bangsa Indonesia menyangkut politik yang dilaksanakan di negara ini dengan kembali menegaskan, kedaulatan rakyat (demokrasi).Pengakuan kedaulatan rakyat tertuang dalam ayat (2) Pasal 1 UUD 1945 melalui Amandemen Ketiga: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan menurut UUD.” [3]
Menurut Widodo[4], rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi yang harus dihormati haknya dan juga harus dijamin oleh negara. Salah satu hak warga negara dalam konteks pemilu adalah warga negara bebas menentukan pilihannya kepada para calon baik itu presiden, DPR, dll.Pilihan mereka adalah hak yang tidak boleh diintervensi oleh negara.Artinya bahwa warga negara memilih berdasarkan hati nurani dan juga bebas memilih. Untuk itu dalam berdemokrasi sebagaimana menurut pengertianya sendiri yaitu kata demos dan kratos(Bahasa Yunani). Demos berarti rakyat dan kratos artinya kekuasaan.Dengan demikian dapat dipahami bahwa demokrasi adalah kekuasaan rakyat dalam bernegara.Sejalan dengan apa yang dikatakan filsuf Yunani kuno yakni Aristoteles[5] yang mengatakan bahwa negara atau mereka yang berkuasa memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan bersama dalam hal ini seluruh warga negara, sebab dengan demikian kesejahteraan setiap pribadi akan tercapai. Apa yang dikatakan filsuf Yunani tersebut adalah untuk menegaskan bahwa hendaknya para pemimpin negara harus mampu menghormati hak setiap warga negaranya demi terciptanya bonum commune.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang memiliki tujuan yakni sebagai salah satu cara untuk mewujudkan negara yang damai, aman dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan itu maka nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila harus mengandung makna yakni semangat persatuan, saling menghormati, mencintai keberagaman sebagai bentuk kesatuan, saling menerima satu sama lain dan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Maka kelima sila dasar dalam Pancasila memuat semua nilai-nilai luhur itu yakni:[6](1) negara yang menghormati kebebasan individu dalamberagama dan kepercayaan, (2) negara yang memiliki semangat kemanusiaan yang adil dan beradab demi tercapainya keselarasan antar individu, (3) negara yang memiliki semangat persantuan dan kesatuan demi terwujudnya negara yang damai dan aman, (4) negara yang memiliki konstitusi dan yang mengatur jalannnya proses demokrasi, (5) negara yang memiliki semangat untuk mencapai keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Untuk menerapkan nilai-nilai luhur dalam Pancasila,sehingga dapat diterima dan dapat dimaknai baik oleh warga negara, maka perlu adanya kerja sama dan komunikasi yang baik antar pihak-pihak terkait dengan warga negara. Komunikasi yang terbangun harus memberikan inspirasi terutama dalam hal kebijakan pemerintah. Sebagaimana telah tertuang dalam sila keempat Pancasila, di sana sudah ditekankan bahwa proses demokrasi yang berlansung harus dipandang sebagai bentuk persatuan yang walaupun berbeda dalam pilihan, namun tetap satu pada tujuan. “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan…”[7] menjadi dasar yag utuh bagi proses demokrasi di Indonesia. Wakil-wakil rakyat yang dipercayakan masyarakat untuk mengemban tugas harus menjalankan tugas dengan baik.Untuk itu nilai-nilai luhur Pancasila harus dipegang-teguh oleh setiap individu sebelum maju sebagai calon wakil rakyat.
Pada masa sekarang ini proses demokrasi di negara ini berjalan kurang maksimal. Banyak terjadi kecurangan dalam pemilu bahkan undang-undang pun bisa dirubah demi kepentingan kaum elit politik. Demokrasi seolah-oleh dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu untuk dapat mencapai tujuan mereka, dengan berbagai cara. Tentu hal ini sangat tidak etis dan secara tidak lansung oknum-oknum ini mengabaikan nilai-nilai luhur Pancasila.[8]Untuk itu hal yang perlu diambil sebagai solusi untuk memulihkan kerusakan-kerusakan yang terjadi adalah dengan merevitalisasi nilai-nilai Pancasila, agar nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap eksis dan dapat dijalankan dengan baik oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.
Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Kunci Pemilu Demokratis
Menurut KBBI, kata revitalisasi artinya menghidupkan,membangkitkan dan menggiatkan kembali.[9]Dalam pengertiannya revitalisasi dapat dipahami sebagai upaya membangun kembali dalam konteks ini, menbangun ataumenghidupkan kembali nilai-nilai luhur Pancasila.Untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila, perlu adanya kesadaran warga negara tentang pentingnya makna dibalik nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi dasar dan pembeda bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Pancasila merupakan sistem kepercayaan, nilai, pengetahuan dan pandangan hidup yang mempunyai tempat penting di Indonesia. Oleh karena itu, menurut Nottonaguru, Pancasila merupakan standar yang tinggi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, suatu prinsip spiritual, suatu sikap hidup, suatu kehidupan yang harus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.[10]
Revitalisasi nilai-nilai Pancasila melalui perubahan hukum mencakup berbagai bidang. Secara umum menghidupkan kembali berarti mengembalikan Pancasila pada peranannya sebagai landasan negara dan ideologi nasional, yaitu memulihkan semangat bangsa, memberdayakan masyarakat dan supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, dan menghapuskan kekejaman .dan semuanya itu diwarisi dari masa lalu.[11]
Dalam bunyi sila keempat, konsep demokrasi berdasarkan kehendak rakyat yang mempunyai pendapat, merupakan landasan proses pemilu dan sistem demokrasi. Secara historis, pemilu di Indonesia dimulai pada tahun 1955 dan diselenggarakan dalam dua tahap. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Pemilihan umum atau pemilu merupakan alat pelaksanaan kedaulatan rakyat dan digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Pemilihan ini harus dilakukan secara lansung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.[12]
Dengan demikian Indonesia akan menjadi negara demokrasi yang sempurna dengan menerapkan dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemilu. Segala proses pemilu harus berlandaskan nilai dan prinsip Pancasila.
Penutup
Revitalisasi nilai-nalai Pancasila menjadi langkah konkret dalam mencapai pemilu yang demokratis.Nilai-nilai Pancasila mampu menjadi pegangan dan pedoman bagi masyarakat dalam pemilu.Pemilu demokratis berarti pemilu yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan prinsip pemilu yakni LUBERJURDIL.Dengan merevitalisasi nilai-nilai Pancasila, maka kita dapat memahami makna dibalik nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.Pancasila adalah dasar dan pedoman bangsa dan negara kita, maka kita sebagai warga negara yang berlandaskan Pancasila, harus memaknai Pancasila sebagai suatu penuntun bagi kita dengan mengambil bagian dalam pemilu.Pemilu yang demokratis adalah pemilu yang memilih dengan kebebasan dan hati nurani tanpa paksaan dari pihak manapun. Maka akhirnya dengan mengambil bagian dalam proses demokrasi, kita mampu mencapai tujuan utama dari sila ke empat yakni pemilu yang demokratis.
Referensi
Annafi, Bahrul Ulum, ‘Urgensi Pemanfataan Teknologi Informasi Geospasial Sebagai Strategi Penguatan Sistem Pertahanan Nkri Menuju Negara Maritim Yang Handal’, Jurnal Majelis, 4 (2012), 116–17 <mpr.go.id>
Asmawi, Muhammad, Lathifah Sandra Devi, and Amiludin, ‘Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Indonesia’, Jurnal Inovasi Dan Kreativitas (JIKa), 4.1 (2024), 46–57 <https://doi.org/10.30656/jika.v4i1.8895>
Budiyono, Budiyono, ‘Mewujudkan Pemilu 2014 Sebagai Pemilu Demokratis’, FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7.3 (2015) <https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.387>
HADIPURWANTO, DJOKO, ‘REVITALISASI PEMILU BERKARAKTER WAWASAN KEBANGSAAN DALAM RANGKA KONSOLIDASI DEMOKRASI’, in LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (Jakarta, 2023), xiii, 104–16
Manik, Toba Sastrawan, Samsuri Samsuri, and Sunarso Sunarso, ‘Revitalisasi Pancasila Melalui Dusun Pancasila’, Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 01.1 (2021), 225–34 <https://doi.org/10.52738/pjk.v1i2.33>
Pahlevi, Farida Sekti, ‘Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia’, Justicia Islamica, 13.2 (2016), 173 <https://doi.org/10.21154/justicia.v13i2.585>
Rapar, Hendrik Jan, ‘Pengantar Filsafat’, in Kanisius (Yogyakarta: Kanisius, 1996), pp. 73–76
Rochimudin, Muhamad Hari Purnomo Hadi, and Ahmad Asroni, ‘Pendidikan Pancasila Kelas X’, in Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2023), p. 240
Sugono, Dendy dkk, ‘Kamus Bahasa Indonesia’, in Departemen Pendidikan Nasional (Jakarta: Departemen Pedidikan Nasional, 2008)
[1]Rochimudin, Muhamad Hari Purnomo Hadi, and Ahmad Asroni, ‘Pendidikan Pancasila Kelas X’, in Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2023), p. 240.
[2]Toba Sastrawan Manik, Samsuri Samsuri, and Sunarso Sunarso, ‘Revitalisasi Pancasila Melalui Dusun Pancasila’, Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 01.1 (2021), 225–34 <https://doi.org/10.52738/pjk.v1i2.33>.
[3]Budiyono Budiyono, ‘Mewujudkan Pemilu 2014 Sebagai Pemilu Demokratis’, FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7.3 (2015) <https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.387>.
[4]Muhammad Asmawi, Lathifah Sandra Devi, and Amiludin, ‘Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Indonesia’, Jurnal Inovasi Dan Kreativitas (JIKa), 4.1 (2024), 46–57 <https://doi.org/10.30656/jika.v4i1.8895>.
[5]Hendrik Jan Rapar, ‘Pengantar Filsafat’, in Kanisius (Yogyakarta: Kanisius, 1996), pp. 73–76.
[6]Asmawi, Sandra Devi, and Amiludin.
[7]DJOKO HADIPURWANTO, ‘REVITALISASI PEMILU BERKARAKTER WAWASAN KEBANGSAAN DALAM RANGKA KONSOLIDASI DEMOKRASI’, in LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (Jakarta, 2023), xiii, 104–16.
[8]Farida Sekti Pahlevi, ‘Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia’, Justicia Islamica, 13.2 (2016), 173 <https://doi.org/10.21154/justicia.v13i2.585>.
[9]Dendy dkk Sugono, ‘Kamus Bahasa Indonesia’, in Departemen Pendidikan Nasional (Jakarta: Departemen Pedidikan Nasional, 2008).
[10]Manik, Samsuri, and Sunarso.
[11]Bahrul Ulum Annafi, ‘Urgensi Pemanfataan Teknologi Informasi Geospasial Sebagai Strategi Penguatan Sistem Pertahanan Nkri Menuju Negara Maritim Yang Handal’, Jurnal Majelis, 4 (2012), 116–17 <mpr.go.id>.
[12]Asmawi, Sandra Devi, and Amiludin.