PPKN
PPKN
Ini adalah hal yang saya pelajari di kelas X
Materi kedudukan dan fungsi pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia
Kedudukan Pancasila
Filosofische Grondslag (Filsafat Dasar Negara)
Pengertian: Sistem pemikiran, nilai, dan prinsip utama yang menjadi fondasi tempat berdirinya negara Indonesia.
Kedudukan: Menjadi dasar di mana setiap sendi ketatanegaraan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Peran Utama:
Sumber dari segala sumber hukum.
Meliputi suasana kebatinan UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum dasar negara.
Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945.
Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengatur kehidupan bernegara.
Weltanschauung (Pandangan Hidup Bangsa)
Pengertian: Cara pandang dan pedoman hidup yang digali dari budaya serta tradisi bangsa Indonesia untuk mengarahkan perilaku bermasyarakat.
Fungsi Utama:
Pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan hidup.
Alat memecahkan masalah sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
Penuntun masyarakat dalam membangun diri sesuai cita-cita bangsa.
Sarana pemersatu di tengah keberagaman latar belakang.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pengertian: Seperangkat pemikiran yang bersumber dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya untuk merealisasikan masyarakat yang adil dan makmur.
Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara
. Pengingkaran Kewajiban: Mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran atau bentuk pengingkaran kewajiban siswa di sekolah beserta solusi untuk mengatasinya.
. Penerapan Hak dan Kewajiban: Menganalisis bagaimana pelaksanaan hak (seperti mendapatkan fasilitas, informasi, dan perlakuan adil) serta kewajiban (seperti menaati aturan dan menjaga ketertiban) dijalankan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
Materi sistem kewarganegaraan
1. Asas Penentuan Kewarganegaraan
Untuk menentukan warga negara, negara-negara di dunia memakai dua asas utama:
Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan/Darah):
Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan/garis darah orang tuanya, di mana pun ia lahir.
Contoh: Anak dari orang tua warga negara A lahir di negara B, maka anak tersebut tetap berwarganegara A.
Asas Ius Soli (Asas Tempat Kelahiran):
Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat di mana ia dilahirkan.
Contoh: Anak yang lahir di negara B otomatis menjadi warga negara B, tanpa mempedulikan kewarganegaraan orang tuanya.
2. Masalah Kewarganegaraan (Bipatride, Apatride, Multipatride)
Perbedaan penerapan asas antarnegara bisa memicu masalah status kewarganegaraan:
Bipatride (Kewarganegaraan Ganda):
Seseorang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus.
Penyebab: Terjadi jika anak lahir dari orang tua dari negara berasas Ius Sanguinis, tetapi lahir di negara berasas Ius Soli.
Contoh: Orang tua berwarganegara Indonesia (Ius Sanguinis) melahirkan anak di Amerika Serikat (Ius Soli). Anak tersebut diakui oleh AS (karena lahir di sana) dan diakui oleh Indonesia (karena keturunan Indonesia).
Apatride (Tanpa Kewarganegaraan):
Seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.
Penyebab: Terjadi jika anak lahir dari orang tua dari negara berasas Ius Soli, tetapi lahir di negara berasas Ius Sanguinis.
Multipatride (Kewarganegaraan Berganda Banyak):
Seseorang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan (biasanya karena faktor perkawinan campuran dan ketentuan hukum khusus).
3. Cara Menentukan Status Kewarganegaraan (Stelsel)
Untuk menyelesaikan status tersebut, ada dua cara penentuan status hukum:
Stelsel Aktif: Seseorang harus melakukan tindakan hukum secara aktif untuk menjadi warga negara (Hak Opsi = hak memilih kewarganegaraan).
Stelsel Pasif: Seseorang secara otomatis dianggap sebagai warga negara tanpa perlu tindakan hukum khusus (Hak Repudiasi = hak menolak kewarganegaraan).Naturalisasi (Pewarganegaraan)
Naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui permohonan resmi.
Di Indonesia, terdapat dua jenis naturalisasi:
Naturalisasi Biasa:
Pengajuan kewarganegaraan yang dilakukan atas kehendak pemohon sendiri sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat hukum yang berlaku.
Syarat umum (berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 di Indonesia):
Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Pada saat mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Sehat jasmani dan rohani.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
Tidak bermata uang ganda (Indonesia tidak menganut bipatride bagi orang dewasa).
Mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Naturalisasi Istimewa:
Pemberian kewarganegaraan oleh negara kepada warga negara asing karena telah berjasa besar kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara.
Diberikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Contoh: Atlet asing yang dibeli/diberi kewarganegaraan untuk membela Tim Nasional Indonesia.
. Hak dalam Kewarganegaraan
Terkait stelsel aktif dan pasif, terdapat dua hak utama yang dimiliki seseorang:
Hak Opsi: Hak untuk memilih atau menerima suatu kewarganegaraan (digunakan dalam stelsel aktif).
Hak Repudiasi: Hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang ditawarkan/diberikan oleh negara lain (digunakan dalam stelsel pasif).
4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seseorang bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui beberapa jalur:
Kelahiran: Lahir dari orang tua WNI atau lahir di wilayah Indonesia.
Pengangkatan (Adopsi): Anak asing berusia di bawah 5 tahun yang diangkat secara sah oleh WNI.
Pewarganegaraan (Naturalisasi): Baik naturalisasi biasa maupun istimewa.
Perkawinan: Warga negara asing yang menikah secara sah dengan WNI dan memenuhi kualifikasi undang-undang.
Pernyataan Memilih: Bagi anak hasil perkawinan campuran yang telah berusia 18 tahun/sudah menikah untuk menentukan salah satu kewarganegaraannya.
5. Penyebab Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Seorang WNI dapat kehilangan status WNI-nya apabila:
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain padahal ada kesempatan untuk itu.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Masuk dalam dinas negara asing secara sukarela.
Secara sukarela mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara asing.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang masih berlaku.
Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu tersebut berakhir.