Penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) ini memperhatikan hal berikut :
Sebagai dokumen tanda kelulusan siswa kelas 12 disertai dengan tandatangan kepala sekolah
Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterbitkannya Ijazah
Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Transkrip Nilai
Surat keterangan lulus yang dicetak dapat diambil ke sekolah selama jam operasional mulai tgl 5 - 12 Mei 2025
Surat keterangan lulus wajib dikembalikan ke sekolah saat ijazah sudah diterbitkan satuan pendidikan (perkiraan pada tgl 19 Mei 2025)