Haji Khusus
Haji Mujamalah ( FURODA )
Haji Mujamalah ( FURODA )
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
" HAJI KHUSUS - HAJI MUJAMALAH "
Salah satu prioritas dari produk kami adalah sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Dalam pelaksanaanya telah di atur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, dan Peraturan Kementerian Agama (PMA) No. 6 tahun 2021 tentang pendaftaran Haji Khusus.
KLASIFIKASI JEMA'AH HAJI DARI INDONESIA
Jemaah haji Indonesia terbagi atas dua kelompok besar. Pertama haji reguler dan kedua haji khusus. Jema'ah Haji Reguler adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Kementerian. Sedangkan Jemaah Haji Khusus adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Demikian pula Haji Khusus terdiri dari dua kategori :
1. Haji Plus (ONH) yaitu merupakan pelaksanaan ibadah haji secara khusus sehingga jamaah lebih mendapat keistimewaan secara teknis dibanding dengan haji reguler. Jamaah haji plus saat ini langsung di koordinir oleh pemerintah dengan kuota 8% dari seluruh jumlah jema'ah yang diberikan oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi untuk setiap tahunya.
2. Haji Khusus Mujamalah (Non Kuota) yaitu Jema'ah yang menjalankan Ibadah Haji dengan menggunakan jasa perusahaan travel sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Perusahaan PIHK biasanya akan mengajukan Visa khusus kepada pemerintah Arab Saudi melalui Letter of Guarantee ( LG ) kepada Agency / Muassasah (Delegasi) di Arab Saudi, yang kemudian akan di ajukan (Applying) kepada Kedutaan (Embassy) Arab Saudi di Indonesia untuk mendapatkan (Clearence) Visa Furoda. Dan Visa tersebut harus memiliki kode untuk haji, bukan untuk Visa ziarah atau kepentingan yang lain. Jemaah bisa cek secara mandiri mengenai code e-Hajj pada situs Keimigrasian Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sehingga Calon Jema'ah Haji bisa menjalankan Ibadah Haji pada tahun yang sama.
Staff kami akan membimbing Calon Jemaah untuk cek bersama mengenai penerbitan Visa Furoda.
INFORMASI PROGRESS HAJI KHUSUS - MUJAMALAH (FURODA)
Ada 3 hal yang harus diperhatikan oleh Para Calon Jema'ah :
1.Update Information
Perusahaan penyelenggara haji khusus (PIHK) harus selalu memberikan informasi (Up date) mengenai segala perubahan dan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia.
2. Progress Pemantapan
Kami akan selalu memberikan informasi mengenai program berkala yang telah kami kerjakan, untuk kepentingan para jema'ah, termasuk dalam progress pengajuan dan penerbitan Visa Furoda.
3.Transparasi Management
Kami akan memberikan kode / Tasreh (passcode) dan panduan untuk para jema'ah supaya merasa nyaman dan bisa melakukan cek secara online, pada semua kode booking untuk memudahkan para jema'ah. Termasuk kesiapan sarana dan pra sarana di Arab Saudi.
Haji Mujamalah (Furoda) 2022/1443
Merupakan program Ibadah Haji khusus tanpa antri yang memberikan kemudahan bagi para jamaah untuk melaksanakan ibadah haji di tahun/musim haji yang akan berlangsung.
" Aku niat Haji dengan ber-ihram karena Allah ta'ala "
Berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh tersebut pemerintah RI memberi nama resmi Haji Furoda yang populer di tengah masyarakat menjadi Haji Mujamalah, yaitu haji non-kuota yang Visanya langsung dari pemerintah Arab Saudi, sehingga secara teknis tidak mengurangi jatah kuota Haji Reguler maupun Haji ONH Plus.
Petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat.
Peraturan Menteri pada Kemenag (PMA No. 6 / 2021) Pasal 13 menjelaskan tentang persyaratan pendaftaran haji khusus. Masyarakat yang akan mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus, harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu: 1. warga negara Indonesia; 2. beragama Islam; 3. berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar; 4. memiliki kartu keluarga; dan 5. memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.
Bagi para calon jema'ah yang mendaftarkan keluarga (anak) di bawah usia ketentuan, maka harus memberitahukan kepada kami. Agar kami bisa membantu untuk segera pengajuan rekomendasi pada instansi /lembaga yang terkait.
Berikut adalah syarat-syarat yang anda harus siapkan untuk administrasi pendaftaran Haji Furoda 2022.
DP HAJI Minimal 5.000 USD
PASPOR ASLI (Nama minimal 2 Suku Kata, dengan masa berlaku minimal 12 bulan)
Foto Copy KTP diperbesar 50%
PAS PHOTO 4X6 BACKGROUND PUTIH (6 lembar)
PAS PHOTO 3X4 CLOSEUP (6 lembar)
BUKU SUNTIK MENINGITIS
SERTIFIKAT VAKSINASI COVID-19
COPY AKTA LAHIR
COPY KARTU KELUARGA
Fasilitas terbaik untuk membantu kenyamanan Ibadah para Jamaah
Visa Haji Furoda/Mujamalah resmi dan terdaftar di system elektronik e-Hajj Arab Saudi
Pesawat Saudia/Garuda direct Jeddah
Hotel Mekah Safwah Orchid/setaraf *5 ± 50M ke masjidil haram
Hotel Madinah Al Haram/Setaraf, *5 ± 50M ke masjid nabawi
Apartemen transit Mekkah standard minimal Bintang 4
Konsumsi 3X sehari
Tenda di Arofah – Mina Maktab Furoda (93 – 96)
Bus AC di Mekah dan Madinah
Free bagasi 23 kg x2
Airport Lounge (Soekarno Hatta)
Bimbingan Ibadah Haji oleh Muthawif & Munawir bersertifikat
Free Tahalul
Free Kunjungan beberapa musium bersejarah islami
Free AlQuran cetakan Madinah Asli
Free kunjungan restoran Nusantara
Free City Tour di Jeddah, Makkkah dan Madinah (Jika dibuka oleh otoritas Saudi)
Free Ziarah ke Jabbal Magnet Madinah & Makam-makam bersejarah (Jika dibuka untuk Umum)
Kami akan selalu menjaga amanah dan memberikan fasilitas terbaik untuk para jama'ah mulai dari persiapan, pembekalan, manasik, hingga pelaksanaan ibadah dan kembali ke tanah air dengan rasa nyaman, damai, dan tetap istiqomah. Semoga Allah meridhoi, melimpahkan rahmat Nya , dan menjadikan Haji yang Mabrur untuk kita semua. Amiin Yaa Robbal'alamiin.
Hadist Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam
Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku (naik haji, karena yang berhaji disebut tamu Allah), maka sungguh dia orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan). (HR. Ibnu Hibban).
Selanjutnya hadist Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam yang berbunyi:
Barangsiapa yang ingin pergi haji maka hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak). (HR. Ibnu Majah).
Semoga Allah memberikan kemudahan kepada anda semua untuk melaksanakan Ibadah haji tahun ini, In Syaa Allah.
ESTIMASI HAJI KHUSUS - MUJAMALAH (FURODA) LANGSUNG BERANGKAT 2022/1443 - 1444 H