Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LSP-SMK N 1 BUMIJAWA adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-SMK N 1 BUMIJAWAdidirikan oleh SMK N 1 BUMIJAWA melalui SK Kepala Sekolah No.B-285/SK/TU.03-KS/VII/2019
LSP-SMK N 1 BUMIJAWA bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumberdaya manusia pada sector Teknik Instalasi Tenaga Listrik, Teknik Otomasi Industri, Teknik Kendaraan Ringan, Teknik dan Bisni Sepeda Motor, Teknik Komputer dan Jaringan dan Multimedia.
LSP-SMK N 1 BUMIJAWA bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP-SMK N 1 BUMIJAWA mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan.