Panduan "Generate RKAD" dan "Generate Paket" pada Aplikasi SiRUP
Untuk panduan melakukan "Generate RKAD" dan "Generate Paket" pada Aplikasi SiRUP pengguna dapat melihat panduannya pada halaman berikut : Integrasi SIPD-RI dan SiRUP
Kendala Login Pada Akun Penyedia
Lakukan Reset Password dengan cara klik tombol "LOGIN" --> "PENYEDIA" lalu pilih fitur "Lupa Password";
Masukan UserID, Email dan Kode Keamanan yang muncul lalu klik tombol "Kirim";
Cek email konfirmasi reset password yang dikirim ke alamat email Penyedia.
Jika Penyedia lupa UserID dan/atau Email akun LPSE, silahkan Direktur atau yang mewakili (dilengkapi dengan Surat Kuasa) mendatangi Kantor LPSE Kota Tasikmalaya dengan membawa
KTP Direktur (Asli)
NPWP Perusahaan (Asli)
Akta Pendirian/Perubahan Terakhir (Asli)
Silahkan bertemu dengan Admin Verifikator untuk dilakukan verifikasi data terlebih dahulu. Jika data yang dibawa oleh Direktur atau yang mewakili sudah sesuai dengan data yang ada pada sistem, maka Admin Verifikator akan menginformasikan UserID dan/atau alamat Email Penyedia.
Jika penyedia tidak lupa password dan tidak dapat mengakses email yang terdaftar pada akun LPSE, silahkan Penyedia membuat Surat Permohonan Perubahan Alamat Email Penyedia yang ditujukan kepada Kepala LKPP. Untuk contoh Surat Permohonan dapat diunduh pada laman Surat Permohonan Perubahan Alamat Email Penyedia.
Setelah membuat Surat Permohonan, silahkan Direktur atau yang mewakili mendatangi Kantor LPSE Kota Tasikmalaya dengan membawa dokumen verifikasi (KTP Direktur, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian/Perubahan Terakhir dan Surat Kuasa jika dikuasakan) untuk dilakukan verifikasi data terlebih dahulu.
Jika data yang dibawa sudah sesuai dengan data yang ada pada sistem, makan Tim Helpdesk LPSE Kota Tasikmalaya akan memfasilitasi dengan dibuatkan Tiket Laporan Permohonan Perubahan Alamat Email Penyedia untuk dieskalasi kepada Tim Helpdesk LKPP.
Penyedia Gagal Download Dokumen Pengadaan Pada Aplikasi SPSE
Terkait kedala Penyedia yang selalu gagal saat mendownload dokumen pengadaan, silahkan dicoba kembali menggunakan Browser Mozila FireFox terupdate
Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Akun LPSE Kota Tasikmalaya
#PROSES_PENDAFTARAN
Calon Penyedia menyiapkan alamat email aktif dan NPWP yang digunakan untuk perusahaan/perorangan;
Calon Penyedia melakukan pendaftaran akun LPSE secara online melalui laman https://lpse.tasikmalayakota.go.id dengan mengklik tombol "PENDAFTARAN PENYEDIA" pada halama pojok kanan atas;
Cek email berisi link pendaftaran yang di kirim melalui email yang di daftarkan sebelumnya;
Isi data sesuai instruksi.
Pilih "LPSE Kota Tasikmalaya" pada kolom isian "LPSE untuk Verifikasi Dokumen" lalu klik "Daftar"
#PROSES_VERIFIKASI
Jika Calon Penyedia sudah melakukan pendaftaran, silahkan Direktur atau Yang Mewakili datang langsung ke LPSE Kota Tasikmalaya yang beralamat di Gedung Bale Kota Tasikmalaya Ruangan Bagian Pengadaan Barang/Jasa dengan membawa "ASLI dan COPY" :
1. KTP Direktur
2. NPWP Perusahaan
3. Akta Pendirian/Perubahan Terakhir (Jika Ada)
4. Surat Kuasa (Jika Direktur tidak dapat hadir langsung)
*Bagi Calon Penyedia Perorangan, untuk verifikasi akun cukup membawa "ASLI dan COPY KTP + NPWP Direktur"
Syarat Mendapatkan Label Penyedia "VERIFIED VENDOR"
Pastikan Sumber Data "Izin Usaha (NIB)" pada aplikasi SiKAP sudah berasal dari OSS dan pastikan KBLI yang muncul sudah sesuai dengan yang terdaftar pada aplikasi OSS;
Pastikan Sumber Data "AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN" pada aplikasi SiKAP sudah berasal dari OSS (Gunakan fitur "Tarik Akta NIB);
Pastikan tanggal "Pengecekan Terakhir" pada NPWP dan KSWP diatas tanggal 01 Juni 2024. Jika tanggal pengecekan terkahir masih di bawah tanggal 01 Juni 2024, silahkan klik kembali tombol "Cek NPWP" dan "Cek KSWP" pada menu "Identitas";
Lakukan "Sinkronisasi SiKAP" pada akun e-katalog penyedia (Menu Profil - Pengaturan - Informasi Penyedia);
Cek Label "Verified Vendor" pada bagian bawah "Informasi Peneydia-Label Penyedia";
Cek pada Tab KBLI apakah KBLI sudah muncul atau belum;
Jika KBLI masih belum muncul pada Tab KBLI e-Katalog, lakukan sinkronisasi kembali secara berkala sampai KBLI nya muncul.*
*Catatan : Terkadang ada kendala pada aplikasi SiKAP yang mengakibatkan KBLI tidak tertarik ke akun e-Katalog Penyedia, sehingga harus dilakukan sinkronisasi secara berkala samapi KBLI nya muncul pada aplikasi e-Katalog.
Tidak ada email balasan saat melakukan reset TOTP atau reset Password
PENYEDIA :
Pastikan email yang terdaftar pada akun LPSE adalah email google mail (Gmail). Menurut informasi dari Helpdesk LKPP, hal ini dikarenakan sering terjadi kendala pada saat mail server LKPP akan mengirimkan respon email balasan ke email tujuan selain dari google mail (Gmail).
Jika email terdaftar sudah menggunakan google mail (Gmail) namun tetap tidak ada balasan, silahkan menunggu 1x24 jam sampai email balasan masuk.
Jika tahapan ke-2 sudah dilakukan namun email balasan tidak juga masuk, silahkan hubungi Helpdesk LPSE untuk dibantu dibuatkan tiket laporan ke LKPP.
NON PENYEDIA :
Non Penyedia dapat melakukan reset TOTP atau Reset Password secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah seperti PENYEDIA di atas.
Atau NonPenyedia juga dapat menghubungi Admin Agency untuk meminta di resetkan TOTP atau Password nya.
Persyaratan Pendaftaran Penyedia pada Aplikasi e-katalog
Peneydia sudah memiliki akun LPSE
Izin Usaha (NIB) pada aplikasi SiKAP harus bersumber dari hasil tarik data OSS (bukan di input manual)
Menyiapkan dokumen untuk di upload pada proses registrasi e-katalog berupa :
a. Surat Pernyataan UMK di tandatangani Direktur di atas materai 10.000 dan stempel basah perusahaan (Template dapat di unduh pada halaman e-katalog)
b. Scan / soft file bukti pelaporan SPT 2 tahun terakhir
c. Akta Pendirian / Perubahan yang mencantumkan modal usaha
Penyedia tidak mendapatkan email balasan untuk "Reset TOTP"
Penyedia membuat laporan ke LPSE Kota Tasikmalaya dengan cara datang langsung ke kantor LPSE Kota Tasikmalaya atau melalui Whatsapp Helpdesk LPSE Kota Tasikmalaya pada nomor 081-3333-44-850 (hanya melayani chat)
Tidak bisa login pada LPSE (Request Time Out)
Pastikan icon ADP / INAPROC / SIKaP / SiRUP yang terdapat pada halaman “Tentang Kami” berwarna hijau.
(http://lpse.tasikmalayakota.go.id/eproc4/publik/tentangkami)
Jika semua icon berwarna hijau (Online) tetapi masih tidak bisa login, Admin Helpdesk meminta user unutk menggunakan opsi “Lupa Password” untuk mereset password.
Jika tahap ke-2 sudah dilakukan dan masih belum bisa login ke LPSE, Helpdesk LPSE membuatkan tiket laporan pada LPSE Support untuk selanjutnya di eskalasi kepada Helpdesk LKPP
Apa saja persyaratan untuk melakukan Verifikasi akun SPSE?
Untuk dapat melakukan pendafataran akun LPSE, calon Penyedia/Rekanan diwajibkan memiliki :
e-KTP
NPWP (Perusahaan / Perorangan)
Alamat Email Aktif (Perusahaan / Perorangan)
User mengalami kendala dengan pesan error berupa kode error, misalnya : "7xxxx"
Helpdesk LPSE menginstruksikan kepada pengguna untuk membuat tiket laporan pada Aplikasi LPSE Support dan meminta pengguna untuk mendeskripsikan permasalahannya secara jelas yang di sertai dengan screenshoot error yang dialami.
Helpdesk LPSE menerima tiket laporan dan langsung mengeskalasi permasalahan kepada Helpdesk LKPP untuk perbaikan lebih lanjut.
Admin LPSE memastikan konfigurasi mail server pada utility SMTP sama dengan konfigurasi akun mail LPSE
Admin LPSE melakukan re-send manual melalui menu utility SMTP
Apabila masih belum berhasil admin LPSE melakukan restart aplikasi SPSE
Jika masih gagal, admin LPSE mengeskalasi ke Helpdesk LKPP
Admin Helpdesk menginformasikan permasalahan kepada Admin Sistem LPSE.
Admin Sistem LPSE melengkapi data K/L/PD pada Agency yang terdapat pada Tab Menu Agency.
Mohon PPK memastikan sudah menekan tombol Update RUP untuk tarik data paket dari Aplikasi SIRUP ke Aplikasi SPSE.
Pastikan icon SIRUP sedang ONLINE (Berwarna Hijau) pada halaman "Tentang Kami".
(http://lpse.tasikmalayakota.go.id/eproc4/publik/tentangkami)