FAQ L P S E
KBLI pada akun e-katalog Penyedia tidak muncul
Pastikan Sumber Data pada "Izin Usaha (NIB)" aplikasi SiKAP sudah berasal dari OSS dan KBLI sudah muncul pada aplikasi SiKAP.
Lakukan "Sinkronisasi SiKAP" pada akun e-katalog penyedia (Menu Profil - Pengaturan - Informasi Penyedia)
Cek pada Tab KBLI apakah KBLI sudah muncul atau belum.
Jika KBLI masih belum muncul pada Tab KBLI e-Katalog, lakukan sinkronisasi kembali secara berkala sampai KBLI nya muncul.*
*Catatan : Terkadang ada kendala pada aplikasi SiKAP yang mengakibatkan KBLI tidak tertarik ke akun e-Katalog Penyedia, sehingga harus dilakukan sinkronisasi secara berkala samapi KBLI nya muncul pada aplikasi e-Katalog.
Tidak ada email balasan saat melakukan reset TOTP atau reset Password
PENYEDIA :
Pastikan email yang terdaftar pada akun LPSE adalah email google mail (Gmail). Menurut informasi dari Helpdesk LKPP, hal ini dikarenakan sering terjadi kendala pada saat mail server LKPP akan mengirimkan respon email balasan ke email tujuan selain dari google mail (Gmail).
Jika email terdaftar sudah menggunakan google mail (Gmail) namun tetap tidak ada balasan, silahkan menunggu 1x24 jam sampai email balasan masuk.
Jika tahapan ke-2 sudah dilakukan namun email balasan tidak juga masuk, silahkan hubungi Helpdesk LPSE untuk dibantu dibuatkan tiket laporan ke LKPP.
NON PENYEDIA :
Non Penyedia dapat melakukan reset TOTP atau Reset Password secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah seperti PENYEDIA di atas.
Atau NonPenyedia juga dapat menghubungi Admin Agency untuk meminta di resetkan TOTP atau Password nya.
Persyaratan Pendaftaran Penyedia pada Aplikasi e-katalog
Peneydia sudah memiliki akun LPSE
Izin Usaha (NIB) pada aplikasi SiKAP harus bersumber dari hasil tarik data OSS (bukan di input manual)
Menyiapkan dokumen untuk di upload pada proses registrasi e-katalog berupa :
a. Surat Pernyataan UMK di tandatangani Direktur di atas materai 10.000 dan stempel basah perusahaan (Template dapat di unduh pada halaman e-katalog)
b. Scan / soft file bukti pelaporan SPT 2 tahun terakhir
c. Akta Pendirian / Perubahan yang mencantumkan modal usaha
Penyedia tidak mendapatkan email balasan untuk "Reset TOTP"
Penyedia membuat laporan ke LPSE Kota Tasikmalaya dengan cara datang langsung ke kantor LPSE Kota Tasikmalaya atau melalui Whatsapp Helpdesk LPSE Kota Tasikmalaya pada nomor 081-3333-44-850 (hanya melayani chat)
Apa saja persyaratan untuk mendaftar akun SPSE?
Untuk dapat melakukan pendafataran akun SPSE, calon Penyedia/Rekanan diwajibkan memiliki :
e-KTP
NPWP (Perusahaan / Perorangan)
Alamat Email Aktif (Perusahaan / Perorangan)
Jika sudah memiliki persyaratan di atas, calon Peneydia/Rekanan dapat langsung melakukan pendaftaran akun secara online pada halaman lpse.tasikmalayakota.go.id (Tombol "PENDAFTARAN PENYEDIA" di pojok kanan atas).
Tidak bisa login pada LPSE (Request Time Out)
Pastikan icon ADP / INAPROC / SIKaP / SiRUP yang terdapat pada halaman “Tentang Kami” berwarna hijau.
(http://lpse.tasikmalayakota.go.id/eproc4/publik/tentangkami)Jika semua icon berwarna hijau (Online) tetapi masih tidak bisa login, Admin Helpdesk meminta user unutk menggunakan opsi “Lupa Password” untuk mereset password.
Jika tahap ke-2 sudah dilakukan dan masih belum bisa login ke LPSE, Helpdesk LPSE membuatkan tiket laporan pada LPSE Support untuk selanjutnya di eskalasi kepada Helpdesk LKPP
Apa saja persyaratan untuk melakukan Verifikasi akun SPSE?
Untuk dapat melakukan pendafataran akun LPSE, calon Penyedia/Rekanan diwajibkan memiliki :
e-KTP
NPWP (Perusahaan / Perorangan)
Alamat Email Aktif (Perusahaan / Perorangan)
User mengalami kendala dengan pesan error berupa kode error, misalnya : "7xxxx"
Helpdesk LPSE menginstruksikan kepada pengguna untuk membuat tiket laporan pada Aplikasi LPSE Support dan meminta pengguna untuk mendeskripsikan permasalahannya secara jelas yang di sertai dengan screenshoot error yang dialami.
Helpdesk LPSE menerima tiket laporan dan langsung mengeskalasi permasalahan kepada Helpdesk LKPP untuk perbaikan lebih lanjut.
Penyedia tidak mendapatkan email balasan saat menggunakan fitur "Lupa Password"
Admin LPSE memastikan konfigurasi mail server pada utility SMTP sama dengan konfigurasi akun mail LPSE
Admin LPSE melakukan re-send manual melalui menu utility SMTP
Apabila masih belum berhasil admin LPSE melakukan restart aplikasi SPSE
Jika masih gagal, admin LPSE mengeskalasi ke Helpdesk LKPP
Muncul pesan "akses ditolak harap hubungi admin LPSE untuk melengkapi data K/L/PD"
Admin Helpdesk menginformasikan permasalahan kepada Admin Sistem LPSE.
Admin Sistem LPSE melengkapi data K/L/PD pada Agency yang terdapat pada Tab Menu Agency.
Tombol Update RUP pada saat pembuatan paket di aplikasi LPSE tidak berfungsi (daftar paket tidak berubah)
Mohon PPK memastikan sudah menekan tombol Update RUP untuk tarik data paket dari Aplikasi SIRUP ke Aplikasi SPSE.
Pastikan icon SIRUP sedang ONLINE (Berwarna Hijau) pada halaman "Tentang Kami".
(http://lpse.tasikmalayakota.go.id/eproc4/publik/tentangkami)