1. Dasar Hukum
LPM Universitas Qomaruddin dibentuk berdasarkan Statuta Universitas Qomaruddin Tahun 2022 (Peraturan Yayasan Pondok Pesantren Qomaruddin Nomor 029/YPPQ/SKep/VIII/2022), khususnya pada BAB V Pasal 55 tentang Sistem Pengelolaan dan BAB VI tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
2. Fungsi
LPM bertugas melaksanakan:
- Perencanaan, penetapan, peningkatan, dan pengawasan penjaminan mutu akademik dan non-akademik.
- Pemantauan evaluasi pelaksanaan standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Koordinasi dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk pengawasan administrasi dan keuangan.
3. Struktur Organisasi
- Kepala LPM: Merangkap sebagai anggota, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
- Sekretaris: Merangkap sebagai anggota.
- Anggota: Dapat melibatkan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat jika diperlukan.
4. Tugas Utama
- Menyusun dan menetapkan kebijakan mutu serta standar mutu internal (SPMI) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Melakukan audit mutu internal, evaluasi diri, dan pemantauan berkelanjutan untuk peningkatan mutu.
- Memfasilitasi akreditasi program studi dan institusi.
- Melaporkan hasil penjaminan mutu kepada Rektor setiap semester/tahun.
5. Prinsip Kerja
- Transparansi: Keterbukaan dalam proses penjaminan mutu.
- Akuntabilitas: Pertanggungjawaban terhadap standar mutu.
- Berkesinambungan: Peningkatan mutu secara terus-menerus (continuous improvement).
6. Ruang Lingkup
Meliputi penjaminan mutu dalam:
- Kurikulum dan pembelajaran.
- Sumber daya dosen dan tenaga kependidikan.
- Sarana-prasarana.
- Penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Tata kelola kelembagaan.
7. Hubungan dengan SPI
LPM berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) yang bertugas mengawasi mutu administrasi dan keuangan, namun SPI berada di bawah kewenangan Yayasan.
8. Dokumen Acuan
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud No. 3 Tahun 2020). ==> Permendikbudristek 53 tahun 2023
- Rencana Induk Pengembangan (RENIP) dan Rencana Strategis (Renstra) Universitas.
9. Pelaporan
LPM wajib menyampaikan laporan hasil penjaminan mutu kepada Rektor secara berkala untuk ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi kebijakan universitas.
10. Visi-Misi
LPM mendukung visi Universitas Qomaruddin dengan memastikan seluruh proses akademik dan non-akademik memenuhi standar mutu.
Sumber: Statuta Universitas Qomaruddin Tahun 2022
Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Penggabungan STTQ dan STKIP menjadi UQ [Unduh Dokumen]
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 450 Tahun 2022 Tentang Izin Penggabungan Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik Menjadi Fakultas Ilmu Keislaman Pada Universitas Qomaruddin [Unduh Dokumen]
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 818 Tahun 2022 Tentang Izin Pendirian Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syariah, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Pada Universitas Qomaruddin [Unduh Dokumen]
Surat Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nomor 0316/E.E3/KB.03.00/2022 tentang Rekomendasi penyatuan program studi keagamaan pada Institut Agama Islam Qomaruddin di Kabupaten Gresik ke Universitas Qomaruddin di Kabupaten Gresik [Unduh Dokumen]