Membantu menfasilitasi kegiatan di semua bidang LPM;
Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan LPM.
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik
M. Iksan Kahar, S.Pd.I., M.Pd.
Tugas dan Wewenang
Menjaga kerahasiaan data LPM;
Membuat semua draf penjaminan mutu akademik;
Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu akademik;
Merencanakan dan membuat draf manual mutu akademik;
Merencanakan dan membuat draf standar mutu akademik;
Merencanakan dan membuat draf prosedur mutu akademik;
Merencanakan dan membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu akademik;
Merencanakan dan membuat draf pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu;
Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik;
Melakukan diskusi tentang draf mutu akademik dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota LPM;
Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN Datokarama Palu melalui Ketua LPM.
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik
Mohamad Syafri, M.Pd.
Tugas dan Wewenang
Menjaga kerahasiaan data LPM;
Merancang, mengoordinasikan, mendokumnetasikan, dan melaporkan kegiatan system penjaminan mutu internal melalui Audit Mutu Internal ssecara berkelanjutan;
Menyusun, merencanakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu eksternal UIN Datokarama Palu, seperti akreditasi dan sertifikasi ISO;
Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang pendidikandan pengajaran secara berkala;
Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkala;
Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di UIN Datokarama Palu Palu;
Mengembangkan dan mensosialisasikan hasil audit, monitoring, dan evaluasi mutu internal akademik;
Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN Datokarama Palu melalui Ketua LPM.
Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan SDM
Rafiq Badjeber, M.Pd.
Tugas dan Wewenang
Menjaga kerahasiaan data LPM;
Menyusun, merencanakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kurikulum;
Menyusun, merencanakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan sumber data manusia di bidang akademik;
Melakukan koordinasi secara berkala dengan fakultas dan program studi terkait pelaksanaan evaluasi kurikulum;
Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di UIN Datokarama Palu;
Mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait kurikulum;
Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN Datokarama Palu melalui Ketua LPM.
Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dan Enterpreneurship
Noval, M.M.
Tugas dan Wewenang
Menjaga kerahasiaan data LPM;
Menyusun RKA dan program kerja pusat pengembangan bisnis dan entrepreneurship;
Menetapkan fokus bidang-bidang pendampingan dan pelatihan dalam pusat pengembangan bisnis;
Menyusun dan mengajukan kebutuhan infrastruktur dan prasarana untuk pengembangan kewirausahaan dan bisnis;
Merumuskan pengembangan kurikulum untuk mendorong jiwa kewirausahaan pada disiplin ilmu terkait;
Menyusun proses bisnis pengembangan kewirausahaan dalam pusat pengembangan bisnis;
Menyusun program-program pelatihan dan pendampingan seperti soft skills kewirausahaan, manajemen bisnis, manajemen keuangan untuk pengembangan bisnis dan potensi bisnis yang ada di lingkungan universitas;
Melakukan pemetaan dan identifikasi potensi bisnis yang dapat dikembangkan melalui pusat pengembangan bisnis di semua unit dan Lembaga;
Mengembangkan model dan mendorong interaksi dan kerja sama pada semua fakultas dan unit dengan pihak swasta dalam pengembangan kewirausahaan;
Menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan bagi civitas acedemika dan unit bisnis di lingkungan universitas;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;
Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN Datokarama Palu melalui Ketua LPM.
STAF LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
Staf LPM bertugas mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Lembaga Penjaminan Mutu sesuai dengan bidang yang ditunjuk oleh Ketua LPM