Sistem G to G Korea Selatan
Resmi Pemerintah
Resmi Pemerintah
Pengertian :
BP2MI Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Badan Pemerintah indonesia yang berwenang mengurusi PMI / Pekerja Migran Indonesia)
EPS-Topik Employment Permit System - Test of Proficiency in Korea (Sistem Perekrutan Tenaga Kerja Asing Berdasar Ujian Kemampuan bahasa korea)
LPK Lembaga Pelatihan Kerja (Lembaga Pendidikan & Pelatihan untuk bekerja dengan sistem tertentu misal G to G)
PENGUMUMAN
HAL-HAL PENTING YANG HARUS DIKETAHUI OLEH CPMI KOREA PROGRAM G TO G
NOMOR: PENG. 68 /KWS1/PP.02.06/V/2022
A. Proses Penempatan G to G Korea bagi setiap Pekerja Migran Indonesia
Ikut Ujian EPS Topik
Lulus Ujian EPS Topik (bagi yang tidak lulus tidak bisa lanjut )
Sending data ke Korea
Calon pengguna memilih CPMI dan menerbitkan SLC
CPMI dipanggil Prelim berdasarkan SLC
Menunggu CCVI keluar ( CCVI diterbitkan oleh Imigasi Korea atas permintaan user di Korea)
HRD Korea menerbitkan Entry list (daftar masuk ke korea) dan mengirimkannya ke BP2MI
BP2MI lalu mengajukan apply visa berdasarkan CCVI
BP2MI lalu melaporkan visa yang keluar ke HRD K
HRD K lalu menerbitkan nametag ( daftar PMI yang akan berangkat )
Proses Pemberangkatan
B. Hal-hal yang harus diketahui mengenai Sending Data bagi yang lulus EPS Topik
Tidak ada biaya sending data
Sending data hanya untuk CPMI Korea yang telah lulus EPS Topik
Sending data hanya dilakukan oleh BP2MI
Sending data bisa dikembalikan oleh HRD Korea bila ada masalah identitas diri CPMI. Misal nama di passport berbeda dengan nama saat mendaftar. Bila itu terjadi BP2MI akan melakukan perbaikan data CPMI melalui SPAS
Masa berlaku sending data 1 tahun dan setelah lewat satu tahun bisa sending ulang
Data CPMI yang sudah di sending akan masuk ke database HRD Korea, dan data CPMI tersebut akan di tawarkan kepada pengguna di Korea.
Tidak ada jaminan data CPMI yang disending duluan akan lebih dulu dipilih oleh pengguna di Korea, semua tergantung oleh user yang akan memilih data CPMI
Tidak ada yang bisa mengintervensi pemilihan data CPMI oleh user di Korea, bahkan BP2MI sekalipun tidak bisa memaksa HRD Korea untuk memilih CPMI tertentu.
Tidak ada jaminan data yang sudah di sending bisa terpilih user di Korea
Data sending bisa di tolak oleh HRD Korea ( Restrict ). Biasanya ini terjadi kepada CPMI yang dulu pernah masuk ke Korea dan melakukan Tindakan melanggar hukum di Korea atau menjadi PMI Non Prosedural.
C. Hal-hal yang harus diketahui mengenai SLC (Standard Labor Contract)
Tidak ada biaya penerbitan SLC, tidak benar jika ada pihak di Indonesia yang mengatakan bisa mengurus SLC bagi CPMI Korea. Bahkan BP2MI tidak bisa memaksa HRD Korea menerbitkan SLC untuk CPMI.
SLC Diterbitkan oleh HRD Korea berdasarkan permintaan dari user / pengguna di Korea.
Penerbitan SLC di Korea tidak melihat urutan data sending atau siapa yang disending duluan. Bisa jadi, data sending yang belakangan dapat langsung terpilih oleh pengguna di Korea.
Pembatalan SLC bisa terjadi kapanpun dan HRD Korea tidak pernah memberitahukan alasan pasti pembatalan SLC.
Ketika CPMI yang sudah dapat SLC dibatalkan SLCnya, CPMI bisa mendapatkan SLC baru bila ada pengguna lain yang memilih CPMI tersebut
Mendapatkan SLC bukan kepastian CPMI berangkat ke Korea
Ketika CPMI mendapatkan SLC lalu SLC nya dibatalkan, tidak ada jaminan bisa mendapatkan SLC baru. Bisa jadi CPMI tidak akan mendapatkan SLC kembali
D. Hal-hal yang harus diketahui mengenai Prelim
Sudah ikut prelim bukan jaminan bisa ditempatkan di Korea, Prelim adalah salah satu tahapan dalam proses EPS Penempatan ke Korea Selatan.
Panggilan Preliminary Training dapat dilakukan berdasarkan SLC ataupun Entry List.
Panggilan Preliminary Training berdasarkan SLC berarti belum tentu CPMI mendapatkan CCVI dan belum masuk ke dalam Entry List.
Panggilan Preliminary Training berdasarkan Entry List, berarti CPMI sudah mendapatkan CCVI dan sudah masuk ke dalam daftar CPMI yang akan segera di berangkatkan ke Korea.
Prelim dilaksanakan di tempat yang ditentukan oleh BP2MI.
Syarat dokumen mengikuti Prelim dapat dilihat di pengumuman yang ditayangkan di website BP2MI.
E. Hal-hal yang harus diketahui mengenai CCVI
Tidak ada biaya penerbitan CCVI
CCVI diterbitkan oleh Imigrasi Korea berdasarkan permintaan employer
BP2MI tidak menerbitkan CCVI dan tidak bisa meminta Imigrasi Korea atau HRD Korea menerbitkan CCVI untuk PMI
Pembatalan CCVI bisa terjadi kapanpun dan Imigrasi Korea tidak pernah memberitahukan alasan pembatalan CCVI
Ketika CPMI yang sudah dapat CCVI dibatalkan CCVInya, CPMI bisa mendapatkan CCVI baru bila ada pengguna di Korea memilih CPMI tersebut, menerbitkan SLC untuk CPMI tersebut dan mengurus CCVI untuk CPMI tersebut.
Mendapatkan CCVI bukan kepastian CPMI berangkat ke Korea
Ketika CPMI mendapatkan CCVI, lalu CCVI nya di batalkan tidak ada jaminan bisa mendapatkan CCVI yang baru.
F. Hal-hal yang harus diketahui mengenai Apply Visa
Proses apply visa dilakukan oleh BP2MI
Kedutaan Besar Korea dapat menolak pengajuan Visa untuk CPMI Korea
Kedutaan Besar Korea dapat memanggil CPMI untuk interview terkait proses apply visa
G. Hal-hal yang harus diketahui mengenai Entry List
Entry List diterbitkan oleh HRD Korea dan Entry list berisi nama-nama CPMI yang akan segera di proses keberangkatanya oleh HRD Korea.
Apakah CPMI yang sudah masuk entry list bisa dibatalkan? bisa bila pengguna tidak jadi merekrut CPMI bersangkutan, dan CPMI masih bisa masuk ke entry list bila dibatalkan selama ada pengguna baru yang memilih kembali yang bersangkutan.
H. Hal-hal yang harus diketahui mengenai status Approval, Returned, dan Restrict di Roster data SPAS.
Bila melihat nama saudara di list roster dan statusnya Approval, itu artinya data saudara masih aktif di database HRD Korea.
Bila melihat nama saudara di list roster dan statusnya returned, itu artinya data saudara dikembalikan dari HRD Korea karena permasalahan dokumen seperti nama saat daftar dan di passport beda
Bila melihat nama saudara di list roster dan statusnya restrict, itu artinya data saudara ditolak oleh HRD Korea yang bisa jadi disebabkan saudara dulu pernah masuk ke Korea secara non presedural atau selama di Korea pernah melanggar hukum di Korea
I. Hal-hal yang harus diketahui mengenai eps.go.kr
Website EPS Go KR bukan dikelola oleh BP2MI dan BP2MI tidak bertanggung jawab terhadap isi website tersebut.
BP2MI tidak mengacu pada website EPS GO KR dalam proses penempatan.
Update data di situs eps.go.kr terkait data CPMI Korea bukan menjadi tanggung jawab BP2MI
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 11 Mei 2022
Deputi Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Asia dan Afrika
TTD
A. Gatot Hermawan, SH, MH
NIP.196609031993121001
Manukfaktur (Pabrik)
ShipBuilding (Pembuatan kapal)
Fishing (Penangkapan dan budidaya ikan)
Service 1 (kurir, gudang beku, pembersihan limbah)
Service 2 (Hotel & Restoran Korea)
Sistem G to G