PASAL 28 D
Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terbagi untuk setiap Tenaga Kerja Konstruksi sebagai berikut :
a. Kualifikasi operator :
1. Paling banyak 5 (lima) Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi pada 3 (tiga) Klasifikasi yang berbeda; dan
2. Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 hanya boleh paling banyak untuk 5 (lima) subklasifikasi dalam 3 (tiga) Klasifikasi yang berbeda.
b. Kualifikasi Teknisi atau Analis:
1. Paling banyak 5 (lima) Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi pada 2 (dua) Klasifikasi yang berbeda; dan
2. Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 hanya boleh paling banyak untuk 5 (lima) subklasifikasi dalam 2 (dua) Klasifikasi yang berbeda.
c. Kualifikasi Ahli:
1. Paling banyak 5 (lima) Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi pada 2 (dua) Klasifikasi yang salah satu Klasifikasinya merupakan manajemen pelaksanaan
2. Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 hanya boleh paling banyak untuk 3 (tiga) subklasifikasi dalam 1(satu) Klasifikasi yang sama.
3. Klasifikasi manajemen pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 hanya boleh paling banyak untuk 2(dua) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama