Klik Pilihan Menu dibawah ini :
LAYANAN LEGALISIR ELEKTRONIK
LOKI (Layanan Legalisir Elektronik) adalah sistem layanan elektronik yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Wamena untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus legalisir dokumen secara digital. Sistem ini merupakan bentuk transformasi digital layanan peradilan yang memungkinkan proses legalisir akta cerai dan salinan putusan dilakukan secara online tanpa harus antri dan terjadwal ke kantor Pengadilan Agama Wamena.
Legalisasi akta cerai dan salinan putusan berfungsi sebagai bukti sah status hukum dan diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti mengurus dokumen kependudukan, mengajukan pernikahan kembali, atau mengurus harta gono-gini dan tunjangan anak serta kepengurusan adminstrasi lainnya. Legalisasi juga meningkatkan kepercayaan hukum, mempermudah proses administrasi di dalam maupun luar negeri, serta mencegah masalah hukum di masa depan
Sistem LOKI mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Wamena dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi, sejalan dengan program digitalisasi peradilan di Indonesia.
© 2025 Bima Satria Rahman Hakim - Pegawai Pengadilan Agama Wamena Created & Designed with dedication | All Rights Reserved