BIMBINGAN KONSULTASI SERTA MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN APLIKASI SRIKANDI PADA PERANGKAT DAERAH UNTUK 8 KECAMATAN
16-28 OKTOBER 2025
LKD Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan “Bimbingan Konsultasi Serta Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Aplikasi Srikandi Pada Perangkat Daerah untuk 8 Kecamatan” yang diadakan pada 16-28 Oktober 2025.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten bertanggungjawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten. Tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan nasional meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip (Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012) termasuk di dalamnya aplikasi umum bidang kearsipan dinamis (Aplikasi SRIKANDI).
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan sebuah aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD). Aplikasi SRIKANDI merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo). Pada pengembanganya Aplikasi ini telah masuk ke Versi 3 yang mana untuk Tim Koordinasi Nasional Srikandi ikut bergabung BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanal) dan Kementrian Dalam Negeri untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.
Penggunaan dan penerapan aplikasi SRIKANDI merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan tingkat penggunaan Aplikasi SRIKANDI, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boyolali menyelenggaraan Bimbingan Konsultasi serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Aplikasi SRIKANDI pada perangkat daerah.
Melalui kegiatan ini, LKD Kabupaten Boyolali berupaya memberikan pendampingan teknis, identifikasi kendala, serta solusi yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan SRIKANDI di tingkat kecamatan dan perangkat daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan arsip elektronik, memperkuat komitmen penerapan sistem kearsipan digital, serta mendukung terciptanya pemerintahan berbasis data dan dokumen autentik yang terpercaya.
Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan bimbingan, konsultasi, serta monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas penerapan aplikasi SRIKANDI di Kabupaten Boyolali, khususnya di wilayah Kecamatan Ngemplak dan Banyudono, sehingga pengelolaan arsip dinamis dapat terlaksana secara tertib, efisien, dan berkesinambungan.