LAYANAN KEARSIPAN
Produk Pelayanan
Buku peminjaman arsip
Laporan tentang peminjaman arsip dinamis dan arsip statis yang bersifat terbuka
Laporan tentang peminjaman arsip dinamis dan arsip statis bersifat tertutup yang dikecualikan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan pinjam arsip
Kabid Kearsipan menerima dan memberi keputusan terkait pengajuan permohonan pinjam arsip
Arsiparis/pelaksana membaca keputusan terkait pengajuan permohonan pinjam arsip
Arsiparis/pelaksana memberikan jawaban kepada pemohon
Arsiparis/pelaksana mencatat arsip pada buku peminjaman arsip setelah memeriksa kelengkapan identitas pemohon
Arsiparis/pelaksana menyiapkan/mengambil arsip yang dipinjam
Arsiparis/pelaksana mengembalikan arsip yang dipinjam setelah selesai
Arsiparis/pelaksana membuat laporan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boyolali memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat berupa pemberian informasi, petunjuk, atau pertimbangan dalam suatu penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan. Layanan konsultasi kearsipan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boyolali, melalui surat permohonan, ataupun menghubungi telp/email/Whatsapp.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boyolali memberikan layanan kunjungan kearsipan kepada antar Lembaga Kearsipan Daerah, untuk melihat pengelolaan arsip secara langsung dalam rangka meningkatkan dan sharing pengetahuan terkait bidang kearsipan.
Persyaratan kunjungan kearsipan :
LKD yang ingin berkunjung bersurat kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boyolali.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boyolali memberikan jawaban terkait kunjungan kepada pihak LKD yang ingin berkunjung.
LKD yang ingin berkunjung melakukan kunjungan ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boyolali sesuai jadwal yang telah ditentukan.
SENIN S.D KAMIS 07.15 - 16.00 WIB
JUM'AT 07.15 - 15.15 WIB
ISTIRAHAT
SENIN S.D KAMIS 12.00 - 13.00 WIB
JUM'AT 11.30 - 13.00 WIB
SOP BIDANG KEARSIPAN
Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boyolali diatur berdasarkan SK Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boyolali Nomor 000.8.3.3/1544 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boyolali Tahun 2023.