ENTRY MEETING DAN KLARIFIKASI BUKTI DUKUNG PENGAWASAN KEARSIPAN EKSTERNAL KABUPATEN/KOTA TAHUN 2025
RABU, 18 JUNI 2025
LKD Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan “Entry Meeting Dan Klarifikasi Bukti Dukung Pengawasan Kearsipan Eksternal Kabupaten/Kota Tahun 2025” yang diadakan pada Rabu, 18 Juni 2025 di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pengawasan kearsipan adalah kegiatan yang dilakukan oleh lembaga kearsipan seperti Arsip Nasional Republik Indonesia atau Lembaga Kearsipan Daerah untuk memastikan bahwa pencipta arsip (instansi pemerintah, swasta, dll.) melaksanakan pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip, standar, dan kaidah kearsipan yang benar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 38 ayat (1). Pengawasan kearsipan bertujuan Menjamin terselenggaranya pengelolaan arsip secara baik benar dan berkesinambungan, mencegah kerusakan dan kehilangan atau penyalahgunaan arsip, Menilai kepatuhan terhadap Peraturan Kearsipan, Memberikan rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut terhadap temuan pelanggaran atau kelemahan.
Kegiatan entry meeting pengawasan kearsipan eksternal adalah pertemuan awal antara tim pengawas kearsipan eksternal yaitu Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dengan pihak yang diawasi (pencipta arsip) atau Lembaga Kearsipan Daerah sebelum pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan. Entry meeting bertujuan untuk Menyamakan persepsi tentang tujuan, ruang lingkup, metode, dan jadwal pengawasan serta Memberikan penjelasan kepada instansi yang diawasi mengenai kriteria penilaian, dokumen yang perlu disiapkan dan tahapan proses pengawasan.