BIMBINGAN DAN KONSULTASI PENYELENGGARAAN KEARSIPAN PADA
DINAS SOSIAL KABUPATEN BOYOLALI
SELASA, 21 JANUARI 2025
LKD Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan “Bimbingan dan Konsultasi Penyelenggaraan Kearsipan pada Dinas Sosial Kabupaten Boyolali” yang diadakan pada Selasa, 21 Januari 2025 di Bidang Kearsipan Dinas Arpus Kabupaten Boyolali.
Arsip memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Sebagai sumber informasi dan bukti otentik, arsip menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan tugas, serta pertanggungjawaban kinerja organisasi. Dalam konteks organisasi pemerintahan, pengelolaan arsip yang baik dan tertata sesuai dengan prinsip dan peraturan yang berlaku merupakan keharusan.
Dinas Sosial Kabupaten Boyolali memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Berbagai kegiatan dan program yang dijalankan menghasilkan sejumlah besar dokumen dan arsip, yang memerlukan pengelolaan secara profesional agar dapat diakses dan digunakan dengan mudah saat dibutuhkan. Namun, tantangan dalam pengelolaan arsip sering kali muncul, seperti kurangnya pemahaman teknis, keterbatasan sumber daya manusia, hingga sarana dan prasarana yang belum memadai.
Bimbingan dan konsultasi dalam penyelenggaraan kearsipan menjadi langkah strategis untuk mengatasi tantangan tersebut. Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur Dinas Sosial Kabupaten Boyolali mampu meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan arsip, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Arsip Dinamis.
Kegiatan bimbingan dan konsultasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya arsip, tetapi juga untuk membangun sistem pengelolaan arsip yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Dengan demikian, penyelenggaraan kearsipan di Dinas Sosial Kabupaten Boyolali dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.