BIMBINGAN KONSULTASI SERTA MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN APLIKASI SRIKANDI SERTA SOSIALISASI LALI LANTIP
PADA PERANGKAT DAERAH UNTUK 14 KECAMATAN
20-27 AGUSTUS 2025
LKD Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan “Bimbingan Konsultasi Serta Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Aplikasi Srikandi Serta Sosialisasi LALI LANTIP pada Perangkat Daerah/Kecamatan” yang diadakan pada 20-27 Agustus 2025 di 14 Kecamatan (terlampir).
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten bertanggungjawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten. Tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan nasional meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip (Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012) termasuk di dalamnya aplikasi umum bidang kearsipan dinamis (Aplikasi SRIKANDI).
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan sebuah aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD). Aplikasi SRIKANDI merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo). Pada pengembanganya Aplikasi ini telah masuk ke Versi 3 yang mana untuk Tim Koordinasi Nasional Srikandi ikut bergabung BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanal) dan Kementrian Dalam Negeri untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.
Penggunaan dan penerapan aplikasi SRIKANDI merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan tingkat penggunaan Aplikasi SRIKANDI, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boyolali menyelenggaraan Bimbingan Konsultasi serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Aplikasi SRIKANDI pada perangkat daerah.
Indonesia merupakan negara dengan potensi bencana alam yang tinggi karena letaknya di pertemuan tiga lempeng besar dunia, yaitu Lempeng Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik. Kondisi ini menyebabkan berbagai bencana seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, tanah longsor, banjir, dan tsunami kerap terjadi. Kabupaten Boyolali sebagai daerah yang berada di sekitar Gunung Merapi dan Merbabu termasuk wilayah rawan bencana, khususnya erupsi dan tanah longsor. Bencana yang terjadi tidak hanya mengancam keselamatan manusia, tetapi juga arsip vital milik pemerintah yang menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif daerah.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Boyolali mengembangkan inovasi Digitalisasi Pelayanan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip atau dikenal dengan LALI LANTIP (Melawan Lupa dengan Arsip). Program ini bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan arsip vital melalui kegiatan digitalisasi dan alih media arsip pada perangkat daerah atau desa rawan bencana. Sebagai langkah pembinaan dan peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan arsip, LKD Kabupaten Boyolali melaksanakan sosialisasi LALI LANTIP kepada perangkat daerah di Kecamatan Cepogo, Selo, Musuk, dan Tamansari pada bulan Agustus 2025. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengelola arsip di wilayah rawan bencana dalam menjaga keberlangsungan informasi dan layanan publik.