SOSIALISASI KEARSIPAN TAHUN 2025 MELALUI ZOOM MEETING
TANGGAL 23 JULI S.D 5 AGUSTUS 2025
LKD Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Kearsipan Tahun 2025” yang diadakan pada 23 Juli s.d 5 Agustus 2025 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu.
Pengelolaan arsip yang baik dan sesuai dengan kaidah kearsipan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Dalam rangka mendukung terwujudnya tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Boyolali memiliki tanggung jawab strategis untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan di seluruh perangkat daerah.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan dinamika regulasi kearsipan, dibutuhkan pemahaman yang menyeluruh dan terkini oleh seluruh pengelola arsip, baik yang berada di Unit Kearsipan (UK/Sekretariat/Bagian) maupun di Unit Pengolah (UP/Bidang/Kasie/Subag). Oleh karena itu, LKD Kabupaten Boyolali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kearsipan Tahun 2025 sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan aparatur dalam menyelenggarakan kegiatan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, mengingat kebutuhan untuk menjangkau seluruh peserta tanpa terkendala oleh lokasi dan waktu serta sebagai bentuk adaptasi terhadap pola kerja yang fleksibel dan efisien. Sosialisasi ini dilaksanakan mulai tanggal 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2025, dan diikuti oleh pengelola arsip di masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang sama mengenai prinsip, kebijakan, dan prosedur kearsipan, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan standar kearsipan nasional.
Peserta kegiatan ini adalah Sekretaris beserta pengelola arsip di Unit Kearsipan (UK/Sekretariat/Bagian) dan Unit Pengolah (UP/Bidang/Kasie/Subag) pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Boyolali.
Materi yang disampaikan antara lain:
Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis
Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Kabupaten
Akuisisi, Pengelolaan, Preservasi, dan Akses Arsip Statis
Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di bawah Sepuluh Tahun
Penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Statis Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip
Penetapan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA)