KONSULTASI
Pemberian jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien merupakan tugas utama dari Profesi Advokat.
HUKUM PIDANA & PERDATA
Layanan ini mencakup pendampingan, pembelaan, dan representasi hukum dalam perkara pidana maupun perdata di seluruh tingkatan peradilan. Tujuan kami adalah memastikan kepentingan hukum klien terlindungi secara optimal, dengan strategi litigasi yang efektif dan berorientasi pada hasil terbaik
HUKUM PTUN
Layanan ini berfokus pada penyelesaian sengketa antara masyarakat atau badan hukum dengan pejabat atau instansi pemerintahan, yang timbul akibat keputusan tata usaha negara (KTUN) atau tindakan administratif pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan hukum klien.