Audit Mutu Internal (AMI) di lingkungan Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis adalah proses peninjauan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh tim internal sebagai auditor untuk mengevaluasi efektivitas dan kepatuhan terhadap sistem manajemen mutu.
Tujuan dari audit mutu internal adalah untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan pendidikan, kebijakan, dan praktik yang diterapkan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan secara intitusional di lingkungan IAID Ciamis. Kegiatan evaluasi implementasi sistem penjaminan mutu akademik dilakukan dengan menggunakan Instrumen AMI yang mengacu pada matriks Penilaian BAN-PT berbasis IAPS 4.0. .
Dengan kata lain, Audit Mutu Internal (AMI) adalah alat untuk perbaikan organisasi, mendukung budaya mutu pembelajaran dan pertumbuhan organisasi, bukan untuk menghukum atau menyalahkan individu sebagai penanggungjawab suatu jabatan.
Audit Mutu Internal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Peningkatan Proses: Temuan dari audit dapat membantu mengidentifikasi peluang perbaikan dalam proses penyelenggaraan pendidikan dan manajemen mutu.
Pemenuhan Standar: Memastikan bahwa penyelengggaraan akademik IAID mematuhi standar mutu yang ditetapkan.
Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan akademik dan proses internal.
Kepatuhan Regulasi: Memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di IAID mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku.
Peningkatan Kinerja: Mengidentifikasi area di mana kinerja bisa ditingkatkan untuk mencapai tujuan.
Prosedur Audit Mutu Internal (AMI) IAID dibuat sebagai pedoman bagi Auditor Mutu Internal dalam melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) di IAID dalam rangka evaluasi pencapaian Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Berikut adalah tahapan Prosedur AMI IAID:
Tahap perencanaan yang melingkupi proses penyusunan kelengkapan proses penjaminan mutu, pembentukan Tim Auditor Mutu Internal, pelatihan Auditor Mutu dan penyelenggaraan rapat koordinasi.
Tahap pelaksanaan yang melingkupi pemberitahuan pelaksanaan AMI, proses pelaksanaan AMI dan Pelaporan hasil AMI.
Tahap evaluasi yang meliputi pengisian evaluasi pelaksanaan AMI.
Tahap pengendalian yang meliputi monitoring pelaksanaan audit.
Tahap peningkatan AMI yang meliputi pelaksanaan evaluasi AMI dan perumusan rekomendasi untuk peningkatan dan pengembangan AMI
Auditor Mutu Internal merupakan auditor yang ditetapkan dengan SK Rektor. Auditor Mutu Internal merupakan dosen yang telah mengikuti pelatihan dan asesmen di tingkat Universitas.
AUDITOR AMI TAHUN 2024
Dr. H Husni Thoyyar, M.Pd
Anis Husni Firdaus, S.Th.I.,MPd.I.
Dr. Sumadi, M.Ag.
Ahmad Agung, S.Ag. M.Pd.I.
Hammad Mutawakkil Hibatillah, S.Sos., M.Pd.
Dr. Hj. Nurjanah, S.Sy., S.Ag., M.S.I.
Sofia Ratna Awaliyah F, S.PdI.M.Pd.I.
Dr. Hj. Iis Rodiah, M.M.Pd.
Selamet, S.Pd.I, M.Pd.I.
Dr. Abdul Azis, M.Pd.I.
Dr. Otong Suhendar, Lc.M.Hum.
Ujang Endang, S.Ag., M.Pd.
Dr. Soni Samsu Rizal, M.Pd.I.
Ayi Ishak Sholih Muchtar, S.Sy., M.H.
Haqibul Mujib, M.E.
Sumarni, S.H.I, M.E.
Kode Etik Auditor Mutu Internal
Kode etik auditor mutu internal ini disusun untuk mendukung tercapainya budaya etis di kalangan auditor mutu internal serta menumbuhkan kepercayaan terhadap auditor yang akan melaksanakan tugas audit mutu.
Kode etik auditor mutu internal merupakan pedoman bagi setiap anggota auditor mutu internal terkait prinsip profesionalitas dalam melaksanakan kegiatan audit mutu internal, berlaku untuk perorangan dan atau kelompok dalam pelaksanaan audit mutu akademik.