Pengampu: Santia G. Widyaswari; Singgih Afifa Putra; Janwar Fajrin
Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim mencapai 200 juta jiwa, Indonesia sudah seharusnya melakukan langkah proaktif mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai pasar sekaligus penyelia produk halal bagi konsumen (Prabowo, 2014). Produk halal merupakan produk yang sudah memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat islam (Hidayat et al., 1999). Kehalalan suatu makanan minimal ada 4 kategori, yaitu: memperoleh dengan cara yang halal, bahan baku yang digunakan tidak haram, halal dalam proses pengolahan dan halal dalam proses pengemasan (Prasetyo et al., 2020). Berdasarkan empat aspek tersebut, sangat penting untuk memproduksi pangan halal bagi produk yang dihasilkan oleh peserta didik SMK.
SMK dengan bidang pengolahan sangat perlu melakukan system jaminan halal pada setiap produksinya. Hal ini tidak hanya menguntungkan bagi konsumen tetapi juga memberi keuntungan tersendiri bagi SMK baik dari segi aspek ekonomi hingga kesehatan (Murhanjati, 2020). Oleh karena itu, memeriksa kembali bahan makanan atau komposisi yang terkandung serta memastikan tidak ada komposisi haram didalamnya perlu dilakukan mulai dari proses penanganan, pengolahan hingga ke pengemasan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan bahwa SMK dengan bidang pengolahan menghasilkan produk yang halal dan mengetahui kriteria system jaminan halal, sehingga dapat diterapkan pada proses produksi di SMK agar menghasilkan produk yang halal dan dapat memberi kepuasan pada konsumen.
Ilustrasi produk pangan kemasan
Sertifikasi produk halal menjadi syarat penting dalam memasuki pasar produk halal. Dalam industri makanan dan minuman, terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim, permintaan akan produk halal sangat tinggi. Dengan memiliki sertifikasi halal, SMK bidang pengolahan dapat memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal dan memperoleh akses ke pasar yang lebih luas.
Memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang diproduksi oleh SMK agar dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, kepastian ketersediaan produk halal untuk konsumen
Memiliki sertifikasi produk halal akan membuat SMK bidang pengolahan menjadi mitra dalam memasok produk halal kepada industri, membuka peluang kerja dan kemitraan yang lebih luas
Pihak Sekolah dapat memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan memenuhi standar halal dan memperoleh akses ke pasar yang lebih luas
Mendapatkan Sertifikat halal untuk setiap produk yang dihasilkan
Guru SMK/MAK atau sederajat di Propinsi Sulawesi Selatan
Program Keahlian: Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian (termasuk Perikanan), Kuliner/Tata Boga, atau produk hasil kegiatan kewirausahaan.
Memiliki produk pangan dari hasil unit produksi/ teaching factory atau kewirausahaan di sekolah
Pendaftaran calon peserta coaching clinic dapat dilakukan melalui tautan berikut: Formulir Pendaftaran
Durasi Pendaftaran produk dalam peride 05-25 Juli 2023, proses pendampingan akan ditentukan kemudian.
Kegiatan ini dilaksanakan secara blended coaching (tatap muka luring/daring)
Tidak ada pemungutan biaya dalam proses coaching dan penerbitan sertifikat halal
Sertifikat halal produk (jika memenuhi kriteria)
e-Certificate (32 JP) proses coaching (pendampingan) dari BPPMPV KPTK
Bahan Ajar dan Modul Pelatihan (elektronik)
Ilmu yang bermanfaat untuk pengembangan produk dan projek kreatif di sekolah