LAYANAN INFORMASI PERMOHONAN SERTIFIKASI NKV
LAYANAN INFORMASI PERMOHONAN SERTIFIKASI NKV
Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 60 ayat (1) Setiap orang yang memiliki unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV kepada Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Hewan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan. Pasal 6 ayat (1) Diberikan dalam bentuk sertifikat oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi. Ayat (2) Sertifikat NKV berlaku selama 5 (lima) tahun.
UNIT USAHA YANG WAJIB MEMILIKI NKV
DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
PROVINSI KALIMANTAN BARAT