DEWAN PIMPINAN DAERAH PAPUA BARAT DAYA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) INVESTIGASI
I. Tujuan
Prosedur ini dimaksudkan sebagai pedoman yang bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan, pelaporan, penyelidikan terhadap suatu kasus yang terjadi dilaksanakan secara konsisiten sesuai arahan Lembaga.
II. Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku untuk atau wajib dilaksanakan semua pengurus/anggota Lembaga Investigasi Negara di seluruh Indonesia.
III. Tahapan Standar Operasional Prosedur Investigasi
1. PERENCANAAN
A. Analisa Tugas
B. Analisa Sasaran
C. Analisa SWOT ( Kelemahan Lawan )
D. Analisa Pelaksanaan
2. PELAKSANAAN LAPANGAN
A. Sarana dan Prasarana
B. Wawancara
C. Teknis dan Taktis
3. PENGOLAHAN DATA
A. Data Lapangan
B. Data Publik
4. LAPORAN
A. Analisa Hukum
B. Bukti Pelanggaran
C. Pelanggaran Hukum
5. KERUGIAN NEGARA
IV. Hal- hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Melakukan Investigasi
1. Mencari dan menghimpun data serta memantau secara cermat sehubungan laporan dari masyarakat ataupun temuan dari Tim Investigasi LIN dengan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oknum dari Instansi tertentu baik perorangan ataupun bersama-sama yang diduga telah melanggar aturan atau melakukan tindak Pidana/Perdata yang merugikan masyarakat dan negara.
2. Bekerjasama dan selalu berkoordinasi dengan aparatur TNI, POLRI, BIN, BNN, KPK atau Instansi terkait lainnya baik yang di Pusat maupun Daerah dan elemen Masyarakat lainnya dalam melaksanakan tugas.
3. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pengurus ataupun anggota Lembaga Investigasi Negara lainnya yang ada di wilayah tersebut agar selalu terjalin dan terjaga soliditas, solidaritas, rasa saling menghargai dan atau saling menghormati antar sesama Pengurus atau anggota LIN, serta untuk menjaga agar tidak terjadi kesalahfahaman dengan Pengurus atau anggota LIN di wilayah tersebut;
4. Melaporkan semua kegiatan investigasi tersebut kepada Pihak berwenang ataupun DPP Lembaga Investigasi Negara apabila telah mendapatkan bukti lengkap/valid.
5. Apabila data dan alat bukti telah cukup segera lakukan pelaporan kepada pihak yang berwenang.
6. DPP Lembaga Investigasi Negara tidak bertanggung jawab atas tindakan pengurus/anggota Lembaga Investigasi Negara yang telah melakukan tindakan diluar dari aturan yang ditetapkan.
7. Apabila anggota melakukan tindak Pidana/Perdata atau melakukan hal-hal diluar apa yang menjadi acuan dari Lembaga, maka secara tidak langsung keanggotaannya tidak diakui dan dinonaktifkan ataupun diberhentikan dari Lembaga Investigasi Negara.
V. Larangan Yang Harus Ditaati Oleh Investigator Lembaga Investigasi Negara
1. Dilarang melanggar aturan yang ditetapkan oleh AD/ART Lembaga atau melanggar Undang-undang/Peraturan yang ditetapkan oleh Negara.
2. Dilarang melakukan hal-hal yang sifatnya itu adalah tugas atau kewenangan dari Aparat Pemerintah, TNI, POLRI dan Instansi terkait lainnya.
3. Dilarang untuk melakukan hal-hal diluar dari tugas Investigasi ataupun melakukan hal-hal yang merugikan ataupun melakukan tindak Pidana kepada Pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang/Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, seperti Pemerasan, penyekapan, perampasan, penguasaan barang untuk kepentingan pribadi dan lain sebagainya yang bertentangan dengan tugas dan fungsi sebagai Investigator.
devisi jajaran investigasi
devisi jajaran investigasi
LINRI PAPUA BARAT DAYA
devisi jajaran investigasi
LINRI PAPUA BARAT DAYA
devisi jajaran investigasi
LINRI PAPUA BARAT DAYA
devisi jajaran investigasi
LINRI PAPUA BARAT DAYA
1) Korps Komando Cabang;
2) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) Bidang Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan LITBANG;
4) Bidang Humas dan Kerjasama Antar Lembaga;
5) Bidang Investigasi Cyberspace;
6) Bidang Inteligen dan Investigasi;
7) Bidang Investigasi Politik dan Keamanan ( POLKAM );
8) Bidang Investigasi Narkotika;
9) Bidang Investigasi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR);
10) Bidang Investigasi Pertanahan;
11) Bidang Investigasi Ketenagakerjaan.
12) Bidang Investigasi Lingkungan Hidup dan Satwa;
13) Bidang Investigasi Sosial/ Penyakit Masyarakat ( PEKAT );
14) Bidang Investigasi Kesehatan Masyarakat;
15) Bidang Investigasi Etika Profesi Aparatur Negara / LSM / Wartawan;
16) Bidang Investigasi Ekonomi;
17) Bidang Investigasi Budaya dan Aliran Kepercayaan Masyarakat;
18) Bidang Investigasi Logistik;
19) Bidang Investigasi Pelayanan dan Perlindungan Konsumen;
20) Bidang Investigasi Pendampingan Korban Kekerasan;
21) Bidang Investigasi Khusus Pertahanan Darat, Laut dan Udara;
22) Bidang Investigasi Perlindungan Anak dan Wanita;
23) Bidang Investigasi Maritim;