Tentang "Lingkar Ihsan"
Layanan Pengajuan Hibah Pondok Pesantren,Sarana dan Prasarana Peribadatan adalah sebuah inovasi layanan yang dikembangkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Purworejo. Singkatan ini memiliki makna filosofis yang kuat, menggabungkan unsur "lingkar" yang menggambarkan kebersamaan, dukungan, dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat pendidikan agama, pengelolaan pesantren, serta pemeliharaan sarana prasarana peribadatan.
Website Pendataan dan Perkembangan Hibah Pondok Pesantren, Sarana dan Prasarana Peribadatan Bagian Kesra Kabupaten Purworejo
Pedoman Hibah: PERATURAN BUPATI PURWOREJO
NOMOR 68 TAHUN 2022