Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.





Apakah Semua Pemberian Harus Dilaporkan?

Berikut Kategori Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan

Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi:

  1. Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh ASN Kemenkeu, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

  2. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.


Untuk memudahkan pemahaman, contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima biasanya berhubungan dengan:

  1. Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah.

  2. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah.

  3. Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah.

  4. Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari instansi.

  5. Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai.


Teks tentang pencapaian terbaru

Apabila Saudara menerima gratifikasi atau melihat pegawai Kanwil DJPb Kepri menerima gratifikasi silahkan membuat laporan penerimaan gratifikasi

Laporan Penerimaan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat informasi paling kurang:

  1. Nama dan alamat Pelapor dan Pemberi Gratifikasi

  2. Jabatan pelapor Gratifikasi

  3. Tempat dan waktu penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi

  4. Uraian jenis Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto apabila tersedia

  5. Nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak; dan

  6. Kronologis penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi