A. PENGANTAR
Dasar Hukum dalam acuan pentingnya pengembangan perpustakaan umum melalui transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial, yaitu:
Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Peraturan Presiden No.2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur disesuaikan masing masing;
Sustainable Development Goals (SDGs)/ Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
Gerakan Revolusi Mental adalah gerakan sosial untuk bersama-sama menuju Indonesia yang lebih baik. Presiden Republik Indonesia mulai mencanangkan Gerakan Revolusi Mental sebagai upaya merubah kondisi masyarakat Indonesia yang masih sangat rendah dalam hal perilaku, sikap dan mentalitas, berdasarkan hasil Survei Internasional dan FGD yang dilakukan Kelompok Kerjas Revolusi Mental Rumah Transisi antara lain di Jakarta, Aceh dan Papua. Dari penelitian tersebut, digambarkan keresahan masyarakat terhadap karakter bangsa;
Program Prioritas Nasional I : Percepatan Pengurangan Kemiskinan (RKP 2019).