TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMAN 1 TUNJUNGAN
I. Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan :
Yang menjadi anggota perpustakaan SMA Negeri 1 Tunjungan : siswa. guru,karyawan, Tata Usaha, masyarakat umum yang telah mendapat izin khusus dari pihak perpustakaan.
Mengisi formulir anggota perpustakaan
Menyerahkan 3 buah pas photo ukuran 2×3.
II. Cara Peminjaman :
Semua jenis buku mata pelajran dengan jangka waktu satu tahun
Buku non paket selain buku mata pelajaran dengan jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang 1 kali
Buku fiksi dengan jangka waktu peminjaman 1 minggu dan dapat diperpanjang 1 kali
Jumlah peminjaman buku tidak dibatasi, dibatasi hanya boleh satu judul
Buku Referensi dan Majalah tidak dipinjamkan untuk dibawa pulag, melainkan dibaca di ruang perpustakaan
Jika pemustaka merusak, menghilangkan buku yang dipinjam wajib mengganti buku yang sama sesuai dengan judul, pengarang dan penerbit
Pada akhir tahun pelajaran semua wajib mengembalikan buku pinjaman.
Jika siswa masih ada tanggungan peminjaman maka siswa tersebut tidak bias meminjam untuk semester/ tahun pembelajaran berikutnya
Peraturan dan tata tertib ini berlaku untuk semua anggota dan pemustaka
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan cara tresendiri
III. Pembaca:
Pembaca adalah orang-orang yang membaca buku-buku atau majalah dan lainnya yang menjadi milik perpustakaan dan mempergunakan ruang baca.
Tata tertib Membaca di Perpustakaan :
Setiap pengunjung wajib mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan.
Meletakan tas, jaket, dan barang bawaan lainnya di tempat penyimpanan
Harus berpakaian rapih dan sopan
Dilarang membawa makanan, minuman, dan merokok di ruangan
Pembaca boleh mengambil buku atau majalab langsung dan rak dengan
sepengathuan petugas.
Buku/majalah yang akan dibaca di luar perpustakaan harus terlebih dahulu dicatat
petugas perpustakaan
Buku/majalah/surat kabar yang telah selesai dibaca harus disimpan kembali pada rak
Turut menjaga kesopanan, ketertiban, dan kebersihan mangan perpustakaan
IV. Pemakai Jasa Komputer/ Internet:
Setiap siswa diperbolehkan untuk menggunakan jasa layanan komputer dan internet
V. Buku-buku yang Tidak Dipinjamkan:
Buku reference, majalah, surat kabar, dan karya tulis ( hanya untuk difoto copy)
Buku-buku yang belum diproses.
Buku-buku lain yang ditentukan oleh pihak perpustakaan
VI. Sanksi-sanksi:
a. Angota yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar tata tertib atau melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sbb :
Dikeluarkan dan ruangan perpustakaan
Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota perpustakaan untuk sementara waktu
Dicabut tanda anggotanya
Dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Ketentuan khusus tentang sanksi:
Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp.500,- perhari/perbuku.
Kerusakan buku dikenakan sanksi membayar ongkos perbaikan kerusakan buku tsb.
Kehilangan buku dikenakan sanksi berupa:
Diganti dengan buku yang sama
Diganti dengan uang yang besarnya:1 x harga buku untuk terbitan dalam negeri yang bukunya mudah diperoleh ditambah biaya administrasi
2 x harga buku, untuk terbitan dalam negeri tetapi termasuk buku langka
3 x barga buku. untuk buku terbitan luar negeri
Catatan:
Bagi siswa kelas 3 yang akan keluar/telah lulus wajib memiliki surat bukti bebas
perpustakaan.Bagi siswa anggota / perpustakaan yang pindah wajib lapon kepetugas perpustakaan.
Bagi siswa kelas 3 yang telah lulus, diwajibkan untuk menyumbangkan buku ke perpustakaan (akhir tahun pelajaran).