6 Syarat Jual Beli Rumah di Notaris yang Perlu Anda Ketahui!
Rumah tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga investasi berharga untuk masa depan. Namun, proses jual beli rumah, baik sebagai penjual maupun pembeli, harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati. Salah satu cara untuk memastikan keamanan dan legalitas jual beli rumah adalah dengan menggunakan jasa notaris. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat jual beli rumah di notaris.
Sebelum melangkah ke prosesi di hadapan notaris, ada beberapa syarat jual beli rumah di notaris penting yang perlu dilakukan oleh kedua belah pihak, penjual dan pembeli. Persiapan ini berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan pemahaman mengenai alur transaksinya.
Syarat Jual Beli Rumah di Notaris yang Perlu Anda Ketahui!
Dibawah ini, kita akan membahas beberapa syarat jual beli rumah di notaris yang harus Anda penuhi.
1. Kelengkapan Dokumen Penjual:
Fotokopi KTP dan Paspor (Jika sudah menikah, lampirkan KTP dan Paspor pasangan)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah)
Fotokopi NPWP
Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli - Ini merupakan dokumen utama yang membuktikan kepemilikan penjual atas tanah dan bangunan tersebut. Pastikan sertifikat asli dibawa dan tidak tergadai atau disita.
Fotokopi PBB Asli (5 Tahun Terakhir) - Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berfungsi untuk menunjukkan riwayat kepemilikan dan tidak ada tunggakan pajak atas properti tersebut.
Akta Jual Beli (AJB) Sebelumnya (Jika Ada) - Jika rumah tersebut pernah dilakukan jual beli sebelumnya, maka perlu dilengkapi dengan AJB sebelumnya sebagai bukti riwayat kepemilikan yang jelas.
Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Pastikan tidak ada tunggakan PBB sebelum proses jual beli dilakukan. Penjual harus menyelesaikan semua kewajiban pajaknya terlebih dahulu.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika Ada) - IMB diperlukan jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan. Dokumen ini menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah dibangun sesuai dengan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Penjual - Dengan surat pernyataan ini, penjual menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang memiliki hak atas properti tersebut dan tidak ada sengketa kepemilikan yang sedang berlangsung.
Surat Kuasa (Jika Diwakilkan) - Jika penjual tidak dapat hadir sendiri dalam proses jual beli di depan notaris, maka perlu menunjuk pihak lain untuk mewakilinya.
2. Kelengkapan Dokumen Pembeli (Lanjutan):
Fotokopi NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli diperlukan untuk keperluan pajak dalam proses jual beli rumah.
Bukti Transfer Uang Muka (Jika Ada) - Jika telah terjadi transaksi pembayaran uang muka, lampirkan bukti transfer dana sebagai bukti kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Surat Kuasa (Jika Diwakilkan) - Sama seperti penjual, pembeli juga dapat menunjuk wakil untuk mewakilinya dalam proses jual beli di depan notaris melalui surat kuasa yang disertai dengan materai cukup.
3. Pemeriksaan Dokumen oleh Notaris:
Setelah menerima semua dokumen dari penjual dan pembeli, notaris akan melakukan pemeriksaan secara teliti dan detail. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keaslian, kebenaran, dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Notaris akan mencocokkan data dalam dokumen dengan identitas penjual dan pembeli serta melakukan verifikasi terhadap kepemilikan properti tersebut.
4. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB):
Jika semua dokumen telah diperiksa dan dianggap lengkap serta sah, notaris akan membuat Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan dokumen resmi yang berisi informasi mengenai transaksi jual beli rumah, termasuk identitas penjual dan pembeli, objek jual beli (rumah), harga jual beli, syarat-syarat penjualan, dan keterangan-keterangan lainnya yang dianggap perlu.
5. Penandatanganan AJB:
Proses puncak dari transaksi jual beli rumah di notaris adalah penandatanganan AJB. Penandatanganan dilakukan oleh penjual, pembeli, dan dua orang saksi yang telah memenuhi syarat sebagai saksi dalam akta otentik.
6. Pendaftaran AJB di Kantor Pertanahan:
Setelah ditandatangani oleh semua pihak, AJB harus didaftarkan di Kantor Pertanahan yang berwenang sesuai dengan lokasi properti. Pendaftaran ini dilakukan untuk mencatat peralihan hak kepemilikan rumah dari penjual kepada pembeli dalam buku tanah dan menerbitkan sertifikat baru atas nama pembeli.
Itulah syarat jual beli rumah di notaris yang harus Anda ketahui. Jual beli rumah di notaris merupakan cara yang aman dan sah untuk memastikan hak kepemilikan rumah Anda. Dengan mengikuti syarat di atas, Anda dapat memastikan proses jual beli rumah berjalan dengan lancar dan tanpa masalah. Bagi Anda yang ingin membeli rumah baru BSD City , Anda juga bisa mengandalkan bantuan notaris.