HIPO adalah ORMAS (Organisasi Kemasyarakatan) sm halnya dgn organisasi HIPMI, WALHI, MUHAMMDIYAH, NU dll, yg berbadan hukum dan legal yg memiliki badan usaha sesuai UU ORMAS NO 17 THN 2013 BAX X, dan PERPU NO 16 THN 2017 PASAL 37 AYAT 1 POIN C dan PASAL 39.
Dalam Rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan Hidup Organisasi, ORMAS berbadan Hukum dpt mendirikan badan usaha.
Contoh : Organisasi Muhammadiyah memiliki yayasan, sekolah, Rumah Sakit dll
HIPO lahir berdasarkan kesepakatan bersama dari seluruh anggota dan telah melakukan Musyawarah Besar/Mubes Sesuai dgn UU RI NO 17 thn 2013 dan PPUU no 16 thn 2017 yg berlaku di negara kita yg syah dan taat hukum sesuai.
Ada AD/ART HIPO, jd tdk bertentangan dgn program kerja HIPO dan tidak bertentangan dgn Agama krn bukan organisasi komunis..ttp organisasi yg berorientasi ke sektor Ekonomi, sosial, dan kerakyatan..utk kesejahteraan, kemaslahatan Ummat bkn hnya kpd anggota ttp seluruh masyarakat Indonesia pd umumnya dan anggota HIPO pada khususnya.
HIPO dlm mengelolah unit unit Bisnisnya tidak mengandung unsur :
- Judi/gambling
- Penipuan
- Penganiayaan
- HIPO menggalang dana atau Fund Rising Menerima Donasi atau bantuan secara Sukarela dari anggota atau Masyarakat, dan dana tersebut dikelolah ke Unit2 Bisnisnya yaitu di bawah PT HBM (HIPO BISNIS MANAGEMENT) salah satunya adalah RECAPITAL yaitu HIPO juga bekerjasama dengan Perusahaan perusahaan lain yang memiliki potensi untuk bagi hasil
Ilustrasi Paket Loyality dari Sumbangan/Donasi anggota yaitu :
Anggota menyetorkan donasi/sumbangan ke Ormas HIPO dan Dikelolah oleh PT. HBM (Holding Company HIPO) kemudian Hasil dari Unit Bisnis HIPO akan Dikembalikan ke Ormas HIPO untuk keberlangsungan Hidup Organisasi kemudian diberikan kembali kepada anggotanya dalam bentuk Loyality program, Bonus atau Hadiah atau Reward untuk Kesejahteraan anggota.
Jadi HIPO bukan Bank/Asuransi (HIPO tidak menghimpun Dana) dan tidak masuk dalam Ranah OJK. HIPO (Ormas) Legalitas dari KEMENKUMHAM , STRUKTUR HIPO adalah DEWAN PEMBINA/PENGAWAS, KETUM, SEKJEN, BENDUM, Pengurus Presidium, Anggota. Jadi tidak ada Owner
HIPO bergerak dan trus bertumbuh kearah Era digital Revolusi Industri genre. 4.0 dirintis sbg startup unicorn, berbasis Teknologi Aplikasi PPOB (Payment Point Online Bank), Aplikasi e-commerce. e-Trade, e-Money, seperti Bukalapak, GRAB-OVO, GOJEK-gopay, Branding Figur melalui aplikasi, koperasi blockchain, teknologi big data, peer to peer (P2p), Bisnis to Bisnis (B2b), fintech (Financial Teknologi), Cryptocurency, aset digital, Exchanger, Teknologi blockchain sebagai aset digital dan bisnis aplikasi lainnya.
Ada juga Bisnis Offline yaitu ATK di GRAHA MEDIA Group, PT. HBM, yg degan tunduk dan taat terhadap aturan perundang undngan yg berlaku di negara Indonesia sebagai Negara Hukum.
Semoga informasi tentang halal atau riba dalam bisnis online hipo himpunan pengusaha online ini bisa di mengerti, semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda tentang hipo mengenai Halal, Riba dan OJK.