Halo... Ada Yang Kami Bisa Bantu ...?
Lembaga Bantuan Hukum Permata Keadilan Nusantara di dirikan pertama kali tahun 2025 sekumpulan Anggota dari background profesi yang berbeda namun kami,bersepakat untuk membangun wadah lembaga untuk masyarakat. guna membantu masyarakat yang mengalami permasalahan hukum
Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Menjadi lembaga penegakkan hukum yang adil,demokratis dan berkeadilan sosial,serta menjamin keadilan lapisan masyarakat,meningkatkan kesadaran hukum ditengah tengah masyarakat
Misi
Memberikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Atau terjangkau kepada masyarakat yang membutuhkan
Melakukan Advokasi Memperjuangkan Hak hak Masayarakat
Melakukan Kegiatan pendidikan hukum dan pemberdayaan masyarakat
Mengembangkan Jaringan LBH Secara menyeluruh tingkat Provinisi dan Pelosok desa agar semakin kuat dan Efektif
Bekerjasama dengan Berbagai Pihak termasuk Pemerintah Indonesia,Swasta dan Masayarakat Sipil Guna memperkuat pengembangan perlindungan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum juga bertujuan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Rahmat Hidayat,S.E.,M.H ( Direktur )
Mangapul Sitanggang,S.H,.M.H.,CTA.,CPM ( Advokat & Pembina )
Mahinda Arkyasa,S.H ( Advokat )
Baiq Yulhizam,Cplq ( Ketua dan Bendahara )
Faridi,Cplq ( Ketua Humas dan Sosial )
Supiandi ( Badan Ekonomi dan sosial )
Meisa Ayudty ( Admin LBH )
Idza dean Akira ( Admin dan Asisten Kegiatan )
Waldy mamulaty ( Humas Sosial )
Hukum Perusahaan (Corporate law)
Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual-property law)
Hukum Perbankan (Banking law)
Hukum Lingkungan (Environmental law)
Hukum Perlindungan Konsumen (Consumers law)
Hukum Pertanahan dan Perumahan (Land and Property law)
Hukum Perkawinan ( Marital law)
Hukum Perburuhan (Labor law)
Hukum Asuransi (Insurance Law)
Hukum Pidana (Criminal Law)
Hukum Tata Usaha Negara (Government Law)
Birokrasi dan good Governance (Bureaucracy and Good Governance)
Rancangan Kontrak (Legal drafting) dan Naskah Akademik
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Law and Human Rights)
Hukum Pemerintahan Daerah (Law of Local Government)
Pembuatan Naskah Opini Hukum (Legal opinion)
Pembuatan Naskah Audit Hukum (Legal Audit)
Hukum Perpajakan dan Keuangan Publik (Tax Law and Public Finance)
Lembaga Bantuan Hukum telah berhasil menangani Kasus Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan dengan melakukan Mediasi ke Perusahaan karena Menurut pelaporan yang kami terima salah satu ibu Bernama Noviyanti sudah dua 2 bulan tidak mendapatkan Hak Gaji sebagai Karyawan dan THR dibulan April 2024 sempat ditahan dikarnakan dari perusahaan membenani terkait barang return sedangkan karyawan merasa di rugikan oleh perusahaan serta memecat tanpa ada surat teguran 1 ,2 dan 3. kamipun mendengar seperti rasa Empati dan Kasihan terhadap ibu ybs dilakukan secara semena mena dan Sepihak
LBH.PKN telah berhasil menyelesaikan Kasus kekerasan dalam keluarga meskipun agak sedikit lama dalam penyelesaian namun kami selalu semangat dan Ikhlas membantu titik permasalahan yang dihadapi,serta Selalu berkordinasi dengan pihak berwajib
Kantor Dan Team Kami
LBH.PKN memiliki Kantor dan team yang Profesional yang dapat menangani dan menerima laporan dari Masyarakat,Serta sigap Membantu langsung Suatu Perkara
Lembaga Bantuan Hukum mempunyai peran untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, karena setiap manusia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum, sesuai dengan hak konstitusional bahwa setiap warga negara beserta dengan kedudukannya sama di depan hukum. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maka peran Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum itu lebih luas.
Bantuan hukum yang diberikan ada 2 yaitu :
a. Litigasi (di dalam pengadilan) Litigasi adalah penyelesaian hukum melalui proses peradilan.
b. Non Litigasi (di luar pengadilan) Non Litigasi adalah proses penyelesaian hukum di luar pengadilan, seperti penyuluhan hukum dan HAM