Syarat pengajuan:
Syarat Umum
Surat Permohonan Lelang
Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual/ Surat Tugas Penjual/ Surat Kuasa Penjual, kecuali Pemohon Lelang adalah perorangan;
Daftar barang yang akan dilelang, nilai limit dan uang Jaminan.
Surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/ atau bangunan dengan dokumen kepemilikan alas hak sekunder berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa:
kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau
nomor rekening Penjual atau surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjual yang menerangkan tidak mempunyai rekening khusus dan bersedia mengambil atau menerima hasil bersih lelang dalam bentuk cek tunai atas nama Pejabat Penjual, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang;
Informasi tertulis berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon Lelang, dalam hal Objek Lelang berupa Barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha;
Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu:
Jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;
Jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
Jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing);
Syarat dan ketentuan khusus yang lazim diterapkan dalam pelaksanaan jual beli benda tidak berwujud, dalam hal objek lelang berupa hak.
Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan selain yang diatur dalam angka 6 (apabila ada) berikut ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/ atau peraturan perundang-undangan yang mendukungnya;
Surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa Objek Lelang dalam penguasaan secara fisik Penjual, dalam hal Objek Lelang berupa Barang bergerak yang berwujud;
Foto objek lelang; dan
Bukti pembayaran Bea Permohonan Lelang, untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Pengadilan, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit.
Syarat Khusus Permohonan Lelang
Salinan/fotokopi Perjanjian Kredit/ Akta Pengakuan Hutang/ Surat Pengakuan Hutang/ dokumen perjanjian utang piutang lainnya, atau dokumen pengalihan piutang dalam hal Hak Tanggungan berasal dari pengalihan piutang karena cessie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 KUH Perdata;
Salinan/fotokopi Sertipikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan;
Fotokopi sertifikat hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi.
Salinan/fotokopi bukti bahwa:
debitor wanprestasi, antara lain surat-surat peringatan;
debitor telah pailit, berupa:
putusan pailit; dan
salinan Penetapan/keterangan tertulis dari Hakim Pengawas atau Berita Acara Rapat Kreditor yang ditandatangani oleh Kurator dan Hakim Pengawas yang berisi dimulainya keadaan insolvensi; atau
debitor merupakan Bank Dalam Likuidasi (BDL), Bank Beku Operasional (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), atau Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);
debitor dengan perjanjian utang-piutang berdasarkan prinsip syariah, di samping bukti peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) harus disertai bukti tambahan berupa:
bukti telah dilaksanakan musyawarah untuk penyelesaian hutang berupa berita acara musyawarah atau bukti lain yang sah; atau
dalam hal musyawarah tidak bisa dilaksanakan karena debitor tidak kooperatif / tidak hadir / tidak diketahui keberadaannya harus dibuktikan dengan surat panggilan / pemberitahuan / undang an atau keterangan tertulis lainnya
Surat pernyataan dari kreditor selaku Pemohon Lelang yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana.
Surat pemberitahuan dari kreditor baru kepada debitor mengenai adanya pengalihan piutang, dalam hal Hak Tanggungan berasal dari pengalihan piutang karena cessie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 KUHPerdata
Berita acara rapat kreditor terkait rencana perdamaian dalam PKPU atau pengesahan perdamaian (homologasi) yang menunjukkan adanya penolakan kreditor atas rencana perdamaian dalam PKPU, dalam hal kreditor separatis tidak menyetujui perdamaian dalam PKPU;
Surat persetujuan kurator atau Hakim Pengawas, dalam hal permohonan lelang dilaksanakan pada masa penangguhan (stay) dalam kepailitan;
Surat pernyataan dari Kepala Kantor Pajak bersedia mengangkat penyitaan, dalam hal objek hak tanggungan telah diletakkan sita oleh Juru Sita Pajak; dan
salinan/fotokopi Laporan penilaian/penaksiran, dalam hal nilai limit kurang dari Rp5.000.000.000,00; atau
salinan/fotokopi Laporan penilaian, dalam hal nilai limit paling sedikit Rp5.000.000.000,00.
Syarat Khusus Pelaksanaan Lelang
Salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, kecuali debitor Hak Tanggungan adalah Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasional, Bank Beku Kegiatan Usaha, atau Eks BPPN. Dalam hal pemilik jaminan bukan debitor maka pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang juga disampaikan kepada pemilik jaminan
Bukti pengumuman lelang.
SKT /SKPT dalam hal objek yang dilelang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun;.
Surat pernyataan tanggung jawab formil dan materiil dari Penjual mengenai tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang, dalam hal SKPT / SKT yang digunakan adalah SKPT / SKT yang telah terbit sebelumnya. (SKPT lama yang akan digunakan kembali maksimal 6 bulan sejak diterbitkan s.d. hari pelaksanaan lelang)
Salinan/fotokopi Laporan Penilaian atau dokumen ringkasan hasil penilaian yang memuat tanggal penilaian, dalam hal lembaga jasa keuangan kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang; dan
Asli surat pernyataan yang dibuat oleh Notaris dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang (Akta de Command).
Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Syarat pengajuan:
Syarat Umum
Surat Permohonan Lelang
Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual/ Surat Tugas Penjual/ Surat Kuasa Penjual, kecuali Pemohon Lelang adalah perorangan;
Daftar barang yang akan dilelang, nilai limit dan uang Jaminan.
Surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/ atau bangunan dengan dokumen kepemilikan alas hak sekunder berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa:
kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau
nomor rekening Penjual atau surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjual yang menerangkan tidak mempunyai rekening khusus dan bersedia mengambil atau menerima hasil bersih lelang dalam bentuk cek tunai atas nama Pejabat Penjual, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang;
Informasi tertulis berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon Lelang, dalam hal Objek Lelang berupa Barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha;
Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu:
Jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;
Jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
Jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing);
Syarat dan ketentuan khusus yang lazim diterapkan dalam pelaksanaan jual beli benda tidak berwujud, dalam hal objek lelang berupa hak.
Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan selain yang diatur dalam angka 6 (apabila ada) berikut ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/ atau peraturan perundang-undangan yang mendukungnya;
Surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa Objek Lelang dalam penguasaan secara fisik Penjual, dalam hal Objek Lelang berupa Barang bergerak yang berwujud;
Foto objek lelang; dan
Bukti pembayaran Bea Permohonan Lelang, untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Pengadilan, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit.
Syarat Khusus Permohonan Lelang
Salinan/fotokopi Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan.
Salinan/fotokopi Penetapan Aanmaning/teguran dari Ketua Pengadilan.
Salinan/fotokopi Penetapan Sita oleh Ketua Pengadilan.
Salinan/fotokopi Berita Acara Sita.
Salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban tereksekusi yang harus dipenuhi, kecuali untuk eksekusi pembagian harta gono-gini.
Asli dan/ atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus dilengkapi dengan surat pernyataan/ surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya;
Asli dan/ atau fotokopi dokumen yang menunjukkan adanya hak, dalam hal objek lelang berupa benda tidak berwujud; dan
Salinan/fotokopi laporan penilaian/penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian/penaksiran yang memuat tanggal penilaian/penaksiran;
Syarat Khusus Pelaksanaan Lelang
Bukti pengumuman lelang.
SKT /SKPT dalam hal objek yang dilelang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun;.
Surat pernyataan tanggung jawab formil dan materiil dari Penjual mengenai tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang, dalam hal SKPT / SKT yang digunakan adalah SKPT / SKT yang telah terbit sebelumnya. (SKPT lama yang akan digunakan kembali maksimal 6 bulan sejak diterbitkan s.d. hari pelaksanaan lelang)
Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Syarat pengajuan:
Syarat Umum
Surat Permohonan Lelang
Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual/ Surat Tugas Penjual/ Surat Kuasa Penjual, kecuali Pemohon Lelang adalah perorangan;
Daftar barang yang akan dilelang, nilai limit dan uang Jaminan.
Surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/ atau bangunan dengan dokumen kepemilikan alas hak sekunder berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa:
kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau
nomor rekening Penjual atau surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjual yang menerangkan tidak mempunyai rekening khusus dan bersedia mengambil atau menerima hasil bersih lelang dalam bentuk cek tunai atas nama Pejabat Penjual, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang;
Informasi tertulis berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon Lelang, dalam hal Objek Lelang berupa Barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha;
Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu:
Jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;
Jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
Jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing);
Syarat dan ketentuan khusus yang lazim diterapkan dalam pelaksanaan jual beli benda tidak berwujud, dalam hal objek lelang berupa hak.
Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan selain yang diatur dalam angka 6 (apabila ada) berikut ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/ atau peraturan perundang-undangan yang mendukungnya;
Surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa Objek Lelang dalam penguasaan secara fisik Penjual, dalam hal Objek Lelang berupa Barang bergerak yang berwujud;
Foto objek lelang; dan
Bukti pembayaran Bea Permohonan Lelang, untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Pengadilan, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit.
Syarat Khusus Permohonan Lelang
Salinan/fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum yang tetap;
Salinan/fotokopi Surat Perintah Penyitaan;
Salinan/fotokopi Berita Acara Sita;
Salinan/fotokopi Surat Perintah Lelang dari Kejaksaan/Oditurat Militer/ Komisi Pemberantasan Korupsi;
Asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus dilengkapi dengan surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya; dan
Salinan/fotokopi laporan penilaian/penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian/penaksiran yang memuat tanggal penilaian/penaksiran.
Syarat Khusus Pelaksanaan Lelang
Bukti pengumuman lelang.
SKT /SKPT dalam hal objek yang dilelang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun;.
Surat pernyataan tanggung jawab formil dan materiil dari Penjual mengenai tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang, dalam hal SKPT / SKT yang digunakan adalah SKPT / SKT yang telah terbit sebelumnya. (SKPT lama yang akan digunakan kembali maksimal 6 bulan sejak diterbitkan s.d. hari pelaksanaan lelang)
Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Syarat pengajuan:
Syarat Umum
Surat Permohonan Lelang
Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual/ Surat Tugas Penjual/ Surat Kuasa Penjual, kecuali Pemohon Lelang adalah perorangan;
Daftar barang yang akan dilelang, nilai limit dan uang Jaminan.
Surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/ atau bangunan dengan dokumen kepemilikan alas hak sekunder berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa:
kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau
nomor rekening Penjual atau surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjual yang menerangkan tidak mempunyai rekening khusus dan bersedia mengambil atau menerima hasil bersih lelang dalam bentuk cek tunai atas nama Pejabat Penjual, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang;
Informasi tertulis berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon Lelang, dalam hal Objek Lelang berupa Barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha;
Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu:
Jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;
Jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
Jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing);
Syarat dan ketentuan khusus yang lazim diterapkan dalam pelaksanaan jual beli benda tidak berwujud, dalam hal objek lelang berupa hak.
Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan selain yang diatur dalam angka 6 (apabila ada) berikut ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/ atau peraturan perundang-undangan yang mendukungnya;
Surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa Objek Lelang dalam penguasaan secara fisik Penjual, dalam hal Objek Lelang berupa Barang bergerak yang berwujud;
Foto objek lelang; dan
Bukti pembayaran Bea Permohonan Lelang, untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Pengadilan, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit.
Syarat Khusus Permohonan Lelang
Salinan/fotokopi Surat Persetujuan/ Penetapan Penjualan dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang atau Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) sesuai delegasi kewenangan dan tanggung jawab dari Pengelola Barang, dalam hal diajukan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang;
Salinan/ fotokopi Surat Keputusan Penjualan dari Pengelola Barang sesuai delegasi kewenangan dan tanggungjawab dari Pengelola Barang, dalam hal permohonan diajukan oleh Pengelola Barang;
Salinan/fotokopi Surat Persetujuan Presiden/DPR/DPRD, dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan adanya persetujuan tersebut.
Salinan/fotokopi Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Penjualan Lelang, dalam hal diajukan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang;
Asli dan/ atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai harus dilengkapi dengan pernyataan tertulis / surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai dengan bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
Syarat Khusus Pelaksanaan Lelang
Bukti pengumuman lelang.
SKT /SKPT dalam hal objek yang dilelang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun;.
Surat pernyataan tanggung jawab formil dan materiil dari Penjual mengenai tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang, dalam hal SKPT / SKT yang digunakan adalah SKPT / SKT yang telah terbit sebelumnya. (SKPT lama yang akan digunakan kembali maksimal 6 bulan sejak diterbitkan s.d. hari pelaksanaan lelang)
Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Syarat pengajuan:
Syarat Umum
Surat Permohonan Lelang
Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual/ Surat Tugas Penjual/ Surat Kuasa Penjual, kecuali Pemohon Lelang adalah perorangan;
Daftar barang yang akan dilelang, nilai limit dan uang Jaminan.
Surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/ atau bangunan dengan dokumen kepemilikan alas hak sekunder berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa:
kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau
nomor rekening Penjual atau surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjual yang menerangkan tidak mempunyai rekening khusus dan bersedia mengambil atau menerima hasil bersih lelang dalam bentuk cek tunai atas nama Pejabat Penjual, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang;
Informasi tertulis berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon Lelang, dalam hal Objek Lelang berupa Barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha;
Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu:
Jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;
Jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
Jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing);
Syarat dan ketentuan khusus yang lazim diterapkan dalam pelaksanaan jual beli benda tidak berwujud, dalam hal objek lelang berupa hak.
Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan selain yang diatur dalam angka 6 (apabila ada) berikut ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/ atau peraturan perundang-undangan yang mendukungnya;
Surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa Objek Lelang dalam penguasaan secara fisik Penjual, dalam hal Objek Lelang berupa Barang bergerak yang berwujud;
Foto objek lelang; dan
Bukti pembayaran Bea Permohonan Lelang, untuk Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Pengadilan, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit.
Syarat Khusus Permohonan Lelang
Salinan/fotokopi Surat Keputusan Persetujuan Penghapusan/Penjualan dari Pejabat yamg berwenang sesuai ketentuan internal BUMN/BUMD
Salinan/fotokopi Surat Persetujuan Presiden/DPR/DPRD, dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan adanya persetujuan tersebut
Salinan/fotokopi Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Penjualan Lelang.
Asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai harus dilengkapi dengan pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai dengan bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
Syarat Khusus Pelaksanaan Lelang
Bukti pengumuman lelang.
SKT /SKPT dalam hal objek yang dilelang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun;.
Surat pernyataan tanggung jawab formil dan materiil dari Penjual mengenai tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang, dalam hal SKPT / SKT yang digunakan adalah SKPT / SKT yang telah terbit sebelumnya. (SKPT lama yang akan digunakan kembali maksimal 6 bulan sejak diterbitkan s.d. hari pelaksanaan lelang)
Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Syarat pengajuan:
Permohonan permintaan kutipan risalah lelang
Bukti Setor SSPD BPHTB untuk objek lelang berupa tanah/bangunan
Fotocopi KTP
Asli Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa (Jika dikuasakan)
Membawa Materai Rp.10.000,00
Syarat pengajuan:
Permohonan permintaan kwitansi
Bukti Asli Pelunasan Lelang/bukti setor
Fotocopi KTP
Asli Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa (Jika dikuasakan)
Membawa Materai Rp.10.000,00
Syarat pengajuan:
Permohonan pengembalian UJPL
Bukti setor UJPL
Fotocopi KTP
Asli Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa (Jika dikuasakan)
Membawa Materai Rp.10.000,00