Selamat datang di laman Persyaratan Permohonan/Layanan KPP Pratama Tanjung Pandan. Silakan klik pada jenis permohonan/layanan yang akan Anda lakukan.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id
video tutorial pendaftaran NPWP dapat ditonton di: Klik di sini
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran NPWP:
1. Orang pribadi (pegawai/usahawan/pekerjaan bebas)
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi KK
2. Orang pribadi wanita kawin yang memilih terpisah NPWP
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi KK
c. Fotokopi NPWP suami
d. Surat Pernyataan Memilih Terpisah (bermeterai 10.000)
Format Surat Pernyataan Memilih Terpisah dapat diunduh di: Klik di sini
3. Orang pribadi wanita kawin yang memilih pisah harta
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi KK
c. Fotokopi NPWP suami
d. Surat perjanjian pemisahan harta (bermeterai 10.000)
4. Badan
a. Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP seluruh pengurus (berdasarkan Akta Pendirian/Perubahan)
b. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan
c. Fotokopi Surat Pengesahan akta pendirian dari Ditjen AHU Kemenkumham
5. Joint Operation (JO)/KSO
a. Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP seluruh pengurus (pengurus KSO dan pengurus masing-masing)
b. Fotokopi Akta/Perjanjian Kerjasama JO/KSO
d. Fotokopi NPWP masing-masing anggota JO/KSO
6. Badan Cabang
a. Fotokopi KTP dan FC NPWP Kepala/Penanggung jawab Cabang
b. Fotokopi NPWP pusat
c. Fotokopi Dokumen (Akta/Surat Pernyataan) Pembukaan Kantor Cabang dan Surat Penunjukan Kepala Cabang
7. Instansi Pemerintah
a. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran (wajib diberi stempel)
Unduh Formulir di: Klik di sini
Laman Alternatif formulir: Klik di sini 2
b. Fotokopi KTP dan NPWP (bendahara dan KPA/ Kepala instansi)
c. Fotokopi Surat Penunjukan/SK Pengangkatan (bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi)
d. DIPA (Dokumen Anggaran) Instansi
(Dokumen dikumpulkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.)
8. Warisan Belum Terbagi
a. Mengisi dan menandatangani formulir
b. Fotokopi akta Kematian
c. Ahli waris => Fotokopi KTP dan Fotokopi Akta Lahir atau KK
Pelaksana wasiat => Fotokopi KTP, Fotokopi akta wasiat dan Fotokopi NPWP
Pihak yang mengurus harta peninggalan => Fotokopi KTP, Fotokopi dokumen penunjukan, Fotokopi NPWP
Permohonan Cetak NPWP Keluarga dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP/KP2KP terdaftar secara langsung atau melalui pengiriman berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya.
Syarat dan Ketentuan Permohonan Cetak NPWP Keluarga:
Mengisi dan menandatangani formulir cetak NPWP keluarga
Unduh Formulir di: Klik di sini
Fotokopi NPWP Kepala Keluarga
Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi KTP pemohon
*jika berbeda KK dengan kepala keluarga, permohonan ini tidak dapat dilakukan harap ajukan pendaftaran NPWP langsung
*permohonan ini tidak dapat dilakukan; untuk anak belum dewasa, belum pernah menikah, di bawah usia 18 tahun
*bawa KTP asli untuk dicek oleh petugas
Permintaan Kembali/ Cetak Ulang dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP/KP2KP terdaftar secara langsung tanpa diwakilkan atau melalui pengiriman berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya.
*permohonan ini tidak dapat dilakukan; jika status NPWP Non Efektif
Unduh Formulir Permintaan Kembali di: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Syarat dan Ketentuan Permintaan Kembali untuk Orang Pribadi:
Mengisi dan menandatangani formulir permintaan kembali
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Tambahan dokumen bila terdaftar sebagai istri (Memilih Terpisah):
Fotokopi dokumen pernikahan (buku/akta nikah)
Surat Pernyataan Memilih Terpisah (MT)
Format Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 dapat diunduh di: Klik di sini
Fotokopi Kartu NPWP Suami
*bawa KTP asli untuk dicek oleh petugas
*dalam hal alasan permintaan kembali dikarenakan hilang, maka formulir wajib dibubuhi meterai 10.000
*dalam hal alasan permintaan kembali dikarenakan rusak, maka kartu NPWP yang rusak wajib diserahkan ke petugas bersamaan dengan formulir permohonan
Syarat dan Ketentuan Permintaan Kembali untuk Badan Usaha:
Mengisi, menandatangani, dan membubuhi stempel pada formulir permintaan kembali
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP seluruh pengurus/kepala/penanggung jawab cabang apabila berstatus cabang
Fotokopi Akta Pendirian/ dokumen pendirian
Tambahan dokumen bila status cabang
Fotokopi NPWP pusat
Fotokopi dokumen pendirian cabang (akta pembukaan kantor cabang atau pemberian ijin pembukaan kantor cabang dari yang berwenang misal untuk perbankan, finance, leasing dan asuransi dari Menkeu/OJK dan SK Penunjukan/kepala/penanggung jawab cabang, Surat Pernyataan Pembukaan Kantor Cabang bermeterai, dan SK pengangkatan kepala/penanggung jawab cabang
*dalam hal alasan permintaan kembali dikarenakan hilang maka formulir wajib dibubuhi meterai 10.000
*dalam hal alasan permintaan kembali dikarenakan rusak, maka kartu NPWP yang rusak wajib diserahkan ke petugas bersamaan dengan formulir permohonan
*Membawa KTP asli Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
*Untuk Permohonan Permintaan Kembali NPWP/SKT oleh Instansi Pemerintah syarat tambahan:
1. Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP Bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi
2. Fotokopi Surat Penunjukan/SK Pengangkatan (bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi atau Surat Keputusan/ Surat Keterangan Perubahan/ Penggantian/ Penghapusan Satker dari KPA/ Kepala instansi (syarat disesuaikan dengan poin alasan permohonan)
*Membawa KTP asli bendaharawan atau KPA untuk dicek oleh petugas
Perubahan data dapat dilaksanakan dengan mengunjungi KPP/KP2KP terdaftar secara langsung melalui pengiriman berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya, atau melalui Kring Pajak di nomor telepon 1500200.
Syarat dan Ketentuan Perubahan Data:
Mengisi dan menandatangani formulir perubahan data (untuk badan wajib distempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh formulir: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Fotokopi KTP pemohon dan KTP seluruh pengurus (untuk Badan)
Fotokopi NPWP pemohon dan NPWP seluruh pengurus (untuk Badan)
Dokumen yang mendukung perubahan data sesuai dengan data yang akan diubah, contohnya antara lain :
WP OP : surat keterangan domisili (minimal dari kelurahan), surat keterangan usaha dari kelurahan
Wanita Kawin : Fotokopi NPWP Suami, Fotokopi dokumen pernikahan (buku/akta nikah)/ Fotokopi KK, Surat Pernyataan Memilih Terpisah
WP Badan: akta perubahan, surat keterangan domisili usaha (minimal dari kantor desa/kelurahan), SK pengurus (direktur/pimpinan cabang) (syarat disesuaikan dengan poin perubahan)
*bawa KTP asli ybs/Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
PERUBAHAN DATA MELALUI KRING PAJAK
Dapat dilakukan dengan menghubungi Telepon 1500200 atau Live Chat di website www.pajak.go.id
Data yang dapat diubah melalui Kring Pajak:
a. Alamat yang masih sama dalam wilayah kerja KPP terdaftar,
b. Alamat email,
c. Nomor Telepon,
d. Status Pernikahan,
e. Kebangsaan.
*Untuk Perubahan Data oleh Instansi Pemerintah, terdapat syarat tambahan:
1. Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP Bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi
2. Fotokopi Surat Penunjukan/SK Pengangkatan (bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi atau Surat Keputusan/ Surat Keterangan Perubahan/ Penggantian/ Penghapusan Satker dari KPA/ Kepala instansi (syarat disesuaikan dengan poin alasan permohonan)
*Membawa KTP asli bendaharawan atau KPA untuk dicek oleh petugas
Permohonan Pindah Wajib Pajak dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP/KP2KP terdaftar atau KPP baru yang dituju, secara langsung atau melalui pengiriman berkas dengan pos/jasa ekspedisi lainnya.
Syarat dan Ketentuan Permohonan Pindah WP:
Mengisi dan menandatangani formulir pemindahan NPWP (untuk badan wajib distempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Fotokopi NPWP
Tambahan Dokumen untuk Orang Pribadi:
Fotokopi KTP baru
Tambahan Dokumen untuk Badan:
Fotokopi Akta Perubahan
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP direktur/penanggung jawab
Surat Keterangan Domisili (SKD) jika alamat baru tidak lengkap disebutkan dalam akta
*bawa KTP asli ybs/Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui pengiriman berkas dengan pos/jasa ekspedisi lainnya.
Syarat dan Ketentuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif:
Mengisi dan menandatangani formulir penetapan NE dan surat pernyataan NE wajib bermeterai 10.000 (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP pemohon
Fotokopi NPWP yang diajukan penetapan NE
Mencantumkan nomor telepon/handphone aktif pada formulir
Dokumen yang mendukung alasan NE
WP meninggal: Fotokopi Akta Kematian, Fotokopi KTP dan Fotokopi Akta Lahir/KK Ahli Waris
WP OP Karyawan: Surat Resign, Surat PHK dari perusahaan, dokumen pernikahan (buku/akta nikah)/Fotokopi KK (syarat disesuaikan dengan alasan NE)
WP OP Usahawan: Surat Keterangan Tidak Melakukan Usaha dari kelurahan
WP Badan: Akta Pembubaran/Surat Keterangan Tidak Melakukan Kegiatan Usaha (minimal dari kelurahan)/ Surat likuidasi/dinyatakan pailit
Telah menyampaikan SPT Tahunan yang telah jatuh tempo pelaporannya
*Wajib membawa KTP asli ybs/Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
*Membawa KTP asli bendaharawan atau KPA untuk dicek oleh petugas
Permohonan Penghapusan NPWP dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP/KP2KP terdaftar secara langsung atau melalui kirim berkas dengan pos/jasa ekspedisi lainnya.
Syarat dan Ketentuan Penghapusan NPWP:
Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP pemohon
Fotokopi NPWP yang diajukan penghapusan
Mencantumkan nomor telepon/ handphone aktif pada formulir
Telah menyampaikan SPT Tahunan yang telah jatuh tempo pelaporannya
Dokumen pendukung yang mendukung alasan penghapusan
a. Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan/selesai dibagi:
1) Surat pernyataan dari ahli waris bahwa WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan/selesai dibagi bermeterai 10.000
2) Fotokopi akta kematian
3) Fotokopi KTP dan dokumen yang menunjukkan hubungan antara WP dan ahli waris (KK/akta kelahiran)
b. Ikut suami
1) Surat pernyataan bermeterai 10.000 tidak melakukan perjanjian pisah harta atau menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami
2) Fotokopi dokumen pernikahan (buku/akta nikah) atau KK
3) Fotokopi NPWP suami
c. Badan usaha yang dibubarkan
1) Fotokopi Akta pembubaran
d. Kepemilikan NPWP Ganda
1) Surat Pernyataan Mengenai Kepemilikan NPWP Ganda bermeterai 10.000
2) Fotokopi NPWP (keduanya)
3) Fotokopi KTP pemohon
*bawa KTP asli ybs/Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
Permohonan Pencabutan PKP dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui pengiriman berkas dengan pos/jasa ekspedisi lainnya.
Syarat dan Ketentuan Pencabutan PKP:
Mengisi dan menandatangani formulir pencabutan PKP (untuk badan wajib diberi stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP pemohon
Fotokopi NPWP yang diajukan pencabutan PKP
Mencantumkan nomor telepon/handphone aktif pada formulir
Surat pernyataan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah
Telah menyampaikan SPT Tahunan yang telah jatuh tempo pelaporannya
*bawa KTP asli Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
Permohonan Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP dapat dilakukan dengan direktur mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui pengiriman berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya. Permohonan Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP dapat diajukan secara bersamaan dengan lampiran dokumen tetap dibendel terpisah.
Syarat dan Ketentuan Pengukuhan PKP:
Mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan PKP (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Tambahan Dokumen Untuk Orang Pribadi:
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP pemohon
Fotokopi NPWP cabang apabila status cabang
Tambahan Dokumen untuk Badan:
Fotokopi NPWP badan
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP seluruh pengurus (Badan Pusat)/kepala (penanggung jawab) cabang
Fotokopi Akta Pendirian/dokumen pendirian cabang dan pengangkatan kepala/penanggung jawab cabang
*Direktur wajib datang dan bawa KTP asli untuk dicek oleh petugas
Syarat dan Ketentuan Permohonan Aktivasi Akun PKP:
(Direktur wajib datang)
Mengisi dan menandatangani formulir aktivasi akun PKP (untuk badan wajib distempel)
Tanda tangan dilakukan oleh direktur/ pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
CD berisi softcopy pas foto terbaru direktur atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Tambahan Dokumen Untuk OP:
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP pemohon
Fotokopi NPWP cabang apabila status cabang
Tambahan Dokumen untuk Badan:
Fotokopi NPWP badan
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP seluruh pengurus (Badan Pusat)/ kepala (penanggung jawab) cabang
Fotokopi Akta Pendirian/dokumen pendirian cabang dan pengangkatan kepala/ penanggung jawab cabang
*Direktur wajib datang dan bawa KTP asli untuk dicek oleh petugas
Permohonan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui kirim berkas dengan email ke kpp.305@pajak.go.id disertai formulir tambahan
Syarat dan Ketentuan Permohonan Sertifikat Elektronik:
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan sertifikat elektronik (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Tambahan Dokumen Untuk OP:
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP pemohon
Fotokopi NPWP cabang apabila status cabang
Tambahan Dokumen untuk Badan:
(Direktur wajib datang)
Fotokopi NPWP badan
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP direktur/kepala (pimpinan) cabang
Fotokopi Akta Pendirian/dokumen pendirian cabang dan pengangkatan kepala/penanggung jawab cabang
*Direktur wajib datang langsung dan membawa KTP asli ybs/Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
Jika Wajib Pajak sudah memiliki akun e-nofa sebelumnya, tetapi lupa password masuk akun, silakan datang langsung ke KPP Pratama Tanjung Pandan
Syarat dan Ketentuan Lupa Password e-Nofa:
Formulir Permintaan Kembali Password e-Nofa (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi.
Unduh formulir di: klik di sini
Fotokopi KTP Direktur
KTP Asli Direktur
Bagi PKP, perpanjangan Sertifikat Elektronik dilakukan dengan menginput permohonan permintaan Sertifikat Digital pada e-nofa Wajib Pajak, untuk kemudian menghubungi email resmi KPP terdaftar (KPP Pratama Tanjung Pandan : kpp.305@pajak.go.id) atau nomor telepon 071921527
Setelah PKP menginput data pada aplikasi e-nofa, silakan menjawab konfirmasi data PORO (proof of record ownership) sebagai berikut :
1. NPWP badan :
2. Nama badan :
3.Alamat Email *( :
4. Nomor Telepon selular *(:
5. NPWP pengurus :
6. Nama pengurus :
7. Efin Pengurus :
8. Nomor telepon selular pengurus :
Data Konfirmasi *(( :
1.Tahun Pajak :
2. Status SPT Tahunan terakhir yang dilaporkan :
Nominal SPT Tahunan terahir yang dilaporkan
*( merupakan yang terdaftar di DJP Online
*(( dalam hal WP baru yang belum memiliki kewajiban pelaporan SPT tahunan yang telah jatuh tempo, data konfirmasi tidak perlu diisi akan tetapi pengurus haruslah merupakan pengurus yang terdaftar sebagai penanggung jawab Badan tersebut sesuai dengan data pada aplikasi Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi Non-PKP, permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui kirim berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya.
Bagi Non-PKP, dokumen yang harus disampaikan adalah sebagai berikut.
Surat permohonan perpanjangan Sertifikat Elektronik
Fotokopi NPWP badan
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP seluruh pengurus/kepala (pimpinan) cabang
Fotokopi Akta Pendirian/dokumen pendirian cabang dan pengangkatan kepala/penanggung jawab cabang
*Direktur wajib datang langsung dan membawa KTP asli ybs/Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
Jika Wajib Pajak PKP sebelumnya sudah memperoleh Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi Akun, tetapi hilang sehingga memerlukan cetakan surat yang baru, silakan datang langsung ke KPP Pratama Tanjung Pandan
Syarat dan Ketentuan Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi:
Formulir Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi.
Unduh formulir di : klik di sini
Fotokopi KTP Direktur
KTP Asli Direktur
BPS Asli Permohonan Kode Aktivasi sebelumnya
Password Lama Akun
Surat Kehilangan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi Akun telah hilang.
Permohonan Pemindahbukuan dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui pengiriman berkas dengan pos/jasa ekspedisi lainnya.
Syarat dan Ketentuan Pembukuan:
Formulir Permohonan Pemindahbukuan (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi.
Unduh formulir di : klik di sini
Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (jika nama penyetor berbeda dengan nama Wajib Pajak yang ingin dipindahbukuan)
Unduh formulir di : klik di sini
Bukti Pembayaran Pajak (boleh asli maupun fotokopi)
Belum dilakukan pelaporan SPT Masa/Tahunan
Syarat dan Ketentuan Pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk:
Log in akun pajak di pajak.go.id
Klik menu e-Pbk
Klik 'Permohonan'
Input NTPN
Isi formulir dengan lengkap
Klik centang pada persetujuan akhir
Pilih Simpan
Tutorial selengkapnya dapat dicek di: klik di sini
Permohonan dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui pengiriman berkas dengan pos/jasa ekspedisi lainnya.
Persyaratan Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi
Lembar Checklist Kelengkapan Permohonan (dari loket Helpdesk)
Surat Permohonan Wajib Pajak (badan: +cap)
Unduh formulir di: klik di sini
Lampiran Dokumen Pendukung (bisa berupa copy STP/SKP, Bukti Setor, dll)
Permohonan dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui pengiriman berkas dengan pos/jasa ekspedisi lainnya.
Berkas persyaratan PERMOHONAN VALIDASI PPHTB
INFORMASI PEMBERI KUASA (JIKA PERMOHONAN BUKAN OLEH YANG BERSANGKUTAN PENJUAL/PEMBELI) & KTPnya
SURAT PERMOHONAN VALIDASI & DAFTAR PEMBAYARAN (ISI LENGKAP)
Unduh formulir di: klik di sini
SURAT PERNYATAAN TIDAK BER NPWP( JIKA TIDAK BER NPWP )
INFORMASI PENJUAL DAN PEMBELI ( KTP, NPWP, AKTA )
KWITANSI/FAKTUR LAINNYA
SPPT PBB TAHUN TERAKHIR,
SSP/BUKTI SETOR PPh pasal 4 ayat 2,
SERTIFIKAT, DENAH,
FOTO LAPANGAN/OBJEK
NOMOR TELEPON PENJUAL
Yang bisa mengajukan hanya Non NPWP, NPWP berstatus Non Efektif, atau pembayaran via Pemindahbukuan