Selamat datang di laman informasi permohonan KPP Pratama Banjarmasin.
Silakan klik pada jenis layanan yang akan Kawan Pajak lakukan.
Dengan adanya Coretax, terdapat 2 jenis Pendaftaran NPWP, yaitu:
a. Aktivasi NIK: mendaftarkan NIK menjadi NPWP (jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif),
b. Hanya Registrasi: bagi Wanita Kawin yang ingin bergabung NPWP dengan suami atau Orang Pribadi yang belum memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, namun ingin memiliki akses Coretax tanpa diaktifkan NIK menjadi NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui:
a. Portal Wajib Pajak: unggah lampiran melalui coretaxdjp.pajak.go.id,
b. Loket Layanan KPP: siapkan KTP asli dan file lampiran (NPWP Orang Pribadi tanpa formulir, khusus NPWP Badan dan KSO dengan formulir), atau
c. Pos/jasa ekspedisi tercatat : kirim formulir dan fotokopi lampiran ke KPP sesuai alamat KTP/ tempat kedudukan sesuai Dokumen Pendirian bagi Badan.
Kartu NPWP elektronik akan otomatis dikirimkan ke email terdaftar maksimal dalam 1 x 24 jam sejak pendaftaran selesai.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran NPWP:
1. Orang pribadi (pegawai/usahawan/pekerjaan bebas)
a. (Khusus jika kirim pos) Formulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (dapat diunduh di sini )
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi KK
d. Data email aktif dan nomor telepon aktif dengan pulsa SMS
e. Jika diajukan di loket, membawa KTP asli dan tidak dapat diwakilkan.
2. Orang pribadi wanita kawin
a. (Khusus jika kirim pos) Formulir Pendaftaran (dapat diunduh di sini )
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi KK
d. Fotokopi NPWP dan KTP suami
e. Data email aktif dan nomor telepon aktif dengan pulsa SMS
f. Jika diajukan di loket, membawa KTP asli dan tidak dapat diwakilkan.
3. Badan
a. Formulir permohonan pendaftaran ditandatangani pemohon dan wajib distempel (formulir diunduh di sini )
Pemohon adalah direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta/ SK Pengurus.
b. Fotokopi SK AHU dan Akta Pendirian/Dokumen Pendirian lainnya serta Akta Perubahan (jika ada)
c. Fotokopi Surat Keputusan Pengurus apabila daftar pengurus tidak tercantum dalam Akta Pendirian
d. Data NIK pengurus, jika tidak tercantum dalam Akta Pendirian
e. Data email aktif dan nomor telepon aktif dengan pulsa SMS
f. Jika diajukan di loket, harus oleh pemohon dengan membawa KTP asli. Tidak dapat diwakilkan.
4. Joint Operation (JO)/KSO
a. Formulir permohonan pendaftaran ditandatangani Kuasa KSO dan wajib di stempel (formulir diunduh di sini )
b. Fotokopi Akta/Perjanjian kerja sama JO/KSO
c. Fotokopi Surat Penunjukan Anggota yang mewakili KSO apabila tidak tercantum dalam surat perjanjian
d. Data email aktif dan nomor telepon aktif dengan pulsa SMS
e. Jika diajukan di loket, harus oleh pemohon dengan membawa KTP asli. Pemohon adalah pengurus yang namanya tercantum dalam Akta atau SK Pengurus. Tidak dapat diwakilkan
5. Instansi pemerintah
a. Formulir permohonan pendaftaran ditandatangani pemohon dan wajib distempel (formulir diunduh di sini ). Pemohon adalah Bendaharawan atau KPA yang ditunjuk.
b. Fotokopi KTP (bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi)
c. Fotokopi Surat Penunjukan/SK Pengangkatan (bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi)
d. DIPA (Dokumen Anggaran) Instansi
e. Data email aktif dan nomor telepon aktif dengan pulsa SMS
f. Jika diajukan di loket, harus oleh pemohon dengan membawa KTP asli. Tidak dapat diwakilkan
6. Warisan Belum Terbagi
a. (Khusus jika kirim pos) Formulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (dapat diunduh di sini )
b. Fotokopi akta Kematian
c. Ahli waris => Fotokopi KTP dan Fotokopi Akta Lahir atau KK
Pelaksana wasiat => Fotokopi KTP, Fotokopi akta wasiat dan Fotokopi NPWP
Pihak yang mengurus harta peninggalan => Fotokopi KTP, Fotokopi dokumen penunjukan, Fotokopi NPWP
d. Data email aktif dan nomor telepon aktif dengan pulsa SMS
7. Warga Negara Asing (WNA)
a. Formulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (dapat diunduh di sini )
b. Fotokopi paspor berwarna
c. Foto diri berwarna
d. Foto diri memegang paspor berwarna
e. Data email aktif dan nomor telepon aktif dengan pulsa SMS
f. Jika datang ke loket, membawa paspor asli untuk ditunjukkan ke petugas. Tidak boleh diwakilkan.
Aktivasi Akun Coretax dapat dilakukan melalui:
a. Portal Wajib Pajak: unggah lampiran melalui coretaxdjp.pajak.go.id , atau
b. Loket Layanan KPP: membawa KTP asli dan lampiran (tanpa formulir).
Jangka waktu penyelesaian: 1 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Syarat dan Ketentuan Aktivasi Akun Coretax:
Formulir Aktivasi Akun, bagi Badan ditandatangani pemohon dan distempel. Pemohon adalah direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta. Formulir dapat diunduh di sini.
Fotokopi dan asli KTP pemohon
Fotokopi NPWP Badan (khusus untuk Badan)
Data email aktif dan nomor telepon aktif dengan pulsa SMS
Jika diajukan di loket, harus oleh pemohon. Pemohon adalah pemilik NPWP atau pengurus yang namanya tercantum dalam Akta atau SK Pengurus bagi NPWP Badan. Tidak dapat diwakilkan.
Warga Negara Asing (WNA)
a. Formulir Aktivasi Akun (dapat diunduh di sini).
b. Fotokopi paspor berwarna
c. Foto diri berwarna
d. Foto diri memegang paspor berwarna
e. Jika datang ke loket, membawa paspor asli untuk ditunjukkan ke petugas. Tidak boleh diwakilkan.
Perubahan Data dapat dilakukan melalui:
a. Portal Wajib Pajak: unggah lampiran melalui coretaxdjp.pajak.go.id,
b. Loket Layanan KPP: siapkan KTP asli dan file lampiran (tanpa formulir), atau
c. Pos/jasa ekspedisi tercatat : kirim formulir dan fotokopi lampiran ke KPP terdaftar.
Jangka waktu penyelesaian: 1 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Syarat dan Ketentuan Perubahan Data:
Formulir Perubahan Data (untuk badan wajib ditandatangani pemohon dan distempel badan)
Untuk badan, pemohon adalah direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh formulir: Klik di sini
Fotokopi dan asli KTP pemohon
Fotokopi KTP seluruh pengurus (untuk Badan)
Fotokopi NPWP Badan (untuk Badan)
Dokumen yang mendukung perubahan data sesuai dengan data yang akan diubah, contohnya antara lain :
WP Karyawan: Surat Keterangan Kerja
WP OP Usahawan: surat keterangan usaha dari kelurahan atau Nomor Izin Berusaha (NIB) maupun dokumen sejenis
Wanita Kawin : Fotokopi NPWP Suami, Fotokopi dokumen pernikahan (buku/akta nikah)/ Fotokopi KK, Surat Pernyataan Memilih Terpisah
WP Badan: akta perubahan, surat keterangan domisili usaha (minimal dari kelurahan), SK pengurus (direktur/Bendaharawan/KPA) (syarat disesuaikan dengan poin perubahan)
Jika diajukan di loket, harus oleh pemohon dengan membawa KTP asli. Pemohon adalah pemilik NPWP bagi NPWP Orang Pribadi, atau pengurus yang namanya tercantum dalam Akta atau SK Pengurus bagi NPWP Badan. Tidak dapat diwakilkan.
Perubahan Data Nomor Rekening
Dokumen yang perlu disiapkan:
1. Formulir Perubahan Data (dapat diunduh di sini ). Untuk badan wajib ditandatangani pemohon dan distempel badan.
Untuk badan, pemohon adalah direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
2. Fotokopi dan asli KTP pemohon
3. Fotokopi Buku Rekening bagian data diri
4. Fotokopi/screenshot e-statement bagian atas pada data diri
5. Fotokopi Rekening Koran terakhir atau e-statement
Perubahan Data Cabang atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
Dokumen yang perlu disiapkan:
1. Formulir Perubahan Data (dapat diunduh di sini ). Untuk badan wajib ditandatangani pemohon dan distempel badan.
Untuk badan, pemohon adalah direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
2. Fotokopi dan asli KTP pemohon
3. Fotokopi KTP seluruh pengurus (untuk Badan)
4. Jika menambahkan cabang, melampirkan:
a. Fotokopi akta/ dokumen pendirian cabang atau Nomor Izin Berusaha (NIB) sesuai alamat cabang
b. Surat penunjukan kepala cabang
c. Fotokopi KTP kepala cabang
5. Jika menghapus cabang, melampirkan Surat Pernyataan dari NPWP Pusat bahwa Cabang tersebut sudah tidak beroperasi.
Perubahan Data menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT)
Dokumen yang perlu disiapkan:
1. Formulir Perubahan Data Orang Pribadi ditandatangani Ahli Waris (dapat diunduh di sini )
2. Fotokopi Akta Kematian
3. Fotokopi dan asli KTP pemohon
4. Fotokopi KK/Akta Kelahiran/dokumen lainnya, untuk menunjukkan relasi antara pemohon dengan pemilik NPWP
5. Diajukan oleh Ahli Waris dengan membawa KTP asli. Tidak dapat diwakilkan.
*Perubahan Data oleh Instansi Pemerintah, terdapat syarat tambahan:
1. Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP Bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi
2. Fotokopi Surat Penunjukan/SK Pengangkatan (bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi atau Surat Keputusan/ Surat Keterangan Perubahan/ Penggantian/ Penghapusan Satker dari KPA/ Kepala instansi (syarat disesuaikan dengan poin alasan permohonan)
3. Membawa KTP asli bendaharawan atau KPA untuk dicek oleh petugas
PERUBAHAN DATA EMAIL DAN NOMOR TELEPON MELALUI KRING PAJAK
Dapat dilakukan dengan menghubungi Telepon 1500 200 atau Live Chat www.pajak.go.id
Data yang dapat diubah melalui Kring Pajak:
a. Alamat dalam wilayah kerja KPP terdaftar,
b. Alamat email,
c. Nomor Telepon,
d. Status Pernikahan,
e. Kebangsaan.
Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan melalui:
a. Portal Wajib Pajak: mengunggah lampiran melalui coretaxdjp.pajak.go.id,
b. Telepon Kring Pajak 1500 200,
c. Live chat di www.pajak.go.id,
d. Loket Layanan KPP: siapkan KTP asli dan file lampiran (tanpa formulir), atau
e. Pos/jasa ekspedisi tercatat : kirim formulir dan fotokopi lampiran ke KPP terdaftar.
Jangka waktu penyelesaian: 5 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Sebelum mengajukan berkas Nonaktif, silakan pastikan:
Telah menyampaikan SPT Tahunan yang telah jatuh tempo pelaporannya.
Bukan berstatus PKP.
Bagi pegawai/pensiunan, penghasilan di bawah PTKP. Bagi Usahawan, sudah tidak menjalankan usaha lagi.
Syarat dan Ketentuan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif:
Formulir Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (untuk badan wajib ditandatangani pemohon dan distempel badan). Bagi Badan, pemohon adalah direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Formulir dapat diunduh di sini
Fotokopi dan asli KTP pemohon
Fotokopi NPWP Badan, untuk badan
Bagi Instansi Pemerintah, melampirkan Surat Penunjukan/ SK Pengangkatan bendaharawan dan KPA/ Kepala Instansi
Dokumen Pendukung Nonaktif
WP meninggal: Fotokopi Akta Kematian, Fotokopi KTP dan Fotokopi Akta Lahir/ KK Ahli Waris atau dokumen lainnya yang mendukung relasi antara pemohon dan pemilik NPWP
WP OP Karyawan : Surat Resign, Surat PHK dari perusahaan
WP Istri Gabung NPWP dengan Suami: dokumen pernikahan (buku/akta nikah)/ Fotokopi KK dan Surat Pernyataan Tidak Pisah Harta dengan Suami.
WP OP Usahawan : Surat Keterangan Tidak Melakukan Usaha dari kelurahan
WP Badan : Akta Pembubaran/Surat Keterangan Tidak Melakukan Kegiatan Usaha (minimal dari kelurahan)/ Surat likuidasi/dinyatakan pailit
WP Instansi : Dokumen /Surat Keputusan yang menunjukkan bahwa instansi terkait telah ditutup/dilebur/ terdapat perubahan nomenklatur.
Jika diajukan di loket, harus oleh pemohon dengan membawa KTP asli. Pemohon adalah pemilik NPWP atau Ahli Waris bagi NPWP Orang Pribadi, atau pengurus yang namanya tercantum dalam Akta atau SK Pengurus bagi NPWP Badan. Tidak dapat diwakilkan.
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan melalui:
a. Portal Wajib Pajak: mengunggah lampiran melalui coretaxdjp.pajak.go.id,
b. Telepon Kring Pajak 1500 200,
c. Live chat di www.pajak.go.id ,
d. Loket Layanan KPP: siapkan KTP asli dan file lampiran (tanpa formulir), atau
e. Pos/jasa ekspedisi tercatat : kirim formulir dan fotokopi lampiran ke KPP terdaftar.
Jangka waktu penyelesaian: 1 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Syarat dan Ketentuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif:
1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif (untuk badan wajib ditandatangani pemohon dan distempel badan). Untuk Badan, pemohon adalah direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Formulir dapat diunduh di sini
2. Fotokopi dan asli KTP pemohon
3. Fotokopi NPWP Badan, untuk badan
4. Bagi Instansi Pemerintah, melampirkan Surat Penunjukan/ SK Pengangkatan bendaharawan dan KPA/ Kepala Instansi
5. Dokumen pendukung pengaktifan
Validasi SSP: Fotokopi Sertifikat dan Bukti transaksi (kuitansi/ AJB/ Akta atau Surat Pernyataan Hibah/ Waris)
Usahawan: Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan (terbaru) atau Nomor Izin Berusaha (NIB)
Karyawan: Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat bekerja
Badan: Surat Keterangan Domisili Usaha minimal dari Kelurahan (terbaru), Foto Tempat Usaha terlihat jelas Papan Nama (plang) Perusahaan (papan nama lengkap dengan Nama Perusahaan dan alamat)
6. Jika diajukan di loket, harus oleh pemohon dengan membawa KTP asli. Pemohon adalah pemilik NPWP bagi NPWP Orang Pribadi, atau pengurus yang namanya tercantum dalam Akta atau SK Pengurus bagi NPWP Badan. Tidak dapat diwakilkan.
Penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui:
a. Portal Wajib Pajak: mengunggah lampiran melalui coretaxdjp.pajak.go.id, Tutorial melalui coretax klik di sini.
b. Loket Layanan KPP: siapkan KTP asli dan file lampiran (tanpa formulir), atau
c. Pos/jasa ekspedisi tercatat : kirim formulir dan fotokopi lampiran ke KPP terdaftar.
Jangka waktu penyelesaian Penghapusan NPWP Orang Pribadi: 6 bulan sejak berkas diterima lengkap.
Jangka waktu penyelesaian Penghapusan NPWP Badan: 1 tahun sejak berkas diterima lengkap.
Syarat dan Ketentuan Penghapusan NPWP:
Formulir penghapusan NPWP ditandatangani pemohon (untuk badan wajib distempel)
Untuk badan, pemohon adalah direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini
2. Fotokopi dan asli KTP pemohon
3. Fotokopi KTP/NPWP yang diajukan penghapusan
4. Bagi Instansi Pemerintah, melampirkan Surat Penunjukan/ SK Pengangkatan bendaharawan dan KPA/ Kepala Instansi
5. Mencantumkan nomor telepon aktif pada formulir
6. Telah menyampaikan SPT Tahunan yang telah jatuh tempo pelaporannya
7. Tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak sedang dalam tindakan penegakan hukum perpajakan
8. Dokumen pendukung penghapusan
a. Meninggal dunia
1) Fotokopi Akta Kematian
2) Surat Pernyataan dari ahli waris bahwa WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan/ selesai dibagi bermeterai 10.000. Format surat dapat diunduh di sini
3) Fotokopi dokumen yang menunjukkan hubungan antara pemilik NPWP dengan pemohon, misalnya KK
b. Badan dibubarkan
1) Fotokopi Akta Pembubaran atau dokumen sejenis yang menunjukkan penutupan Badan terkait
c. NPWP Ganda
1) Surat Pernyataan Mengenai Kepemilikan NPWP Ganda bermeterai 10.000. Format surat dapat diunduh di sini
2) Fotokopi seluruh NPWP yang dimiliki
d. Instansi dilebur/ditutup
1) Dokumen /Surat Keputusan yang menunjukkan bahwa instansi terkait telah ditutup/dilebur/ terdapat perubahan nomenklatur.
9. Jika diajukan di loket, harus oleh pemohon dengan membawa KTP asli. Pemohon adalah pemilik NPWP atau ahli waris bagi NPWP Orang Pribadi, atau pengurus yang namanya tercantum dalam Akta atau SK Pengurus bagi NPWP Badan. Tidak dapat diwakilkan.
Pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui:
a. Portal Wajib Pajak: mengunggah lampiran melalui coretaxdjp.pajak.go.id, Tutorial melalui coretax bisa klik di sini.
b. Loket Layanan KPP: siapkan KTP asli dan file lampiran (tanpa formulir), atau
c. Pos/jasa ekspedisi tercatat : kirim formulir dan fotokopi lampiran ke KPP terdaftar.
Jangka waktu penyelesaian PKP: 10 hari kerja sejak berkas diterima lengkap/sejak Bukti Penerimaan Surat.
Syarat dan Ketentuan Pengukuhan PKP:
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
Formulir pengukuhan PKP (Unduh Formulir di: Klik di sini)
Fotokopi KTP pemohon
Foto peta lokasi usaha (mencantumkan titik koordinat lokasi)
Foto bagian depan tempat/lokasi usaha dengan terlihat nomor rumah yang jelas bagi Orang Pribadi
Surat pendukung status kepemilikan lokasi usaha:
a. Surat sewa, jika statusnya adalah sewa,
b. Surat pinjam pakai, jika statusnya adalah sewa tanpa biaya. Format surat dapat diunduh di sini.
c. Fotokopi Sertifikat, jika lokasi usaha atas nama pemilik NPWP yang diajukan PKP.
Jika permohonan diajukan di loket layanan, harus oleh pemohon langsung dengan membawa KTP asli.
Bagi Wajib Pajak Badan:
Formulir pengukuhan PKP (Unduh Formulir di: Klik di sini)
Fotokopi NPWP Badan
Fotokopi Akta Pendirian/dokumen pendirian, SK AHU, NIB beserta dokumen perubahannya jika ada
Fotokopi KTP seluruh pengurus
Foto peta lokasi usaha (mencantumkan titik koordinat lokasi)
Foto bagian depan tempat/lokasi usaha dengan plang nama jelas bagi Badan
Surat pendukung status kepemilikan lokasi usaha:
a. Surat sewa, jika statusnya adalah sewa,
b. Surat pinjam pakai, jika statusnya adalah sewa tanpa biaya. Format surat dapat diunduh di sini.
c. Fotokopi Sertifikat, jika lokasi usaha atas nama pemilik NPWP yang diajukan PKP.
Jika permohonan diajukan di loket layanan, dilakukan oleh salah satu pengurus yang tercantum dalam Akta atau SK Pengurus. Apabila diwakilkan, harap membawa surat kuasa bermaterai 10.000.
Bagi Wajib Pajak Badan yang Menggunakan Kantor Virtual:
Wajib Pajak dapat menggunakan alamat Kantor Virtual, jika dan hanya jika kegiatan usaha di bidang jasa serta tidak memiliki alamat lokasi usaha lainnya.
Formulir pengukuhan PKP (Unduh Formulir di: Klik di sini)
Fotokopi NPWP Badan
Fotokopi Akta Pendirian/dokumen pendirian, SK AHU, NIB beserta dokumen perubahannya jika ada
Fotokopi KTP seluruh pengurus
Peta dan foto lokasi Kantor Virtual
Surat Pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya (bermeterai 10.000). Format surat dapat diunduh di sini
Kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen sejenis lainnya penyedia jasa Kantor Virtual.
Pencabutan Pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui:
a. Portal Wajib Pajak: mengunggah lampiran melalui coretaxdjp.pajak.go.id, Tutorial melalui coretax klik di sini.
b. Loket Layanan KPP: siapkan KTP asli dan file lampiran (tanpa formulir), atau
c. Pos/jasa ekspedisi tercatat : kirim formulir dan fotokopi lampiran ke KPP terdaftar.
Jangka waktu penyelesaian: 6 bulan sejak berkas diterima lengkap.
Syarat dan Ketentuan Pencabutan PKP:
Formulir pencabutan PKP (untuk badan wajib ditandatangani pemohon dan distempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini
Fotokopi KTP pemohon
Dokumen pendukung pencabutan PKP: Surat yang menjelaskan bahwa sudah tidak memenuhi persyaratan PKP (omzet kurang dari Rp 4,8 M atau sudah tidak menjalankan usaha lagi), misalnya Surat Keterangan dari Kelurahan
Mencantumkan nomor telepon aktif pada formulir
Telah menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa yang telah jatuh tempo pelaporannya
Jika diajukan di loket, harus oleh pemohon dengan membawa KTP asli. Pemohon adalah pemilik NPWP bagi NPWP Orang Pribadi, atau pengurus yang namanya tercantum dalam Akta atau SK Pengurus bagi NPWP Badan. Apabila diwakilkan, harap membawa surat kuasa bermaterai 10.000.
Permohonan Validasi PPh Tanah dan/atau Bangunan dapat diajukan dengan salah satu cara berikut:
Secara Elektronik
Melalui akun Coretax Notaris/PPAT; atau
Melalui akun Coretax Wajib Pajak.
Secara Manual
Jika belum memiliki akun Coretax dan hendak pengajuan manual, dapat mengajukan permohonan secara manual ke loket KPP dengan syarat:
Mengisi dan menandatangani Formulir/Surat Permohonan dan Daftar Pembayaran Pajak Penghasilan sesuai format PER-8/PJ/2025. Formulir dapat diunduh di sini
Bukti Pembayaran (SSP/ Bukti Pemindahbukuan) Asli dan fotokopi sebanyak 3 rangkap
Fotokopi KK Penjual, serta fotokopi KTP Penjual dan Suami/Isteri (kecuali jika Waris)
Fotokopi KK Pembeli, serta fotokopi KTP Pembeli dan Suami/Isteri
Fotokopi kuitansi, harus ada tanggal kuitansi dan nomor sertifikat Jika Waris/APHB/Hibah, dilengkapi dengan Surat Keterangan Waris/ Pernyataan APHB/ Pernyataan Hibah.
Fotokopi BPHTB. Jika belum Final, harus diisi Data Luas Tanah, Luas Bangunan, dan NJOP
Fotokopi SPPT PBB Tahun Terakhir
Fotokopi Sertifikat, termasuk foto objek dan denah lokasi
Tambahan jika Permohonan Dikuasakan :
Surat Kuasa terbaru dengan meterai 10.000
Fotokopi KTP dan nomor telepon yang diberi kuasa.
Untuk penyampaian permohonan melalui Notaris/PPAT, Wajib Pajak tetap membuat Surat Kuasa.
Fotokopi Surat Tugas Notaris/PPAT (jika melalui Notaris/PPAT)
Surat Kuasa terbaru dengan meterai 10.000
Tambahan Jika Penjual adalah Badan :
Fotokopi Akta Pendirian dan/atau Perubahan terakhir
Fotokopi KTP dan KK Direktur
Tambahan Jika Penjual adalah Pengembang :
Fotokopi PPJB
Fotokopi pricelist/ brosur
Pengalihan kepada Special Purpose Company (KIK) :
Fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh OJK;
Keterangan dari OJK bahwa WP yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Special Purpose Company atau KIK dalam skema KIK tertentu;
Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa WP melakukan pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau KIK dalam skema KIK tertentu.
Jangka waktu penyelesaian permohonan manual: 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Jangka waktu penyelesaian permohonan: 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Sebelum mengajukan permohonan, mohon pastikan NIK Pemberi Hibah terdaftar di Coretax.
Formulir/Surat Permohonan SKB Hibah sesuai PER-8/PJ/2025
Dituliskan pula nomor telepon/ handphone yang bisa dihubungi
Unduh Formulir: Klik di sini
Surat Pernyataan Hibah, bermeterai 10.000 sesuai PER-8/PJ/2025
Unduh Surat Pernyataan: Klik di sini
Diajukan & ditandatangani oleh Pemberi Hibah (garis keturunan lurus satu derajat)
Diajukan di KPP tempat Pemberi Hibah terdaftar (jika memiliki NPWP) atau tempat tinggal (jika tidak punya NPWP)
Fotokopi KK Pemohon dan Penerima Hibah
Fotokopi SPPT PBB Tahun terakhir
Fotokopi Sertifikat tanah/SHM
Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Hibah
Fotokopi SSPD BPHTB (lebih baik sudah divalidasi)
Asli Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa, bila tidak disampaikan sendiri ke KPP
Menunjukkan Asli Sertifikat & SPPT PBB
Surat Pernyataan kerelaan dari seluruh saudaranya
Fotokopi KTP dan KK Saudara sekandung
Fotokopi Akta Kelahiran Penerima Hibah
Surat Keterangan Perbedaan Nama dari kelurahan (Apabila nama KTP, berbeda dgn SHM, Akta Kelahiran dan KK)
*Permohonan diajukan langsung ke KPP atau dengan mengirimkan berkas permohonan melalui pos/ jasa ekspedisi tercatat lainnya.
Jangka waktu penyelesaian permohonan: 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Sebelum mengajukan permohonan, mohon pastikan NIK Pemberi Waris atau Ahli Waris terdaftar di Coretax.
Formulir/Surat Permohonan SKB Waris sesuai PER-8/PJ/2025
Dituliskan pula nomor telepon/ handphone yang bisa dihubungi
Unduh Formulir: Klik di sini
Surat Pernyataan Pembagian Waris, bermeterai 10.000 sesuai PER-8/PJ/2025
Unduh Surat Pernyataan: Klik di sini
Diajukan & ditandatangani oleh salah satu Ahli Waris
Diajukan di KPP tempat Pewaris terdaftar (jika memiliki NPWP) atau tempat tinggal (jika tidak punya NPWP)
Fotokopi Surat Kematian Pewaris
Fotokopi SPPT PBB Tahun terakhir
Fotokopi Sertifikat tanah/SHM
Fotokopi KTP dan KK/ Akta Kelahiran seluruh Ahli Waris
Fotokopi SSPD BPHTB (lebih baik sudah divalidasi)
Asli Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa, bila tidak disampaikan sendiri ke KPP
Menunjukkan Asli Sertifikat & SPPT PBB
Surat Keterangan Tempat Tinggal terakhir Pewaris dari kelurahan, bila alamat dalam surat kematian berbeda dengan tempat tinggal/KTP terakhir Pewaris.Fotokopi KTP dan KK Saudara sekandung
Fotokopi Surat Keterangan Pembagian Waris dari Notaris, bila ada
Surat Keterangan Perbedaan Nama dari kelurahan (Apabila nama KTP, berbeda dgn SHM, Akta Kelahiran dan KK)
*Permohonan diajukan langsung ke KPP atau dengan mengirimkan berkas permohonan melalui pos/ jasa ekspedisi tercatat lainnya.
Jangka waktu penyelesaian permohonan: 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Sebelum mengajukan permohonan, mohon pastikan NIK Penjual dan Pembeli terdaftar di Coretax.
Formulir/Surat Permohonan SKB Waris sesuai PER-8/PJ/2025
Dituliskan pula nomor telepon/ handphone yang bisa dihubungi
Unduh Formulir: Klik di sini
Surat Pernyataan Penghasilan di bawah PTKP dan Pengalihan kurang dari Rp 60 juta, bermeterai 10.000 sesuai PER-8/PJ/2023
Unduh Surat Pernyataan: Klik di sini
Diajukan & ditandatangani oleh Penjual
Diajukan di KPP tempat Penjual terdaftar (jika memiliki NPWP) atau tempat tinggal (jika tidak punya NPWP)
Fotokopi SPPT PBB Tahun terakhir
Fotokopi Sertifikat tanah/SHM
Fotokopi KTP dan KK Penjual dan Pembeli
Fotokopi SSPD BPHTB (lebih baik sudah divalidasi)
Asli Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa, bila tidak disampaikan sendiri ke KPP
Menunjukkan Asli Sertifikat & SPPT PBB
Surat Pernyataan Terdapat/Tidak Terdapat Hubungan Istimewa
Fotokopi Kuitansi Pembayaran dan/atau bukti transfer dan/atau rekening Penjual
Fotokopi Surat Perjanjian Jual Beli dari Notaris
Surat Keterangan Perbedaan Nama dari kelurahan (Apabila nama KTP, berbeda dgn SHM, Akta Kelahiran dan KK)
*Permohonan diajukan langsung ke KPP atau dengan mengirimkan berkas permohonan melalui pos/ jasa ekspedisi tercatat lainnya.
Permohonan Kode Otorisasi dapat dilakukan melalui:
a. Portal Wajib Pajak: menunggah lampiran melalui coretaxdjp.pajak.go.id, Tutorial melalui coretax bisa klik di sini
b. Loket Layanan KPP: siapkan KTP asli dan lampiran (tanpa formulir).
Jangka waktu penyelesaian: 1 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Syarat Permohonan Wajib Pajak Orang Pribadi:
Formulir Kode Otorisasi (dapat diunduh di sini )
Fotokopi dan asli KTP pemohon
Tidak dapat diwakilkan.
Warga Negara Asing (WNA)
Formulir Kode Otorisasi (dapat diunduh di sini )
Fotokopi paspor berwarna
Foto diri berwarna
Foto diri memegang paspor berwarna
Jika datang ke loket, membawa paspor asli untuk ditunjukkan ke petugas. Tidak boleh diwakilkan.
PERMOHONAN EFIN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Untuk Permohonan tersebut silakan lampirkan dokumen berikut :
1. Formulir EFIN yang sudah diisi dan di ttd (Form: https://bit.ly/48Ty3Bw)
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy NPWP
Dokumen dapat diajukan di kantor pajak terdekat, permohonan tidak bisa diwakilkan dan harus diajukan oleh yang bersangkutan.
PERMOHONAN EFIN WAJIB PAJAK BADAN
Untuk Permohonan tersebut silakan lampirkan dokumen berikut :
1. Formulir pengajuan EFIN yang sudah diisi, ditandatangani oleh pengurus yang terdaftar pada sistem dan cap stempel. (Form: https://bit.ly/48Ty3Bw)
2. Fotocopy KTP dan NPWP salah satu pengurus yang terdaftar pada sistem (NPWP berstatus aktif)
3. Fotocopy NPWP badan usaha
4. Fotocopy AKTA pendirian
5. Fotocopy AKTA perubahan (jika ada)
6. cap stemple badan
Dokumen hanya dapat diajukan melalui kantor pajak terdaftar, silakan pengurus mengajukan langsung permohonan.
LUPA EFIN
Untuk Lupa EFIN, #KawanPajak dapat mengacu pada infografis berikut, untuk informasi layanan EFIN pasca-pandemi.
Sehubungan dengan ketentuan permintaan sertifikat elektronik dan perpanjangan sertifikat elektronik semasa pandemi COVID-19 yang telah dicabut, maka permohonan sertifikat elektronik diajukan secara langsung ke KPP terdaftar.
Sertifikat Elektronik ini hanya untuk kepengurusan masa pajak 2024 ke bawah.
Jangka waktu penyelesaian: 1 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Syarat dan Ketentuan Permohonan Sertifikat Elektronik:
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan sertifikat elektronik (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Tambahan Dokumen Untuk OP:
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP Direktur/ Kepala (Pimpinan) Cabang
Fotokopi NPWP cabang apabila status cabang
Tambahan Dokumen untuk Badan:
(Direktur wajib datang)
Fotokopi NPWP badan
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP Direktur/ Kepala (Pimpinan) Cabang
Fotokopi Akta Pendirian/ dokumen pendirian cabang dan pengangkatan kepala/ penanggung jawab cabang
Fotokopi Akta Perubahan terakhir (jika ada perubahan)
Tambahan Dokumen untuk Joint Operation:
SPT Tahunan setiap anggota Joint Operation
*Direktur wajib datang langsung dan membawa KTP asli ybs/ Direktur/ Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
*Apabila terdapat perubahan pengurus harap melakukan Perubahan Data Wajib Pajak terlebih dahulu atau menyampaikan formulir Perubahan Data beserta dokumen kelengkapannya bersamaan dengan pengajuan permintaan sertifikat elektronik.
Kawan Pajak juga dapat mengakses informasi mengenai Perpajakan melalui kanal digital berikut ini!
Jam Layanan KPP Pratama Banjarmasin :
Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA.