TATA CARA MENGUNGGAH DOKUMEN (UPLOAD)
Jika pada layanan yang memiliki tombol Unggah Di Sini, diharapkan pemohon dapat membaca dengan seksama ketentuan/tata caranya sebagai berikut:
Setiap Dokumen yang akan diunggah, wajib diberikan nama sesuai dengan jenis dokumen yang diminta dengan urutan sesuai dengan petunjuk yang ada. Sekurang-kurangnya penamaan tersebut seperti contoh: 1. SK Jabatan_Alif.pdf
Semua dokumen yang diunggah wajib dalam bentuk ekstensi format pdf. dengan setiap dokumennya memiliki ukuran maksimal 1 Mb (Megabyte).
Setiap dokumen yang diunggah wajib menggunakan mesin scanner, tidak menerima scan melalui HP.
Dokumen yang diunggah boleh berupa dokumen asli/berwarna (diutamakan), atau salinan sah yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Khusus pada layanan Mutasi Keluar/Masuk, semua dokumen yang sudah dibuat dalam bentuk pdf, digabungkan menjadi 1 file dalam format zip.
Contoh unggah dokumen yang benar atau salah
Contoh Salah mengunggah dokumen melalui Scanner HP/gadget:
Tulisan tidak jelas/tidak terbaca
Lecek/tidak rapi
sulit terbaca melalui sistem
Terdapat watermark/tanda air
Contoh Benar mengunggah dokumen:
Dokumen Rapi, warna lebih baik
mudah terbaca oleh sistem
Untuk dokumen yang sudah menggunakan barcode srikandi, tidak perlu di scan kembali, cukup unggah saja dan ganti judul dokumennya sesuai kebutuhan
Pastikan semua dokumen persyaratan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar mempermudah proses administrasi kepegawaian.