(1) Bidang Pengelolaan dan Layanan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip dinamis, statis, layanan dan pemanfaatan arsip.
(2) Bidang Pengelolaan dan Layanan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan teknis pengelolaan arsip dinamis, statis, layanan dan pemanfaatan arsip;
b. penyelenggaraan alih media dan reproduksi arsip dinamis;
c. perencanaan usulan pemusnahan dan akuisisi arsip;
d. penyelenggaraan pengolahan arsip;Â
e. penyelenggaraan preservasi arsip;
f. penyelenggaraan Layanan Informasi Arsip;
g. penyelenggaraan Layanan Pemanfaatan arsip;
h. penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bidang Pengelolaan dan Layanan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.