Layanan BPJS

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan.

Kami menyediakan informasi bagi Bapak/Ibu mengenai pelayanan BPJS baik panduan maupun informasi layanan yang dapat diakses melalui tombol disamping. Apabila Bapak/Ibu mengalami kendala dapat menghubungi contact person yang tersedia. Terima kasih.