Formulir pengajuan ijin tidak masuk kerja [akses disini]
Tabel hasil konfirmasi ijin tidak masuk yang sudah di ACC oleh pejabat berwenang [akses disini]
Ijin tidak masuk kerja, wajib memperhatikan standar kehadiran Dosen dan Tendik yaitu rata-rata perminggu 40 jam.
Cek Kehadiran Dosen dan Tendik di lingkungan FT [akses disini]
Sehubungan dengan pentingnya pembimbingan mahasiswa oleh Dosen Wali agar keberhasilan studi mahasiswa meningkat, serta melihat rasio antara jumlah Dosen Wali dan Mahasiswa, maka Dekan FT UNIK melalui Surat Keputusan Nomor 01.11/FT/D/VIII/2024 tentang Penetapan Dosen Pembimbing Akademik Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kadiri Tahun 2024/2025 Dimana Dosen yang sudah ditetapkan mendapatkan tugas sebagai Dosen Pembimbing Akademik (DPA) yang memiliki tujuan membawa keberhasilan studi mahasiswa sesuai dengan peraturan yang berlaku baik di Pemerintah, Universitas Kadiri dan Fakultas Teknik.
Adapun Mekanisme dan Pembagian mahasiswa bimbingan akademik sebagaimana Surat Pengumuman Dekan FT UNIK Nomor 03.49/FT/D/VIII/2024 tentang Pelaksanaan Pembimbingan Akademik
Mekanisme Bimbingan :
DPA melakukan bimbingan bisa melalui media offline (ketemu secara langsung) dan atau online (menggunakan zoom meet atau google meet) yang sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan ka.prodi.
Dalam satu semester, DPA membimbing mahasiswa minimal sebanyak 4 kali.
Bimbingan ke-1 yaitu awal masuk semester dengan agenda pengisian KRS. Ini dilakukan secara formal dengan jadwal yang ditentukan dan sepakati oleh DPA dan Ka.Prodi.
Bimbingan ke-2 dan ke-3 bisa diantara pertengahan semester dengan agenda monitoring progress perkuliahan mahasiswa. Bisa secara informal dan atau formal.
Bimbingan ke-4 di akhir semester untuk melihat hasil belajar mahasiswa. Ini dilakukan secara formal dengan jadwal yang ditentukan dan sepakati oleh DPA dan Ka.Prodi.
DPA WAJIB dalam melakukan bimbingan selalu mencatat pada lembar kerja berupa google sheet yang sudah disediakan oleh pihak FT UNIK.
Setiap bimbingan baik formal maupun informal harus disertai dengan bukti bimbingan bisa berupa foto, screenshoot chat WA atau video saat proses bimbingan. Dan file tersebut disimpan pada google drive DPA masing-masing, kemudian link dicantumkan ke lembar kerja kolom bukti bimbingan. Pastikan link yang ditautkan bisa terbuka oleh semua.
Pembagian DPA dan link lembar kerja bimbingan akademik :
Nama Dosen Pembimbing Akademik Link Bimbingan Akademik
Afiff Yudha Tripariyanto https://s.id/DPA-AFIFF
Agata Iwan Candra https://s.id/DPA-AGATA
Agoes Santika Hyperastuty https://s.id/DPA-SANTIKA
Ana Komari https://s.id/DPA-ANAKOMARI
Andri Dwi Cahyono https://s.id/DPA-ANDRI
Dio Alif Pradana https://s.id/DPA-DIO
Dwifi Aprillia Karisma https://s.id/DPA-DWIFI
Eko Siswanto https://s.id/DPA-EKO
Evita Fitrianis Hidiyati https://s.id/DPA-EVITA
Fachruddin Ari Setiawan https://s.id/DPA-FACHRUDDIN
Faiz Muhammad Azhari https://s.id/DPA-FAIZ
Fitry Rahmawaty https://s.id/DPA-FITRI
Hendy https://s.id/DPA-HENDY
Imam Mustofa https://s.id/DPA-IMAMMUS
Imam Safi'i https://s.id/DPA-IMAMSAFII
Lolyka Dewi Indrasari https://s.id/DPA-LOLYKA
Mochammad Danara Indra Pradigta https://s.id/DPA-DANARA
Naufa Aulia Rahma https://s.id/DPA-NAUFA
Pamadya Vitasmoro https://s.id/DPA-PAMADYA
Radian Indra Mukromin https://s.id/DPA-RADIAN
Rina Rebut Rayhansah https://s.id/DPA-RINA
Silvi Rushanti Widodo https://s.id/DPA-SILVI
Sony Susanto https://s.id/DPA-SONY
Sumargono https://s.id/DPA-SUMARGONO
Titin Widya Risni https://s.id/DPA-TITIN
Zendy Bima Mahardana https://s.id/DPA-ZENDY
Jadwal Bimbingan DPA 2024-1 Pertemuan Ke -1 [akses di sini]
Merupakan aplikasi berbasis website bagi Dosen untuk mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi Profesional yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi bagian Sumber Daya Manusia. Dosen bisa melihat penawaran program apa saja yang diberikan Dirjen Dikti pada akun yang telah dibuat sebelumnya.
Catatan : Saat membuat akun wajib menggunakan email universitas xxxx@unik-kediri.ac.id
Merupakan organisasi yang menaungi semua insinyur yang ada di Indoensia termasuk Dosen yang berprofesi di keilmuan teknik / rekayasa /engineer. Dosen FT UNIK bisa mendaftar sebagai anggota PII sesuai dengan bidang keilmuannya. akses dini untuk melihat anggota PII.
Merupakan wadah untuk meningkatkan ketrampilan spesifik bagi Dosen. Banyak tawaran pelatihan peningkatan ketrampilan yang diberikan. Sebelumnya Dosen wajib membuat akun di website tersebut sebelum mengikuti pelatihan. Ada yang berbayar dan ada yang gratis.
Data jabatan Fungsional Dosen Tetap FT UNIK bisa diakses [akses disini]
Dalam pengajuan JAFUNG Dosen, Manajemen FT UNIK akan selalu mengevaluasi apakah Dosen ybs sudah melaksanakan dan mengikuti ketentuan yang ada di tingkat Fakultas dan Universitas Kadiri seperti :
Tidak melanggar kode etik Dosen (integritas).
Melaksanakan apa yang telah menjadi tugas yang sudah di putuskan dan disah kan oleh pimpinan Fakultas dan Universitas.
Berkontribusi nyata memberikan benefit (manfaat) terhadap organisasi. Bukan hanya untuk diri sendiri atau golongan.
Jika Dosen mengindahkan, menyepelekan dan atau dengan sengaja mengacuhkan beberapa ketentuan diatas, maka tidak akan dilayani fasilitas jafungnya dan tidak disetujui jafung yang di usulkan.
Dasar Hukum : Permendikbud Nomor 384/P Tahun 2024 dan Permendikbud No 44 Tahun 2024
Untuk mengorganisir dokumen pendukung karir Dosen (Tridharma) lebih baik dan terditalisasi (paperless), maka FT UNIK membuatkan folder google drive yang sudah di tata oleh Bidang Tata Usaha. Dosen FT UNIK diberikan akses bisa membuka dan mendownload namun tidak bisa menambahkan dokumen baru. Jika ada dokumen baru prosedurnya diserahkan atau dikirimkan kepada Ibu Mila (Staff SDM FT UNIK) yang nantinya akan di masukkan ke folder Dosen masing-masing.
Nama Dosen Folder Google Drive
Afiff Yudha Tripariyanto [akses disini]
Agata Iwan Candra [akses disini]
Agoes Santika Hyperastuty [akses disini]
Ana Komari [akses disini]
Andri Dwi Cahyono [akses disini]
Dio Alif Pradana [akses disini]
Dwifi Aprillia Karisma [akses disini]
Eko Siswanto [akses disini]
Evita Fitrianis Hidiyati [akses disini]
Fachruddin Ari Setiawan [akses disini]
Faiz Muhammad Azhari [akses disini]
Fitry Rahmawaty [akses disini]
Hendy [akses disini]
Imam Mustofa [akses disini]
Imam Safi'i [akses disini]
Lolyka Dewi Indrasari [akses disini]
Mochammad Danara Indra Pradigta [akses disini]
Naufa Aulia Rahma [akses disini]
Pamadya Vitasmoro [akses disini]
Radian Indra Mukromin [akses disini]
Rina Rebut Rayhansah [akses disini]
Silvi Rushanti Widodo [akses disini]
Sony Susanto [akses disini]
Sri Rahayuningsih [akses disini]
Titin Widya Risni [akses disini]
Zendy Bima Mahardana [akses disini]
Form Online pelaporan Kode Etik [akses disini]
Melihat Daftar SBK FT UNIK 2024 [akses di sini]
Dosen FT UNIK dalam menjalankan profesinya (Profesional sesuai UU No. 14 Tahun 2005 adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi) mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai berikut:
Gaji Pokok Bulanan.
Tunjangan yang melekat (Tingkat Pendidikan, Pangkat Golongan, Jabatan Struktural, Lama Kerja).
Tunjangan Kinerja (Absensi, Komunikasi bagi Pejabat struktural, Mengajar, Praktikum, dan Kegiatan Lain).
Tunjangan Sertifikasi Dosen.
Tunjangan Pensiun.
Dimana pada intinya, semakin Dosen berkinerja (produktif Tridharma) dan loyalitas terhadap Organisasi, maka pendapatan profesinya akan semakin besar.