1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menpan RB RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Persyaratan Pelayanan
Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk Kenaikan Gaji Berkala
(setiap 2 tahun sekali);
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “Cukup”, sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya ‘Baik”.
Surat Pengantar dari Sekolah (Tanda Tangan Kepala Sekolah)
Foto copy SK CPNS
Foto copy SK PNS
Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
Foto copy SK Berkala Terakhir
Foto copy SK Jabatan Terakhir (Jika ada jabatan)
Foto copy SK Mutasi (Jika ada mutasi)
Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir (wajib bagi PPPK)
Surat Keterangan Tidak Pernah dihukum Disiplin Sedang/Berat dalam 1 Tahun Terakhir (Tanda Tangan Kepala Sekolah)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 3 (tiga) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat)
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
1. Ruang tempat pengajuan kenaikan gaji berkala
2. Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
3. Kelengkapan dan Persyaratan pemohon.
Kompetensi Pelaksana
1. Memahami proses Kenaikan Gaji Berkala
2. Mengerti pengoperasian komputer
3. Mengerti pemakaian Alat Tulis Kantor
Pengaduan Pelayanan Publik
1. Penyampaian Pengaduan disampaikan kepada Tim Pengelola Pengaduan:
Secara langsung
Kotak Pengaduan
Email: pengaduan.disdikbudnttprov@gmail.com, dindikbud@nttprov.go.id
Kanal SP4N Lapor
2. Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
Membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT;
Membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.
Jaminan Keamanan
Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangan secara elektronik atau ditandatangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Biaya/Tarif Rp. 0,- (GRATIS)