Membekali peserta dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan PNS secara profesonal sebagai pelayan masyarakat yang meliputi 5 kemampuan :
Berkualitas;
Mengedepankan kepentingan nasional;
Menjungjung tinggi standar etika publik;
Berinovasi untuk peningkatan mutu pelaksanaan tugas jabatannya, dan
tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberatasan korupsi di lingkungan instansinya.
Mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
Mampu mengaktualisasikan Pancasila sebagai nilai-nilai dasar nasionalisme dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
Mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar etika publik dalam pelaksanaan tugas jabatannya
Mampu mengaktualisasikan tindakan yang menghargai efektivitas, efisiensi, inovatif dan kinerja berorientasi mutu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
Mampu mengaktualisasikan sikap dan perilaku yang amanah dan jujur serta mampu mencegah terjadinya korupsi di lingkungannya