Bidang Pelatihan dan Pengembangan merupakan salah satu bidang yang terdapat pada Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82 Tahun 2011, Pasal 26, Bidang Pelatihan dan Pengembangan mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.
Bidang Pelatihan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
Pemberian fasilitasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian, dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga di provinsi;
Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga di provinsi;
Pelaksanaan urusan tata operasional penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan; dan
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.
Subbidang Tata Operasional mempunyai tugas melakukan pelayanan operasional penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Subbidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan kerja sama pendidikan, pelatihan, dan penelitian, serta pengembangan program pengendalian penduduk, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Subbidang Penyelenggaraan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan evaluasi, serta penyusunan laporan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan program pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.