REGSOSEK
REGISTRASI SOSIAL EKONOMI
REGISTRASI SOSIAL EKONOMI
Tujuan Kegiatan:
Tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi sebagai berikut :
Kondisi sosioekonomi demografis;
Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;
Kepemilikan aset;
Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;
Informasi geospasial;
Tingkat kesejahteraan; dan
Informasi sosial ekonomi lainnya.
LANDASAN HUKUM
#Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik;
✔Pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan statistik sektoral instansi pemerintah memperoleh data dengan cara (a) sensus; (b) kompilasi produk administrasi; dan (c) cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
✔Pasal 12 ayat (3) disebutkan bahwa statistik sektoral harus diselenggarakan bersama Badan apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dengan jangkauan berskala nasional
#Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 49 disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan statistik dilakukan dengan koordinasi dan/atau kerja sama antara BPS, instansi pemerintah, dan masyarakat dalam rangka membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional
#Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
#Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021;
#Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022;
#Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;
#Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
#Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota