BIDANG PEMBINAAN SD
PROGRAM INDONESIA PINTAR
BID. PSD. KABUPATEN SUMENEP
PERATURAN TERBARU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku,Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia pintar pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait:
Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP
Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP
Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP
Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.