Kenapa harus lapor karantina ?
Kenapa harus lapor karantina ?
Anda wajib melaporkan karantina sesuai regulasi karena tujuannya adalah melindungi keanekaragaman hayati dan kesehatan masyarakat dari masuk, keluar, dan tersebarnya hama, penyakit, serta organisme pengganggu melalui media pembawa seperti hewan, ikan, dan tumbuhan, serta memastikan keamanan pangan dan pakan. Pelaporan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Beberapa peraturan dibawah ini merupakan peraturan yang mengatur tentang perkarantinaan atau dapat diakses di https://jdih.karantinaindonesia.go.id/