Rekam medis adalah pondasi dalam penyelenggaraan pelayanan medis. Hal ini dikarenakan, rekam medis merupakan perwujudan dari rahasia kedokteran yang bersifat tertulis. Artinya, rekam medis berisikan data mengenai identitas pasien, pelayanan kesehatan dan pelayanan medis yang telah diberikan kepada pasien (di antaranya meliputi pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 berusaha untuk memberikan landasan hukum atau legalitas terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik. Secara garis besar, ada tiga hal baru yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, yaitu sistem elektronik rekam medis elektronik, kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik, keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik.
Secara garis besar struktur organisasi Instalasi Rekam Medis dan Infokes bertanggungjawab kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto. Berdasarkan struktur organisasi terdiri dari 3 (tiga) bagian/sub yang mengkoordinir kegiatan administrasi pasien, pelayanan rekam medis dan pelayanan data informasi kesehatan. Perekam Medis dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada kepala seksi dan kepala urusan bagiannya masing-masing.