Selayang Pandang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan yang menjalani pidana di Indonesia.

Sebagai sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tanah Merah memiliki fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu Fungsi Pembinaan yang dilaksanakan dengan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. Fungsi Perawatan yang dilaksanakan dengan mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Fungsi Pengamanan yang dilaksanakan melalui segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban, serta Fungsi Pengamatan yang dilaksanakan melalui segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib.