Selayang Pandang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros merupakan salah satu dari 29 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan. Lapas Kelas IIB Maros berkedudukan di Jalan Poros Kariango Km. 3, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Lapas Kelas IIB Maros bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Lapas Kelas IIB Maros beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur, yakni : “Lapas Kelas IIA Maros” (awal dibentuk-2020), “Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)” (2020-2024), dan mengalami perubahan terakhir “Lapas Kelas IIB Maros” (2024-sekarang).
Lapas Kelas IIB Maros dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) (eselon III.b), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Seksi (Kasi) (eselon IV.b) dan 7 orang Kepala Sub Seksi (Kasubsi) dan Kepala Urusan (Kaur) (eselon V), yakni :
Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib)
Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib
Sub Seksi Keamanan
Sub Bagian Tata Usaha (TU)
Urusan Umum
Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik)
Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan
Sub Seksi Perawatan
Sub Seksi Kegiatan Kerja
Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)
Pejabat Struktural