TATA TERTIB
PENGGUNAAN LABORATORIUM
PENGGUNAAN LABORATORIUM
Mahasiswa/pengguna laboratorium wajib mentaati semua tata tertib dan ketentuan yang ada di Laboratorium.
Berlaku sopan, santun dan menjunjung etika akademik.
Mahasiswa/pengguna laboratorium yang akan menggunakan fasilitas laboratorium untuk kepentingan penelitian harus mendapatkan surat ijin terlebih dahulu dari institusi terkait. Surat ijin harus sudah diterima pengelola laboratorium minimal lima hari kerja sebelum penggunaan, untuk kemudian diterbitkan surat balasan izin penggunaan fasilitas laboratorium.
Persetujuan penggunaan fasilitas/peralatan ditandatangani oleh kepala laboratorium.
Peminjaman alat harus terlebih dahulu mengisi form peminjaman alat dan diketahui oleh tutor maupun pembimbing, dan staff laboratorium.
Pengembalian peralatan/bahan kepada staff laboratorium dalam keadaan baik, sesuai dengan form peminjaman.
Kerusakan/kehilangan peralatan/bahan selama waktu peminjaman menjadi tanggung jawab peminjam, dan penggantian disesuaikan dengan peralatan/bahan yang dipinjam dalam waktu yang ditentukan oleh pihak laboratorium.
Kegiatan praktikum di laboratorium, terdiri atas: tutorial, praktikum terbimbing, dan praktikum mandiri. Untuk tutorial dan praktikum terbimbing, harus didampingi oleh tutor (dosen). Sedangkan praktikum mandiri dapat dilaksanakan dengan pengawasan dari staff laboratorium.
Kegiatan penelitian di laboratorium harus dalam pengawasan pembimbing, PLP, maupun staff laboratorium.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas laboratorium harus dalam pengawasan PLP, maupun staff laboratorium.
Penggunaan laboratorium di luar jam kerja harus sepengetahuan pihak laboratorium