Sebagai Laboratorium Pengujian di bawah naungan Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Barat, seluruh tarif layanan pengujian kami termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023.
Dengan landasan hukum ini, kami menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi layanan. Tarif yang berlaku adalah tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, memastikan standar yang adil dan seragam untuk semua pihak yang menggunakan jasa pengujian kami.
Informasi lebih lanjut mengenai detail tarif setiap jenis pengujian adalah sebagai berikut :