LAYANAN ANTAR BARANG BUKTI

Kejaksaan Negeri Buton melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mengeluarkan gebrakan perubahan dengan memberikan Pelayanan Antar Barang Bukti ( LA ABU) bagi seluruh masyarakat di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Buton. Terobosan ini lahir dikarenakan Kejaksaan Negeri Buton Melihat cukup luasnya jangkauan Wilayah hukum dengan medan yang cukup sulit, sehingga membuat masyarakat kesulitan dalam pengambilan Barang Bukti jika harus mengambilnya pada Kejaksaan Negri Buton. Dari keresahan tersebut Pelayanan Antar Barang Bukti ( LA ABU) diharapkan mampu menjawab kesulitan masyarakat dalam pengambilan Barang Bukti dalam perkara yang sudah putus.

Pengecekan Progres Perkara

Pengajuan Antar Barang Bukti

Pimpinan Kejaksaan Negeri Buton Beserta Seluruh Jajaran
Siap Memberikan Pelayanan Antar
Barang Bukti


PROFESIONAL

AKUNTABEL

KOMITMEN

EDUKATIF

MELAYANI