Proses Pendaftaran dan Perizinan Melalui KESDM (Lihat)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Subsektor Minerba (Lihat)
Materi Sosialisasi OSS RBA Sektor Minerba_BKPM_16 Des 2021 (Lihat) (Download)
Sosialisasi Perizinan Minerba - 29 Juli 2021 (Lihat) (Download)
E PNBP (Lihat)
Sumber : https://www.minerba.esdm.go.id
(UU No. 3 Th 2020 pasal 35 ayat 2)
Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dilaksanakan melalui pemberian:
a.Nomor Induk Berusaha (NIB);
b.Sertifikat Standar (Lihat); dan/atau
c.Izin,
yang dilaksanakan sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(UU No. 3 Th 2020 pasal 35 ayat 3)
Izin di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri atas:
a.IUP (Izin Usaha Pertambangan) (Lihat)
b.IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) (Lihat)
c.IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (Lihat)
d.IPR (Izin Pertambangan Rakyat) (Lihat)
e.SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) (Lihat)
f.Izin Penugasan (Lihat)
g.Izin Pengangkutan dan Penjualan (Lihat)
h.IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) (Lihat)
i. IUP untuk Penjualan (Lihat)
Perpanjangan IUP/IUPK (Lihat)
Peningkatan Tahap Kegiatan Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi (Lihat)
Permohonan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lihat)
Pendelegasian Perizinan
(UU No. 3 Th 2020 pasal 35 ayat 4)
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Penjelasan UU No. 3 Th 2020 pasal 35 ayat 4)
Pendelegasian kewenangan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPBĀ
(PP No. 96 Th 2021 pasal 8)
Pendelegasian Perizinan Berusaha dalam bentuk sertifikat standar dan izin diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden